Cari disini...

DPRD Kabupaten Berau
Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P. Mangunsong. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - DPRD Kabupaten Berau mendorong adanya penguatan regulasi terkait Corporate Social Responsibility (CSR) agar kontribusi perusahaan terhadap pembangunan daerah dapat lebih optimal dan transparan.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Berau, Rudi P. Mangunsong mengatakan dana CSR yang dikeluarkan perusahaan seharusnya dapat menjadi jembatan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan daerah melalui kolaborasi antara sektor swasta dan pemerintah daerah.
"Perlu adanya kebijakan yang jelas dari pemerintah daerah kepada perusahaan. Dengan begitu, dana CSR yang dikeluarkan dapat lebih transparan dan diketahui oleh masyarakat," ujar Rudi.
Ia menjelaskan, sebelumnya Kabupaten Berau pernah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) yang mewajibkan pelaku usaha menjalankan program CSR. Dimana, Perda tersebut bertujuan mengoptimalkan pemberdayaan masyarakat serta pengelolaan lingkungan hidup oleh perusahaan yang beroperasi di daerah.
"Dulu kalau tidak salah kita punya perda terkait TJSL. Mungkin itu bisa kita kaji ulang. Kenapa dulu tidak berjalan karena masuk menjadi sumbangan pihak ketiga dan itu dilarang, sehingga menjadi temuan BPK," terangnya.
Oleh karena itu, ia menekankan perlu adanya perumusan bersama antara DPRD, pemerintah daerah, perusahaan, serta seluruh pemangku kepentingan mengenai peran CSR sebagai mitra dalam mendukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Jadi mungkin kita perlu rumuskan bersama. Bukan hanya DPRD yang memanggil, tapi ada satu kebulatan tekad bersama bahwa CSR itu mitra daripada APBD," katanya.
Sementara itu, ia mengatakan, apabila usulan pembangunan dari pemerintah kampung yang disampaikan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dapat diintegrasikan dengan dana CSR, maka pelaksanaan pembangunan di daerah akan lebih optimal.
"Misalnya usulan-usulan kampung itu bisa direpresentasikan, sekitar 40 persen dapat dilaksanakan lewat APBD, dan 15 sampai 20 persen melalui dana CSR. Ini yang perlu kita bangun dalam sebuah kesepakatan bersama," ujarnya.
Dirinya menegaskan bahwa CSR tidak seharusnya dipandang hanya sebagai bentuk bantuan sukarela dari perusahaan, tetapi sebagai kewajiban bagi perusahaan yang memanfaatkan sumber daya alam di Kabupaten Berau.
"Kita tidak hanya beretorika menekan CSR, tetapi tidak ada regulasi yang menguatkan kita untuk mengatakan bahwa CSR itu bukan sesuatu yang sunah, tetapi sesuatu yang wajib," tegasnya.
Menurut Rudi, banyak perusahaan di Kabupaten Berau yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan sektor lainnya yang memanfaatkan kekayaan alam daerah. Oleh karena itu, perusahaan-perusahaan tersebut memiliki tanggung jawab yang sama untuk turut berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui program CSR.
"Perusahaan di Berau ini banyak. Kita tidak bisa berharap CSR hanya dari satu perusahaan saja. Mereka punya tanggung jawab yang sama karena sama-sama menggaruk bumi kita," pungkasnya. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...

DPRD Kabupaten Berau

Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P. Mangunsong. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - DPRD Kabupaten Berau mendorong adanya penguatan regulasi terkait Corporate Social Responsibility (CSR) agar kontribusi perusahaan terhadap pembangunan daerah dapat lebih optimal dan transparan.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Berau, Rudi P. Mangunsong mengatakan dana CSR yang dikeluarkan perusahaan seharusnya dapat menjadi jembatan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan daerah melalui kolaborasi antara sektor swasta dan pemerintah daerah.
"Perlu adanya kebijakan yang jelas dari pemerintah daerah kepada perusahaan. Dengan begitu, dana CSR yang dikeluarkan dapat lebih transparan dan diketahui oleh masyarakat," ujar Rudi.
Ia menjelaskan, sebelumnya Kabupaten Berau pernah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) yang mewajibkan pelaku usaha menjalankan program CSR. Dimana, Perda tersebut bertujuan mengoptimalkan pemberdayaan masyarakat serta pengelolaan lingkungan hidup oleh perusahaan yang beroperasi di daerah.
"Dulu kalau tidak salah kita punya perda terkait TJSL. Mungkin itu bisa kita kaji ulang. Kenapa dulu tidak berjalan karena masuk menjadi sumbangan pihak ketiga dan itu dilarang, sehingga menjadi temuan BPK," terangnya.
Oleh karena itu, ia menekankan perlu adanya perumusan bersama antara DPRD, pemerintah daerah, perusahaan, serta seluruh pemangku kepentingan mengenai peran CSR sebagai mitra dalam mendukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Jadi mungkin kita perlu rumuskan bersama. Bukan hanya DPRD yang memanggil, tapi ada satu kebulatan tekad bersama bahwa CSR itu mitra daripada APBD," katanya.
Sementara itu, ia mengatakan, apabila usulan pembangunan dari pemerintah kampung yang disampaikan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dapat diintegrasikan dengan dana CSR, maka pelaksanaan pembangunan di daerah akan lebih optimal.
"Misalnya usulan-usulan kampung itu bisa direpresentasikan, sekitar 40 persen dapat dilaksanakan lewat APBD, dan 15 sampai 20 persen melalui dana CSR. Ini yang perlu kita bangun dalam sebuah kesepakatan bersama," ujarnya.
Dirinya menegaskan bahwa CSR tidak seharusnya dipandang hanya sebagai bentuk bantuan sukarela dari perusahaan, tetapi sebagai kewajiban bagi perusahaan yang memanfaatkan sumber daya alam di Kabupaten Berau.
"Kita tidak hanya beretorika menekan CSR, tetapi tidak ada regulasi yang menguatkan kita untuk mengatakan bahwa CSR itu bukan sesuatu yang sunah, tetapi sesuatu yang wajib," tegasnya.
Menurut Rudi, banyak perusahaan di Kabupaten Berau yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan sektor lainnya yang memanfaatkan kekayaan alam daerah. Oleh karena itu, perusahaan-perusahaan tersebut memiliki tanggung jawab yang sama untuk turut berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui program CSR.
"Perusahaan di Berau ini banyak. Kita tidak bisa berharap CSR hanya dari satu perusahaan saja. Mereka punya tanggung jawab yang sama karena sama-sama menggaruk bumi kita," pungkasnya. (Adv)
(Sf/Rs)