Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur
Mediasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terhadap aplikator ojek online dan pihak mitra atas kenaikan tarif sesuai dengan SK Gubernur di ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Senin (11 Agustus 2025). (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim memberikan tanggapan tegas terkait persoalan kenaikan tarif angkutan sewa khusus sesuai dengan SK Gubernur kepada pihak aplikator.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kaltim, Irhamsyah, menyatakan pihaknya memberikan waktu 1x24 jam kepada aplikator Maxim.
Ultimatum ini diberikan setelah diketahui bahwa dalam mediasi yang alot tersebut, Gojek dan Grab sudah lebih dulu memberikan pernyataan konkret untuk mengikuti ketentuan yang berlaku.
Sedangkan, aplikasi maxim yang diwakilkan oleh Indra masih belum memberikan sikapnya, karena menunggu konfirmasi dari pihak pusat.
"Kami berikan waktu 1x24 jam untuk melakukan penyesuaian tarif sesuai dengan SK Gubernur kepada aplikasi Maxim," ujar Irhamsyah.
Sebelumnya, ratusan pengemudi ojek online dan taksi online yang tergabung dalam Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) pada Senin (11/8/2025).
Aksi ini menuntut pemerintah provinsi untuk menegakkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus.
Aliansi yang beranggotakan sekitar 10.000 orang dari Samarinda, Balikpapan, dan Tenggarong ini membawa empat tuntutan utama.
Pertama, mereka meminta Pemprov Kaltim memaksa seluruh aplikator untuk mematuhi SK tarif yang telah ditetapkan. Kedua, AMKB menuntut penghapusan program tarif murah seperti "Slot" dan "Akses Hemat" yang dinilai merugikan pendapatan para pengemudi.
Tuntutan ketiga adalah mendesak pemerintah memberikan sanksi tegas, bahkan penutupan kantor operasional, bagi aplikator yang melanggar SK Gubernur dan kesepakatan terkait tarif.
Terakhir, mereka meminta Pemprov Kaltim memfasilitasi pertemuan antara perwakilan pengemudi, aplikator, dan pihak terkait untuk mencari solusi terbaik atas permasalahan yang ada.
Irhamsyah juga menjelaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan SK Gubernur setiap enam bulan sekali, sesuai dengan Peraturan Nomor 118 Tahun 2018.
Ia mengakui bahwa sejak SK Gubernur terbit pada tahun 2023, belum pernah ada evaluasi yang dilakukan. Oleh karena itu, ia menyambut baik masukan dari para pengemudi untuk segera melakukan evaluasi.
"SK ini kami keluarkan tujuannya untuk kesejahteraan mitra," tegas Irhamsyah.
Ia menambahkan bahwa nilai tarif yang ditetapkan di Kaltim, yaitu tarif bawah Rp 5.000 dan tarif atas Rp 7.600, merupakan yang tertinggi di regional Kalimantan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi.
Irhamsyah menyimpulkan bahwa saat ini, tugas pemerintah adalah memfasilitasi komunikasi antara pengemudi dan aplikator agar semua pihak dapat mencapai kesepakatan yang adil. (Adv)
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur
Mediasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terhadap aplikator ojek online dan pihak mitra atas kenaikan tarif sesuai dengan SK Gubernur di ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Senin (11 Agustus 2025). (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim memberikan tanggapan tegas terkait persoalan kenaikan tarif angkutan sewa khusus sesuai dengan SK Gubernur kepada pihak aplikator.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kaltim, Irhamsyah, menyatakan pihaknya memberikan waktu 1x24 jam kepada aplikator Maxim.
Ultimatum ini diberikan setelah diketahui bahwa dalam mediasi yang alot tersebut, Gojek dan Grab sudah lebih dulu memberikan pernyataan konkret untuk mengikuti ketentuan yang berlaku.
Sedangkan, aplikasi maxim yang diwakilkan oleh Indra masih belum memberikan sikapnya, karena menunggu konfirmasi dari pihak pusat.
"Kami berikan waktu 1x24 jam untuk melakukan penyesuaian tarif sesuai dengan SK Gubernur kepada aplikasi Maxim," ujar Irhamsyah.
Sebelumnya, ratusan pengemudi ojek online dan taksi online yang tergabung dalam Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) pada Senin (11/8/2025).
Aksi ini menuntut pemerintah provinsi untuk menegakkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus.
Aliansi yang beranggotakan sekitar 10.000 orang dari Samarinda, Balikpapan, dan Tenggarong ini membawa empat tuntutan utama.
Pertama, mereka meminta Pemprov Kaltim memaksa seluruh aplikator untuk mematuhi SK tarif yang telah ditetapkan. Kedua, AMKB menuntut penghapusan program tarif murah seperti "Slot" dan "Akses Hemat" yang dinilai merugikan pendapatan para pengemudi.
Tuntutan ketiga adalah mendesak pemerintah memberikan sanksi tegas, bahkan penutupan kantor operasional, bagi aplikator yang melanggar SK Gubernur dan kesepakatan terkait tarif.
Terakhir, mereka meminta Pemprov Kaltim memfasilitasi pertemuan antara perwakilan pengemudi, aplikator, dan pihak terkait untuk mencari solusi terbaik atas permasalahan yang ada.
Irhamsyah juga menjelaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan SK Gubernur setiap enam bulan sekali, sesuai dengan Peraturan Nomor 118 Tahun 2018.
Ia mengakui bahwa sejak SK Gubernur terbit pada tahun 2023, belum pernah ada evaluasi yang dilakukan. Oleh karena itu, ia menyambut baik masukan dari para pengemudi untuk segera melakukan evaluasi.
"SK ini kami keluarkan tujuannya untuk kesejahteraan mitra," tegas Irhamsyah.
Ia menambahkan bahwa nilai tarif yang ditetapkan di Kaltim, yaitu tarif bawah Rp 5.000 dan tarif atas Rp 7.600, merupakan yang tertinggi di regional Kalimantan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi.
Irhamsyah menyimpulkan bahwa saat ini, tugas pemerintah adalah memfasilitasi komunikasi antara pengemudi dan aplikator agar semua pihak dapat mencapai kesepakatan yang adil. (Adv)
(Sf/Rs)