Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur
Waki Gubernur Kalimantan Timur Seno Aji. (Foto: HO-Biro Adpim Setprov Kaltim)
Samarinda - Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI) Gibran Rakabuming Raka baru-baru ini mengunjungi Muara Kate, Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Sabtu (15/6/2025) sore hingga malam.
Kunjungan ini terkait langsung dengan permasalahan hauling tambang batu bara yang selama ini meresahkan warga.
Sementara itu, Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Seno Aji, merespons tindak lanjut kunjungan kerja Wakil Presiden RI di Provinsi Kalimantan Timur.
Seno Aji mengungkapkan bahwa inti pembahasan utama adalah mengenai penggunaan jalan tambang, sekaligus ia menegaskan penggunaan jalan umum untuk kendaraan tambang tidak dibenarkan.
"Saya diskusi dengan Pak Gubernur, kebetulan Pak Gubernur di Jakarta, memang pada intinya jalan tambang ya jalan tambang," tegas Seno Aji.
Lebih lanjut, Seno Aji menjelaskan bahwa Rakor tersebut masih fokus pada masalah di Dusun Muara Kate dan juga pembahasan terkait perbaikan jembatan yang ambruk, yakni Jembatan Busui di Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, yang merupakan jalan lintas provinsi Kaltim-Kalsel.
Permasalahan di Dusun Muara Kate menjadi sorotan karena jalan umum di sana telah digunakan oleh PT Mantimin Coal Mining (MCM) sebagai jalur hauling batu bara.
Aktivitas ini secara signifikan mengganggu kehidupan warga. Setiap hari, diperkirakan sekitar 700 unit truk pengangkut batu bara melintasi jalan desa, menyebabkan polusi debu, kebisingan, dan kerusakan infrastruktur jalan yang parah.
Penggunaan jalan umum oleh perusahaan tambang ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, yang mewajibkan perusahaan memiliki jalan khusus operasional.
Dampak dari aktivitas hauling tersebut tidak hanya kerusakan lingkungan. Dua peristiwa tragis bahkan terjadi hanya dalam kurun waktu dua bulan. Pada Oktober 2024, seorang pendeta bernama Veronika Fitriani tewas setelah terlindas truk perusahaan saat melintas di jalan umum.
Sebulan kemudian, pada 15 November 2024 dini hari, dua warga, Russel (60) dan Anson (55), diserang oleh orang tak dikenal saat berjaga di posko penolakan hauling. (Adv)
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur
Waki Gubernur Kalimantan Timur Seno Aji. (Foto: HO-Biro Adpim Setprov Kaltim)
Samarinda - Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI) Gibran Rakabuming Raka baru-baru ini mengunjungi Muara Kate, Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Sabtu (15/6/2025) sore hingga malam.
Kunjungan ini terkait langsung dengan permasalahan hauling tambang batu bara yang selama ini meresahkan warga.
Sementara itu, Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Seno Aji, merespons tindak lanjut kunjungan kerja Wakil Presiden RI di Provinsi Kalimantan Timur.
Seno Aji mengungkapkan bahwa inti pembahasan utama adalah mengenai penggunaan jalan tambang, sekaligus ia menegaskan penggunaan jalan umum untuk kendaraan tambang tidak dibenarkan.
"Saya diskusi dengan Pak Gubernur, kebetulan Pak Gubernur di Jakarta, memang pada intinya jalan tambang ya jalan tambang," tegas Seno Aji.
Lebih lanjut, Seno Aji menjelaskan bahwa Rakor tersebut masih fokus pada masalah di Dusun Muara Kate dan juga pembahasan terkait perbaikan jembatan yang ambruk, yakni Jembatan Busui di Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, yang merupakan jalan lintas provinsi Kaltim-Kalsel.
Permasalahan di Dusun Muara Kate menjadi sorotan karena jalan umum di sana telah digunakan oleh PT Mantimin Coal Mining (MCM) sebagai jalur hauling batu bara.
Aktivitas ini secara signifikan mengganggu kehidupan warga. Setiap hari, diperkirakan sekitar 700 unit truk pengangkut batu bara melintasi jalan desa, menyebabkan polusi debu, kebisingan, dan kerusakan infrastruktur jalan yang parah.
Penggunaan jalan umum oleh perusahaan tambang ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, yang mewajibkan perusahaan memiliki jalan khusus operasional.
Dampak dari aktivitas hauling tersebut tidak hanya kerusakan lingkungan. Dua peristiwa tragis bahkan terjadi hanya dalam kurun waktu dua bulan. Pada Oktober 2024, seorang pendeta bernama Veronika Fitriani tewas setelah terlindas truk perusahaan saat melintas di jalan umum.
Sebulan kemudian, pada 15 November 2024 dini hari, dua warga, Russel (60) dan Anson (55), diserang oleh orang tak dikenal saat berjaga di posko penolakan hauling. (Adv)
(Sf/Rs)