Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur, Jaya Mualimin. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Timur (Kaltim), Jaya Mualimin, secara resmi mengumumkan peluncuran program pelayanan kesehatan gratis di seluruh fasilitas kesehatan yang ada di Benua Etam.
"Ini berlaku bagi seluruh penduduk Kalimantan Timur yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kaltim dan telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan," tegas Jaya saat memberikan keterangan pers di Samarinda, Senin (21/5/2025).
Lebih lanjut, Jaya menjelaskan bahwa program ini hadir untuk memastikan seluruh warga Kaltim mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak tanpa terkendala biaya.
Bahkan, bagi warga yang saat ini status kepesertaan BPJS Kesehatannya tidak aktif, tidak perlu merasa khawatir. Mereka dapat langsung mengaktifkan kembali kartunya di fasilitas kesehatan tempat mereka berobat.
"Bagi warga yang BPJS-nya mungkin sedang tidak aktif, jangan risau. Saat berobat, kartunya bisa langsung diaktifkan di sana," jelasnya.
Pemerintah Provinsi Kaltim juga membuka pintu lebar bagi warga yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Mereka diimbau untuk segera mendaftarkan diri ke Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim agar dapat menikmati fasilitas kesehatan gratis ini.
"Bagi yang belum memiliki kepesertaan BPJS, kami persilakan untuk segera mendaftar langsung ke Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim," katanya.
Mengenai alur pelayanan, Jaya menerangkan bahwa untuk konsultasi kesehatan atau penyakit yang tidak bersifat gawat darurat di rumah sakit, pasien tetap diwajibkan untuk melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama terlebih dahulu, yaitu Puskesmas.
Kabar baik lainnya adalah program kesehatan gratis ini tidak memberlakukan kuota. Jaya memastikan bahwa seluruh warga Kaltim yang memenuhi persyaratan, yaitu memiliki KTP Kaltim, berhak mendapatkan layanan ini.
Program ini merupakan wujud nyata dari semangat gotong-royong dalam pembiayaan kesehatan, yang didukung oleh sinergi anggaran dari pemerintah pusat, pemerintah kabupaten/kota, serta Pemerintah Provinsi Kaltim.
Terkait dengan tunggakan BPJS Kesehatan, Jaya memberikan penjelasan yang cukup jelas. Ia menyatakan bahwa tunggakan BPJS tetap menjadi tanggung jawab masing-masing peserta.
Namun, saat mendaftar dan memanfaatkan program layanan kesehatan gratis ini, tunggakan tersebut tidak perlu dibayarkan dan status kepesertaan BPJS yang bersangkutan akan dianggap tidak aktif selama mengikuti program gratis.
"Jika peserta program gratis ini di kemudian hari ingin kembali ke kelas BPJS sebelumnya, misalnya kelas 1 atau 2, maka tunggakan yang ada harus diselesaikan secara mandiri. Program gratis ini memberikan layanan standar kelas 3," jelasnya.
Lebih lanjut, program ini juga memberikan fleksibilitas bagi peserta BPJS kelas 1 atau 2 yang ingin beralih ke layanan gratis kelas 3. Proses peralihan ini disebut migrasi dan dapat dilakukan dengan bantuan petugas BPJS di fasilitas kesehatan.
"Namun, perlu diperhatikan bahwa selama mengikuti program gratis ini, peserta tidak diperkenankan untuk naik kelas selama satu tahun. Hal ini dikarenakan premi untuk layanan kelas 3 telah ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah selama periode tersebut," pungkas Jaya. (Adv)
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur, Jaya Mualimin. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Timur (Kaltim), Jaya Mualimin, secara resmi mengumumkan peluncuran program pelayanan kesehatan gratis di seluruh fasilitas kesehatan yang ada di Benua Etam.
"Ini berlaku bagi seluruh penduduk Kalimantan Timur yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kaltim dan telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan," tegas Jaya saat memberikan keterangan pers di Samarinda, Senin (21/5/2025).
Lebih lanjut, Jaya menjelaskan bahwa program ini hadir untuk memastikan seluruh warga Kaltim mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak tanpa terkendala biaya.
Bahkan, bagi warga yang saat ini status kepesertaan BPJS Kesehatannya tidak aktif, tidak perlu merasa khawatir. Mereka dapat langsung mengaktifkan kembali kartunya di fasilitas kesehatan tempat mereka berobat.
"Bagi warga yang BPJS-nya mungkin sedang tidak aktif, jangan risau. Saat berobat, kartunya bisa langsung diaktifkan di sana," jelasnya.
Pemerintah Provinsi Kaltim juga membuka pintu lebar bagi warga yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Mereka diimbau untuk segera mendaftarkan diri ke Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim agar dapat menikmati fasilitas kesehatan gratis ini.
"Bagi yang belum memiliki kepesertaan BPJS, kami persilakan untuk segera mendaftar langsung ke Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim," katanya.
Mengenai alur pelayanan, Jaya menerangkan bahwa untuk konsultasi kesehatan atau penyakit yang tidak bersifat gawat darurat di rumah sakit, pasien tetap diwajibkan untuk melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama terlebih dahulu, yaitu Puskesmas.
Kabar baik lainnya adalah program kesehatan gratis ini tidak memberlakukan kuota. Jaya memastikan bahwa seluruh warga Kaltim yang memenuhi persyaratan, yaitu memiliki KTP Kaltim, berhak mendapatkan layanan ini.
Program ini merupakan wujud nyata dari semangat gotong-royong dalam pembiayaan kesehatan, yang didukung oleh sinergi anggaran dari pemerintah pusat, pemerintah kabupaten/kota, serta Pemerintah Provinsi Kaltim.
Terkait dengan tunggakan BPJS Kesehatan, Jaya memberikan penjelasan yang cukup jelas. Ia menyatakan bahwa tunggakan BPJS tetap menjadi tanggung jawab masing-masing peserta.
Namun, saat mendaftar dan memanfaatkan program layanan kesehatan gratis ini, tunggakan tersebut tidak perlu dibayarkan dan status kepesertaan BPJS yang bersangkutan akan dianggap tidak aktif selama mengikuti program gratis.
"Jika peserta program gratis ini di kemudian hari ingin kembali ke kelas BPJS sebelumnya, misalnya kelas 1 atau 2, maka tunggakan yang ada harus diselesaikan secara mandiri. Program gratis ini memberikan layanan standar kelas 3," jelasnya.
Lebih lanjut, program ini juga memberikan fleksibilitas bagi peserta BPJS kelas 1 atau 2 yang ingin beralih ke layanan gratis kelas 3. Proses peralihan ini disebut migrasi dan dapat dilakukan dengan bantuan petugas BPJS di fasilitas kesehatan.
"Namun, perlu diperhatikan bahwa selama mengikuti program gratis ini, peserta tidak diperkenankan untuk naik kelas selama satu tahun. Hal ini dikarenakan premi untuk layanan kelas 3 telah ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah selama periode tersebut," pungkas Jaya. (Adv)
(Sf/Rs)