Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur

    Wagub Kaltim Minta Berau Coal Tuntaskan Amdal Sebelum Alihkan Jalan Tambang

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    05 Agustus 2025 pukul 17:21 WITA

    Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji saat diwawancarai. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Seno Aji, menegaskan PT Berau Coal wajib menuntaskan seluruh dokumen perubahan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan dokumen pendukung lainnya. 

    Hal ini menjadi syarat mutlak sebelum perusahaan tersebut mengalihkan jalan tambang di Kabupaten Berau. Seno Aji menyatakan, Pemprov Kaltim akan melakukan validasi ulang setelah semua persyaratan dipenuhi. 

    "Kami meminta Berau Coal memastikan semua dokumen perubahan Amdal dan lain sebagainya dijalankan dengan baik," ujarnya.

    Ia menambahkan, proyek pengalihan jalan di Poros Sambaliung-Talisayan sudah berjalan dan investasi yang digelontorkan juga sudah cukup besar. Oleh karena itu, Pemprov Kaltim perlu menghitung ulang dan memastikan perubahan ini membawa dampak positif bagi Kaltim.

    "Setelah itu, baru kita lakukan perhitungan karena di sana sudah jalan cor, otomatis investasi di daerah juga sudah besar. Nanti kita hitung perubahan ini menjadi sesuatu yang baik untuk Kaltim," jelasnya.

    Meskipun demikian, Seno Aji memastikan jika persyaratan tidak dipenuhi, pihaknya tidak akan memberikan izin. Ia juga menegaskan bahwa saat ini, mereka masih meminta pihak Berau Coal untuk menyelesaikan penyesuaian Amdal.

    "Kami tidak akan izinkan untuk mereka memindahkan jalan tersebut, tapi kami masih meminta Berau Coal menyesuaikan perubahan Amdal," tegasnya.

    Secara terpisah, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim, Bambang Arwanto, menyampaikan dukungannya terhadap pengalihan jalan tambang tersebut. 

    Ia menekankan, pihaknya akan mendukung langkah ini selama prosesnya sesuai prosedur dan tidak merugikan masyarakat serta lingkungan.

    "Kami mendukung langkah ini selama dijalankan sesuai prosedur dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan," kata Bambang.

    Ia menjelaskan, Dinas ESDM bersama Komisi III DPRD Kaltim dan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) telah meninjau langsung lokasi rencana pengalihan jalan di Kampung Gurimbang, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau.

    Peninjauan ini, kata Bambang, bertujuan mengawal proses agar tetap patuh pada regulasi yang berlaku.

    Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, proses perizinan telah ditempuh PT Berau Coal selama lebih dari dua tahun dan kini menunggu persetujuan akhir. Dinas ESDM secara aktif mengawal seluruh kelengkapan dokumen teknis, Amdal, hingga kajian sosial untuk memastikan tidak ada aspek yang terlewatkan.

    "Kami berharap proses ini segera memperoleh kejelasan izin, sehingga dapat memberikan kepastian investasi bagi pelaku usaha," pungkas Bambang. (Adv)

    (Sf/Rs)

    Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur

    Wagub Kaltim Minta Berau Coal Tuntaskan Amdal Sebelum Alihkan Jalan Tambang

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    05 Agustus 2025 pukul 17:21 WITA

    Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji saat diwawancarai. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Seno Aji, menegaskan PT Berau Coal wajib menuntaskan seluruh dokumen perubahan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan dokumen pendukung lainnya. 

    Hal ini menjadi syarat mutlak sebelum perusahaan tersebut mengalihkan jalan tambang di Kabupaten Berau. Seno Aji menyatakan, Pemprov Kaltim akan melakukan validasi ulang setelah semua persyaratan dipenuhi. 

    "Kami meminta Berau Coal memastikan semua dokumen perubahan Amdal dan lain sebagainya dijalankan dengan baik," ujarnya.

    Ia menambahkan, proyek pengalihan jalan di Poros Sambaliung-Talisayan sudah berjalan dan investasi yang digelontorkan juga sudah cukup besar. Oleh karena itu, Pemprov Kaltim perlu menghitung ulang dan memastikan perubahan ini membawa dampak positif bagi Kaltim.

    "Setelah itu, baru kita lakukan perhitungan karena di sana sudah jalan cor, otomatis investasi di daerah juga sudah besar. Nanti kita hitung perubahan ini menjadi sesuatu yang baik untuk Kaltim," jelasnya.

    Meskipun demikian, Seno Aji memastikan jika persyaratan tidak dipenuhi, pihaknya tidak akan memberikan izin. Ia juga menegaskan bahwa saat ini, mereka masih meminta pihak Berau Coal untuk menyelesaikan penyesuaian Amdal.

    "Kami tidak akan izinkan untuk mereka memindahkan jalan tersebut, tapi kami masih meminta Berau Coal menyesuaikan perubahan Amdal," tegasnya.

    Secara terpisah, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim, Bambang Arwanto, menyampaikan dukungannya terhadap pengalihan jalan tambang tersebut. 

    Ia menekankan, pihaknya akan mendukung langkah ini selama prosesnya sesuai prosedur dan tidak merugikan masyarakat serta lingkungan.

    "Kami mendukung langkah ini selama dijalankan sesuai prosedur dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan," kata Bambang.

    Ia menjelaskan, Dinas ESDM bersama Komisi III DPRD Kaltim dan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) telah meninjau langsung lokasi rencana pengalihan jalan di Kampung Gurimbang, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau.

    Peninjauan ini, kata Bambang, bertujuan mengawal proses agar tetap patuh pada regulasi yang berlaku.

    Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, proses perizinan telah ditempuh PT Berau Coal selama lebih dari dua tahun dan kini menunggu persetujuan akhir. Dinas ESDM secara aktif mengawal seluruh kelengkapan dokumen teknis, Amdal, hingga kajian sosial untuk memastikan tidak ada aspek yang terlewatkan.

    "Kami berharap proses ini segera memperoleh kejelasan izin, sehingga dapat memberikan kepastian investasi bagi pelaku usaha," pungkas Bambang. (Adv)

    (Sf/Rs)