Cari disini...
Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur
Satpol PP Kaltim melakukan penyegelan kantor Maxim yang tak taat peraturan tarif. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Kantor PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim) yang berlokasi di Jalan DI Panjaitan, Perumahan Citraland, Samarinda, resmi disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kalimantan Timur.
Penyegelan ini dilakukan karena perusahaan aplikasi transportasi online tersebut dinilai tidak mematuhi regulasi terkait tarif angkutan sewa khusus yang berlaku di Kaltim.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara aplikator, pemerintah, dan para driver terkait Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus.
"Kegiatan penyegelan hari ini dilakukan karena PT Maxim tidak mematuhi regulasi yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Kalimantan Timur," jelas Edwin pada Kamis (31/07/2025).
Edwin menyebut, Satpol PP telah melayangkan teguran berupa Surat Peringatan (SP) satu hingga ketiga kepada Maxim. Namun, pihak Maxim masih enggan menyesuaikan tarif demi kesejahteraan para pengemudi ojek online.
"Sebelumnya sudah kami berikan teguran, namun tidak dilakukan oleh aplikator ini. Maka, suka tidak suka, mau tidak mau, kami harus melakukan eksekusi ini," bebernya.
Selama masa penutupan, seluruh aktivitas operasional di kantor Maxim tersebut dilarang berlangsung hingga permasalahan diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku. Edwin menjelaskan, cepat atau lambatnya proses penyegelan ini dicabut, tergantung pada bagaimana PT Maxim menindaklanjuti aturan SK Gubernur.
"Jika setelah penyegelan mereka segera mengurus dan menyelesaikan kewajibannya, maka bukan tidak mungkin penyegelan bisa dicabut dalam waktu dekat," sebutnya.
Lebih lanjut, Edwin mengimbau kepada seluruh aplikator transportasi online untuk tetap mematuhi aturan tarif sesuai SK Gubernur Kaltim.
Ia berharap, penyegelan kantor Maxim ini menjadi pembelajaran bagi aplikator lain agar tidak mengabaikan regulasi yang telah ditetapkan.
"Kalau tidak taat aturan, maka konsekuensinya bisa sama. Ini bukan sekadar peringatan, tapi penegakan regulasi," pungkasnya. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...
Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur

Satpol PP Kaltim melakukan penyegelan kantor Maxim yang tak taat peraturan tarif. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Kantor PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim) yang berlokasi di Jalan DI Panjaitan, Perumahan Citraland, Samarinda, resmi disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kalimantan Timur.
Penyegelan ini dilakukan karena perusahaan aplikasi transportasi online tersebut dinilai tidak mematuhi regulasi terkait tarif angkutan sewa khusus yang berlaku di Kaltim.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara aplikator, pemerintah, dan para driver terkait Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus.
"Kegiatan penyegelan hari ini dilakukan karena PT Maxim tidak mematuhi regulasi yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Kalimantan Timur," jelas Edwin pada Kamis (31/07/2025).
Edwin menyebut, Satpol PP telah melayangkan teguran berupa Surat Peringatan (SP) satu hingga ketiga kepada Maxim. Namun, pihak Maxim masih enggan menyesuaikan tarif demi kesejahteraan para pengemudi ojek online.
"Sebelumnya sudah kami berikan teguran, namun tidak dilakukan oleh aplikator ini. Maka, suka tidak suka, mau tidak mau, kami harus melakukan eksekusi ini," bebernya.
Selama masa penutupan, seluruh aktivitas operasional di kantor Maxim tersebut dilarang berlangsung hingga permasalahan diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku. Edwin menjelaskan, cepat atau lambatnya proses penyegelan ini dicabut, tergantung pada bagaimana PT Maxim menindaklanjuti aturan SK Gubernur.
"Jika setelah penyegelan mereka segera mengurus dan menyelesaikan kewajibannya, maka bukan tidak mungkin penyegelan bisa dicabut dalam waktu dekat," sebutnya.
Lebih lanjut, Edwin mengimbau kepada seluruh aplikator transportasi online untuk tetap mematuhi aturan tarif sesuai SK Gubernur Kaltim.
Ia berharap, penyegelan kantor Maxim ini menjadi pembelajaran bagi aplikator lain agar tidak mengabaikan regulasi yang telah ditetapkan.
"Kalau tidak taat aturan, maka konsekuensinya bisa sama. Ini bukan sekadar peringatan, tapi penegakan regulasi," pungkasnya. (Adv)
(Sf/Rs)