DPRD Kabupaten Berau

    DPRD Kabupaten Berau

    Bangun Ekonomi Mandiri, DPRD Berau Usulkan Regulasi BUMK

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Lodya A
    29 April 2026 pukul 21:40 WITA

    Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P. Mangunsong. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - DPRD Kabupaten Berau tengah menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pedoman Pembentukan dan Penguatan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) sebagai upaya memperkuat kemandirian ekonomi di tingkat kampung.

    Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P Mangunsong menjelaskan regulasi tersebut disusun untuk memberikan arah yang lebih jelas bagi kampung dalam mengembangkan potensi lokal melalui kegiatan usaha yang dikelola secara mandiri. 

    "Pembangunan kampung tidak cukup hanya mengandalkan bantuan pemerintah, tetapi juga harus didukung oleh kemampuan masyarakat dalam mengembangkan sektor ekonomi produktif," ujar Rudi.

    Ia pun menyampaikan BUMK memiliki peran penting dalam memperkuat perekonomian di sekitar 100 kampung yang ada di Kabupaten Berau. Oleh karena itu, ia meminta agar BUMK tidak hanya dibuat sebagai formalitas semata.

    "Ketergantungan kampung terhadap Anggaran Dana Desa (ADD) dan Alokasi Dana Kampung (ADK) masih cukup tinggi. Kalau masih bergantung terus pada ADD dan ADK, pembangunan kampung tidak akan berkembang optimal," tuturnya.

    Sebagai contoh, ia menyebutkan beberapa kampung di Berau seperti Long Lanuk, Labanan Makarti dan Sukan Tengah telah menunjukkan hasil positif dalam pengelolaan BUMK. Keberhasilan tersebut dinilai dapat menjadi contoh bagi kampung lain dalam mengembangkan usaha berbasis potensi lokal.

    "Pengalaman kampung yang sudah berhasil bisa dijadikan acuan. Tinggal bagaimana kampung lain mau mulai dan serius mengelolanya," tambahnya.

    Selain itu, DPRD juga menyoroti peluang pemanfaatan potensi daerah, terutama di kawasan perkebunan kelapa sawit. Menurutnya limbah sawit yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal dinilai dapat menjadi sumber ekonomi baru jika dikelola melalui BUMK secara profesional.

    "BUMK bisa mengolah limbah perkebunan menjadi produk bernilai tambah. Ini peluang yang harus dilihat dan dimanfaatkan oleh pemerintah kampung," jelasnya.

    Rudi berharap melalui raperda ini kampung memiliki ruang yang lebih luas untuk mengelola usaha sendiri sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli kampung.

    "Saya harap kampung-kampung ini mampu membiayai pembangunan secara berkelanjutan tanpa sepenuhnya bergantung pada dana pemerintah. Sehingga kampung tidak hanya menjadi penerima program pembangunan, tetapi juga pelaku utama dalam penguatan ekonomi daerah," tandasnya. (Adv)

    (Sf/Lo)

    DPRD Kabupaten Berau

    DPRD Kabupaten Berau

    Bangun Ekonomi Mandiri, DPRD Berau Usulkan Regulasi BUMK

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Lodya A
    29 April 2026 pukul 21:40 WITA

    Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P. Mangunsong. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - DPRD Kabupaten Berau tengah menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pedoman Pembentukan dan Penguatan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) sebagai upaya memperkuat kemandirian ekonomi di tingkat kampung.

    Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P Mangunsong menjelaskan regulasi tersebut disusun untuk memberikan arah yang lebih jelas bagi kampung dalam mengembangkan potensi lokal melalui kegiatan usaha yang dikelola secara mandiri. 

    "Pembangunan kampung tidak cukup hanya mengandalkan bantuan pemerintah, tetapi juga harus didukung oleh kemampuan masyarakat dalam mengembangkan sektor ekonomi produktif," ujar Rudi.

    Ia pun menyampaikan BUMK memiliki peran penting dalam memperkuat perekonomian di sekitar 100 kampung yang ada di Kabupaten Berau. Oleh karena itu, ia meminta agar BUMK tidak hanya dibuat sebagai formalitas semata.

    "Ketergantungan kampung terhadap Anggaran Dana Desa (ADD) dan Alokasi Dana Kampung (ADK) masih cukup tinggi. Kalau masih bergantung terus pada ADD dan ADK, pembangunan kampung tidak akan berkembang optimal," tuturnya.

    Sebagai contoh, ia menyebutkan beberapa kampung di Berau seperti Long Lanuk, Labanan Makarti dan Sukan Tengah telah menunjukkan hasil positif dalam pengelolaan BUMK. Keberhasilan tersebut dinilai dapat menjadi contoh bagi kampung lain dalam mengembangkan usaha berbasis potensi lokal.

    "Pengalaman kampung yang sudah berhasil bisa dijadikan acuan. Tinggal bagaimana kampung lain mau mulai dan serius mengelolanya," tambahnya.

    Selain itu, DPRD juga menyoroti peluang pemanfaatan potensi daerah, terutama di kawasan perkebunan kelapa sawit. Menurutnya limbah sawit yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal dinilai dapat menjadi sumber ekonomi baru jika dikelola melalui BUMK secara profesional.

    "BUMK bisa mengolah limbah perkebunan menjadi produk bernilai tambah. Ini peluang yang harus dilihat dan dimanfaatkan oleh pemerintah kampung," jelasnya.

    Rudi berharap melalui raperda ini kampung memiliki ruang yang lebih luas untuk mengelola usaha sendiri sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli kampung.

    "Saya harap kampung-kampung ini mampu membiayai pembangunan secara berkelanjutan tanpa sepenuhnya bergantung pada dana pemerintah. Sehingga kampung tidak hanya menjadi penerima program pembangunan, tetapi juga pelaku utama dalam penguatan ekonomi daerah," tandasnya. (Adv)

    (Sf/Lo)