DPRD Kabupaten Berau

    DPRD Kabupaten Berau

    DPRD Berau dan Pemkab MoU Propemperda 2026, Bahas Sejumlah Raperda Prioritas

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Rusdianto
    27 April 2026 pukul 14:55 WITA

    MoU antara Pemkab dan DPRD Berau tentang Propemperda Tahun 2026, di Ruang Rapat Gabungan Komisi Kantor DPRD Berau. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - DPRD Kabupaten Berau menggelar rapat paripurna terkait penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau dan DPRD Berau tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Senin (13/4/2026).

    Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Komisi Kantor DPRD Berau tersebut juga dirangkaikan dengan penyampaian rancangan peraturan daerah (Raperda) dari pemerintah daerah kepada DPRD, serta penyampaian Raperda inisiatif DPRD kepada pemerintah daerah.

    Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan langsung oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, bersama Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto didampingi Wakil Ketua DPRD Berau, Subroto dan Sumadi, Wakil Bupati (Wabup) Berau, Gamalis serta dihadiri oleh anggota DPRD, organisasi perangkat daerah (OPD), dan tamu undangan lainnya.

    Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, menjelaskan bahwa penandatanganan MoU tersebut merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dimana dasar MoU ini adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 239, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018. 

    "Di mana disebutkan bahwa perencanaan penyusunan Perda dilakukan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah yang disusun bersama DPRD dan kepala daerah untuk jangka waktu satu tahun berdasarkan skala prioritas," ujar Dedy.

    Ia juga menyampaikan bahwa penyusunan Propemperda 2026 telah melalui serangkaian pembahasan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Berau, baik melalui rapat internal maupun harmonisasi bersama bagian hukum dan OPD pengusul.

    "Sesuai dengan surat Bupati Berau Nomor 180/155/HK.1/II/2026, kami telah melakukan pembahasan terhadap usulan Raperda untuk Propemperda Tahun 2026 secara komprehensif," tambahnya.

    Adapun Raperda dari pemerintah daerah meliputi Raperda luncuran tahun 2025, yakni tentang Penyelenggaraan Pangan di Daerah, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Berau Tahun 2025-2045, serta Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

    Selain itu, terdapat pula Raperda baru tahun 2026, antara lain Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, serta APBD Tahun Anggaran 2027.

    "Ketiga Raperda tersebut merupakan amanat undang-undang terkait pengelolaan keuangan daerah, sehingga wajib untuk dibahas dan ditetapkan," jelasnya.

    Kendati demikian, Ketua DPRD Berau juga menyampaikan dua Raperda inisiatif yang merupakan luncuran tahun 2025.

    "Dua Raperda itu, satu, Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Kedua, Raperda tentang Pedoman Pembentukan dan Penguatan Badan Usaha Milik Kampung," tuturnya.

    Ia pun menekankan bahwa Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan identifikasi dan validasi terhadap masyarakat adat, sehingga dapat ditetapkan secara resmi.

    "Sedangkan, dengan adanya Raperda terkait BUMK ini diharapkan kampung memiliki kemandirian dalam mengelola potensi ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.

    Dedy berharap melalui penandatanganan MoU ini, sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah semakin kuat dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (Adv)

    (Sf/Rs)

    DPRD Kabupaten Berau

    DPRD Kabupaten Berau

    DPRD Berau dan Pemkab MoU Propemperda 2026, Bahas Sejumlah Raperda Prioritas

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Rusdianto
    27 April 2026 pukul 14:55 WITA

    MoU antara Pemkab dan DPRD Berau tentang Propemperda Tahun 2026, di Ruang Rapat Gabungan Komisi Kantor DPRD Berau. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - DPRD Kabupaten Berau menggelar rapat paripurna terkait penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau dan DPRD Berau tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Senin (13/4/2026).

    Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Komisi Kantor DPRD Berau tersebut juga dirangkaikan dengan penyampaian rancangan peraturan daerah (Raperda) dari pemerintah daerah kepada DPRD, serta penyampaian Raperda inisiatif DPRD kepada pemerintah daerah.

    Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan langsung oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, bersama Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto didampingi Wakil Ketua DPRD Berau, Subroto dan Sumadi, Wakil Bupati (Wabup) Berau, Gamalis serta dihadiri oleh anggota DPRD, organisasi perangkat daerah (OPD), dan tamu undangan lainnya.

    Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, menjelaskan bahwa penandatanganan MoU tersebut merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dimana dasar MoU ini adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 239, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018. 

    "Di mana disebutkan bahwa perencanaan penyusunan Perda dilakukan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah yang disusun bersama DPRD dan kepala daerah untuk jangka waktu satu tahun berdasarkan skala prioritas," ujar Dedy.

    Ia juga menyampaikan bahwa penyusunan Propemperda 2026 telah melalui serangkaian pembahasan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Berau, baik melalui rapat internal maupun harmonisasi bersama bagian hukum dan OPD pengusul.

    "Sesuai dengan surat Bupati Berau Nomor 180/155/HK.1/II/2026, kami telah melakukan pembahasan terhadap usulan Raperda untuk Propemperda Tahun 2026 secara komprehensif," tambahnya.

    Adapun Raperda dari pemerintah daerah meliputi Raperda luncuran tahun 2025, yakni tentang Penyelenggaraan Pangan di Daerah, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Berau Tahun 2025-2045, serta Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

    Selain itu, terdapat pula Raperda baru tahun 2026, antara lain Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, serta APBD Tahun Anggaran 2027.

    "Ketiga Raperda tersebut merupakan amanat undang-undang terkait pengelolaan keuangan daerah, sehingga wajib untuk dibahas dan ditetapkan," jelasnya.

    Kendati demikian, Ketua DPRD Berau juga menyampaikan dua Raperda inisiatif yang merupakan luncuran tahun 2025.

    "Dua Raperda itu, satu, Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Kedua, Raperda tentang Pedoman Pembentukan dan Penguatan Badan Usaha Milik Kampung," tuturnya.

    Ia pun menekankan bahwa Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan identifikasi dan validasi terhadap masyarakat adat, sehingga dapat ditetapkan secara resmi.

    "Sedangkan, dengan adanya Raperda terkait BUMK ini diharapkan kampung memiliki kemandirian dalam mengelola potensi ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.

    Dedy berharap melalui penandatanganan MoU ini, sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah semakin kuat dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (Adv)

    (Sf/Rs)