Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur
Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji saat diwawancarai. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Seno Aji merespon terhadap aduan praktik pungutan liar (pungli) di sekolah saat acara perpisahan siswa.
Perintah tegas untuk menindaklanjuti persoalan ini disampaikan Seno Aji saat menerima kunjungan Kepala Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kaltim, Mulyadin, di ruang kerjanya di Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (30/4/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Mulyadin menyampaikan bahwa Ombudsman Kaltim menerima laporan dari masyarakat terkait potensi maladministrasi berupa pungutan yang terjadi di sektor pendidikan, khususnya menjelang acara perpisahan peserta didik.
Temuan Ombudsman menunjukkan angka pungutan yang bervariasi antar sekolah, berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp800 ribu per siswa.
"Dengan wagub ini kita bersilaturahmi sekaligus meningkatkan koordinasi dan sinergi dalam rangka pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan layanan publik, termasuk di sektor pendidikan," ujar Mulyadin usai pertemuan.
Lebih lanjut, Mulyadin berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dapat mengeluarkan peraturan yang secara tegas menghentikan praktik-praktik pungutan semacam itu.
Pihaknya juga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim untuk meningkatkan pengawasan guna memastikan tidak ada lagi sekolah yang melakukan praktik serupa.
Menanggapi aduan tersebut, Wagub Seno Aji menyatakan komitmen Pemprov Kaltim untuk menindaklanjuti laporan Ombudsman. Ia bahkan langsung memerintahkan Kepala Disdikbud Kaltim untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik.
"Pemerintah provinsi untuk menindaklanjuti, sehingga kami perintahkan kepala dinas pendidikan untuk menyelesaikan itu dengan baik," tegas Seno Aji.
Seno Aji mengungkapkan, berdasarkan laporan yang diterima, terdapat tujuh Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kaltim yang terindikasi melakukan praktik pungutan tersebut.
"Kalau kemarin kan sudah berikan surat edaran, kita segera berikan surat instruksi, supaya tidak ada lagi yang bermain-main di sini. Kalau ada salah satu sekolah bermain-main, walaupun nanti dari komite atau wali murid, maka kita akan tindak lanjuti kepada kepala sekolah," tandasnya. (Adv)
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur
Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji saat diwawancarai. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Seno Aji merespon terhadap aduan praktik pungutan liar (pungli) di sekolah saat acara perpisahan siswa.
Perintah tegas untuk menindaklanjuti persoalan ini disampaikan Seno Aji saat menerima kunjungan Kepala Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kaltim, Mulyadin, di ruang kerjanya di Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (30/4/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Mulyadin menyampaikan bahwa Ombudsman Kaltim menerima laporan dari masyarakat terkait potensi maladministrasi berupa pungutan yang terjadi di sektor pendidikan, khususnya menjelang acara perpisahan peserta didik.
Temuan Ombudsman menunjukkan angka pungutan yang bervariasi antar sekolah, berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp800 ribu per siswa.
"Dengan wagub ini kita bersilaturahmi sekaligus meningkatkan koordinasi dan sinergi dalam rangka pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan layanan publik, termasuk di sektor pendidikan," ujar Mulyadin usai pertemuan.
Lebih lanjut, Mulyadin berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dapat mengeluarkan peraturan yang secara tegas menghentikan praktik-praktik pungutan semacam itu.
Pihaknya juga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim untuk meningkatkan pengawasan guna memastikan tidak ada lagi sekolah yang melakukan praktik serupa.
Menanggapi aduan tersebut, Wagub Seno Aji menyatakan komitmen Pemprov Kaltim untuk menindaklanjuti laporan Ombudsman. Ia bahkan langsung memerintahkan Kepala Disdikbud Kaltim untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik.
"Pemerintah provinsi untuk menindaklanjuti, sehingga kami perintahkan kepala dinas pendidikan untuk menyelesaikan itu dengan baik," tegas Seno Aji.
Seno Aji mengungkapkan, berdasarkan laporan yang diterima, terdapat tujuh Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kaltim yang terindikasi melakukan praktik pungutan tersebut.
"Kalau kemarin kan sudah berikan surat edaran, kita segera berikan surat instruksi, supaya tidak ada lagi yang bermain-main di sini. Kalau ada salah satu sekolah bermain-main, walaupun nanti dari komite atau wali murid, maka kita akan tindak lanjuti kepada kepala sekolah," tandasnya. (Adv)
(Sf/Rs)