Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur

    TPPS Keluhkan Belum Ada Regulasi di Forum Rembuk Stunting

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    09 Oktober 2023 pukul 16:29 WITA

    Rembuk stunting tingkat Provinsi Kaltim, Dihadiri TPPS se-Kaltim, BKKBN dan Sekretaris Daerah. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menggelar rembuk Stunting se-Kaltim dalam upaya percepatan penurunan stunting terintegrasi tahun 2023 di Hotel Mercure, Samarinda, Selasa (9/10/2023).

    Hal ini ditandai dengan masuknya Provinsi Kaltim dalam prioritas stunting oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) baru-baru ini. Yang awalnya  daftar provinsi prioritas hanya 12 telah menjadi 17 provinsi.

    Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Kaltim, Sunarto, mengatakan program rembuk stunting tingkat provinsi Kaltim ini bagian dari terobosan dalam mengevaluasi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten/kota se-Kaltim.

    "Dari semuanya memaparkan sampai masuk semester kedua. Apa yang sudah dilakukan kendala apa yang ditemukan dan kami berikan tanggapan," ungkap Sunarto. 

    Dalam keluhan yang telah disampaikan oleh TPPS ternyata terdapat kabupaten yang belum membuat regulasi dalam bentuk perbup tentang penanganan stunting.

    "Jadi, Perbup itu kaitannya dengan anggaran. Sehingga OPD terlibat itu baik insentif maupun spesifik betulan untuk menggagarkan, maka kami dorong untuk segera agar punya pegangan regulasi," katanya.

    Selain itu, Sunarto menuturkan penanganan kedepan yang akan dilakukan dengan melibatkan sektor swasta, dengan adanya keterlibatan CSR.

    "Walaupun sedikit demi sedikit kita sudah lakukan. Kami akan kuatkan kerjasama penta helix, hal ini tentu menunjang atas penurunan kasus stunting ini," imbuh Sunarto.

    Untuk penggunaan dana desa terhadap stunting, kata Sunarto ketika tahun lalu meski ada juknis dari Kemendes PDTT, tidak secara spesifik berbunyi mengenai stunting, dan hanya pemberian makanan di posyandu.

    "Sehingga di desa tidak berani menggunakan untuk penanggulangan stunting. Saya sarankan Dinas Pemberdayaan Masyarakat kampung untuk menurunkan juknis. Jadi Perbup atau minimal SK Bupati agar di desa bisa menganggarkan," papar Sunarto.(adv)

    (Sf/Rs)

    Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur

    TPPS Keluhkan Belum Ada Regulasi di Forum Rembuk Stunting

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    09 Oktober 2023 pukul 16:29 WITA

    Rembuk stunting tingkat Provinsi Kaltim, Dihadiri TPPS se-Kaltim, BKKBN dan Sekretaris Daerah. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menggelar rembuk Stunting se-Kaltim dalam upaya percepatan penurunan stunting terintegrasi tahun 2023 di Hotel Mercure, Samarinda, Selasa (9/10/2023).

    Hal ini ditandai dengan masuknya Provinsi Kaltim dalam prioritas stunting oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) baru-baru ini. Yang awalnya  daftar provinsi prioritas hanya 12 telah menjadi 17 provinsi.

    Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Kaltim, Sunarto, mengatakan program rembuk stunting tingkat provinsi Kaltim ini bagian dari terobosan dalam mengevaluasi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten/kota se-Kaltim.

    "Dari semuanya memaparkan sampai masuk semester kedua. Apa yang sudah dilakukan kendala apa yang ditemukan dan kami berikan tanggapan," ungkap Sunarto. 

    Dalam keluhan yang telah disampaikan oleh TPPS ternyata terdapat kabupaten yang belum membuat regulasi dalam bentuk perbup tentang penanganan stunting.

    "Jadi, Perbup itu kaitannya dengan anggaran. Sehingga OPD terlibat itu baik insentif maupun spesifik betulan untuk menggagarkan, maka kami dorong untuk segera agar punya pegangan regulasi," katanya.

    Selain itu, Sunarto menuturkan penanganan kedepan yang akan dilakukan dengan melibatkan sektor swasta, dengan adanya keterlibatan CSR.

    "Walaupun sedikit demi sedikit kita sudah lakukan. Kami akan kuatkan kerjasama penta helix, hal ini tentu menunjang atas penurunan kasus stunting ini," imbuh Sunarto.

    Untuk penggunaan dana desa terhadap stunting, kata Sunarto ketika tahun lalu meski ada juknis dari Kemendes PDTT, tidak secara spesifik berbunyi mengenai stunting, dan hanya pemberian makanan di posyandu.

    "Sehingga di desa tidak berani menggunakan untuk penanggulangan stunting. Saya sarankan Dinas Pemberdayaan Masyarakat kampung untuk menurunkan juknis. Jadi Perbup atau minimal SK Bupati agar di desa bisa menganggarkan," papar Sunarto.(adv)

    (Sf/Rs)