Cari disini...

Seputarfakta.com - Baiq Eliana -
DPRD Kabupaten Berau
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Berau, Feri Kombong. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - DPRD Berau menyoroti terkait fenomena perkawinan anak yang masih kerap terjadi di berbagai wilayah, termasuk di Berau. Dimana, kasus ini dianggap bukan sekadar masalah hukum atau sosial, tetapi juga persoalan pendidikan dan masa depan generasi muda.
Anggota Komisi I DPRD Berau, Feri Kombong, menekankan bahwa pernikahan di bawah umur harus segera ditangani melalui kolaborasi pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan masyarakat.
Ia menegaskan, perkawinan anak bukan hanya melanggar aturan hukum dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, tetapi juga menghambat tumbuh kembang anak.
"Ini bukan soal hukum semata, tapi soal masa depan. Anak-anak berhak belajar dan tumbuh tanpa beban tanggung jawab rumah tangga di usia muda," ujar Feri.
Sementara itu, dirinya juga menyoroti rendahnya pemahaman warga tentang dampak negatif pernikahan dini. Sehingga, menurutnya edukasi yang masif harus dilakukan, khususnya di kampung, sekolah, dan keluarga.
"Pemerintah daerah perlu menggandeng tokoh agama dan masyarakat agar memberikan pemahaman langsung kepada warga. Edukasi harus dilakukan terus-menerus, bukan hanya saat ada kasus," tuturnya.
Oleh karena itu, ia juga menekankan pentingnya partisipasi aktif keluarga. Dimana, ia menilai bahwa peran orang tua harus menjadi garda terdepan dalam membimbing anak-anak mereka.
"Peran keluarga termasuk orang tua itu sangat penting. Dengan komunikasi yang baik dan pengawasan, anak-anak akan lebih memahami pentingnya menunda pernikahan hingga dewasa atau cukup usia," katanya.
Selain itu, dirinya juga menyoroti peran media dalam menyebarkan informasi dan edukasi terkait pernikahan anak. Menurutnya, media bisa membantu masyarakat dalam memahami dampak negatif nikah dini, sekaligus menampilkan kisah sukses anak-anak yang fokus pada pendidikan.
"Ini akan menjadi motivasi bagi anak dan orang tua untuk menunda pernikahan di usia dini yang mana usia anak seharusnya fokus untuk meraih cita-citanya," tambahnya.
Feri pun menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung kebijakan dan program yang berpihak pada perlindungan anak. Dimana, ia berharap dengan sinergi semua pihak dan upaya yang dilakukan pemerintah, angka perkawinan anak di Berau dapat ditekan demi masa depan generasi muda yang lebih baik.
"Jika kita ingin Berau menjadi kabupaten layak anak, praktik nikah dini harus dihentikan sekarang. Anak-anak seharusnya fokus menempuh pendidikan, bukan memikul tanggung jawab rumah tangga di usia muda," tandasnya. (Adv)
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...

Seputarfakta.com - Baiq Eliana -
DPRD Kabupaten Berau

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Berau, Feri Kombong. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - DPRD Berau menyoroti terkait fenomena perkawinan anak yang masih kerap terjadi di berbagai wilayah, termasuk di Berau. Dimana, kasus ini dianggap bukan sekadar masalah hukum atau sosial, tetapi juga persoalan pendidikan dan masa depan generasi muda.
Anggota Komisi I DPRD Berau, Feri Kombong, menekankan bahwa pernikahan di bawah umur harus segera ditangani melalui kolaborasi pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan masyarakat.
Ia menegaskan, perkawinan anak bukan hanya melanggar aturan hukum dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, tetapi juga menghambat tumbuh kembang anak.
"Ini bukan soal hukum semata, tapi soal masa depan. Anak-anak berhak belajar dan tumbuh tanpa beban tanggung jawab rumah tangga di usia muda," ujar Feri.
Sementara itu, dirinya juga menyoroti rendahnya pemahaman warga tentang dampak negatif pernikahan dini. Sehingga, menurutnya edukasi yang masif harus dilakukan, khususnya di kampung, sekolah, dan keluarga.
"Pemerintah daerah perlu menggandeng tokoh agama dan masyarakat agar memberikan pemahaman langsung kepada warga. Edukasi harus dilakukan terus-menerus, bukan hanya saat ada kasus," tuturnya.
Oleh karena itu, ia juga menekankan pentingnya partisipasi aktif keluarga. Dimana, ia menilai bahwa peran orang tua harus menjadi garda terdepan dalam membimbing anak-anak mereka.
"Peran keluarga termasuk orang tua itu sangat penting. Dengan komunikasi yang baik dan pengawasan, anak-anak akan lebih memahami pentingnya menunda pernikahan hingga dewasa atau cukup usia," katanya.
Selain itu, dirinya juga menyoroti peran media dalam menyebarkan informasi dan edukasi terkait pernikahan anak. Menurutnya, media bisa membantu masyarakat dalam memahami dampak negatif nikah dini, sekaligus menampilkan kisah sukses anak-anak yang fokus pada pendidikan.
"Ini akan menjadi motivasi bagi anak dan orang tua untuk menunda pernikahan di usia dini yang mana usia anak seharusnya fokus untuk meraih cita-citanya," tambahnya.
Feri pun menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung kebijakan dan program yang berpihak pada perlindungan anak. Dimana, ia berharap dengan sinergi semua pihak dan upaya yang dilakukan pemerintah, angka perkawinan anak di Berau dapat ditekan demi masa depan generasi muda yang lebih baik.
"Jika kita ingin Berau menjadi kabupaten layak anak, praktik nikah dini harus dihentikan sekarang. Anak-anak seharusnya fokus menempuh pendidikan, bukan memikul tanggung jawab rumah tangga di usia muda," tandasnya. (Adv)
(Sf/Rs)