Cari disini...
Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur
Kepala Biro Kesra Setdaprov kaltim, Dasmiah. (foto: Maulana/seputarfakta.com)
Samarinda - Kejelasan mengenai pengembalian (refund) dana program Gratispol Pendidikan Tahun Anggaran 2025 akhirnya menemui titik terang.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan bahwa seluruh dana bantuan pendidikan tersebut telah ditransfer secara penuh (100 persen) ke pihak perguruan tinggi.
Oleh karena itu, urusan teknis dan mekanisme pengembalian kini sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing kampus.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Kaltim, Dasmiah, untuk meluruskan simpang siur informasi di kalangan mahasiswa.
Pemprov Kaltim meminta agar pihak kampus segera memberikan penjelasan yang transparan kepada para mahasiswanya agar tidak terjadi kesalahpahaman.
"Pengembaliannya itu berapa persen? Kami perintahkan ke kampus pengembaliannya 100 persen. Jadi tidak ada yang 40 persen atau 60 persen. Nah, mengenai kalau ada mekanisme 40 atau 60 persen dari kampus, itu kebijakan internal mereka dan menuntutnya ke kampus, bukan ke Pemprov," ujar Dasmiah saat memberikan tanggapan dalam acara sosialisasi Gratispol Pendidikan, Senin (25/5/2025).
Dasmiah menambahkan, Pemprov Kaltim tidak mentransfer dana tersebut secara bertahap atau sebagian-sebagian, melainkan langsung disalurkan secara utuh.
"Ini kami ingatkan kepada pihak kampus untuk menjelaskan kepada mahasiswa supaya tidak salah pengertian, seolah-olah kita (Pemprov) mentransfernya separuh-separuh. Padahal kita transfer full semuanya," tegasnya.
Selain persoalan refund, Dasmiah juga memberikan klarifikasi mengenai ketentuan batas atas nominal bantuan sebesar Rp5 juta per mahasiswa.
Ia menekankan bahwa angka tersebut merupakan batas maksimal anggaran yang ditanggung pemerintah, bukan hak tunai statis yang harus diterima setiap individu.
"Batas maksimal yang dibayarkan itu Rp5 juta. Jadi kalau UKT-nya Rp3 juta, ya dibayarkan Rp3 juta. Sisa Rp2 juta-nya ke mana? Tidak di mana-manakan, melainkan digunakan untuk menutup atau membayar biaya mahasiswa lain yang membutuhkan, seperti teman-teman yang kuliah di luar daerah," jelas Dasmiah.
Ia memastikan bahwa seluruh alokasi anggaran ini murni digunakan untuk program pendidikan tanpa ada pengalihan ke item lain. "Semua dikembalikan untuk gratis full pendidikan," imbuhnya.
Isu keterlambatan refund ini mencuat setelah sejumlah mahasiswa mempertanyakan hak mereka yang belum kunjung cair, salah satunya didebatkan oleh mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) dalam forum sosialisasi tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun, UMKT menjadi salah satu perguruan tinggi dengan alokasi besar, yakni menampung 3.477 mahasiswa dengan total nilai anggaran mencapai lebih dari Rp 19,2 miliar.
Merespons keluhan mahasiswa, Humas UMKT, Ade Ismail Ramadhan, membenarkan bahwa dana dari Pemprov Kaltim memang telah masuk ke rekening universitas.
Namun, ia menjelaskan bahwa proses pencairan ke rekening masing-masing mahasiswa membutuhkan waktu karena adanya keterbatasan teknis.
"Kalau dari Pemprov memang sudah bayar. Nah, dari kami ke mahasiswa masih proses antrean karena petugas (keuangan) juga terbatas. Tapi prinsipnya tinggal menunggu waktu saja," kata Ade saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Senin (26/5/2026).
Ade juga menambahkan bahwa pihak universitas berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh hak mahasiswa.
"Untuk jumlah pastinya yang sudah dikembalikan dan berapa yang masih mengantre, nanti akan saya tanyakan dan koordinasikan lebih lanjut dengan bagian keuangan," pungkasnya. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...
Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur

Kepala Biro Kesra Setdaprov kaltim, Dasmiah. (foto: Maulana/seputarfakta.com)
Samarinda - Kejelasan mengenai pengembalian (refund) dana program Gratispol Pendidikan Tahun Anggaran 2025 akhirnya menemui titik terang.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan bahwa seluruh dana bantuan pendidikan tersebut telah ditransfer secara penuh (100 persen) ke pihak perguruan tinggi.
Oleh karena itu, urusan teknis dan mekanisme pengembalian kini sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing kampus.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Kaltim, Dasmiah, untuk meluruskan simpang siur informasi di kalangan mahasiswa.
Pemprov Kaltim meminta agar pihak kampus segera memberikan penjelasan yang transparan kepada para mahasiswanya agar tidak terjadi kesalahpahaman.
"Pengembaliannya itu berapa persen? Kami perintahkan ke kampus pengembaliannya 100 persen. Jadi tidak ada yang 40 persen atau 60 persen. Nah, mengenai kalau ada mekanisme 40 atau 60 persen dari kampus, itu kebijakan internal mereka dan menuntutnya ke kampus, bukan ke Pemprov," ujar Dasmiah saat memberikan tanggapan dalam acara sosialisasi Gratispol Pendidikan, Senin (25/5/2025).
Dasmiah menambahkan, Pemprov Kaltim tidak mentransfer dana tersebut secara bertahap atau sebagian-sebagian, melainkan langsung disalurkan secara utuh.
"Ini kami ingatkan kepada pihak kampus untuk menjelaskan kepada mahasiswa supaya tidak salah pengertian, seolah-olah kita (Pemprov) mentransfernya separuh-separuh. Padahal kita transfer full semuanya," tegasnya.
Selain persoalan refund, Dasmiah juga memberikan klarifikasi mengenai ketentuan batas atas nominal bantuan sebesar Rp5 juta per mahasiswa.
Ia menekankan bahwa angka tersebut merupakan batas maksimal anggaran yang ditanggung pemerintah, bukan hak tunai statis yang harus diterima setiap individu.
"Batas maksimal yang dibayarkan itu Rp5 juta. Jadi kalau UKT-nya Rp3 juta, ya dibayarkan Rp3 juta. Sisa Rp2 juta-nya ke mana? Tidak di mana-manakan, melainkan digunakan untuk menutup atau membayar biaya mahasiswa lain yang membutuhkan, seperti teman-teman yang kuliah di luar daerah," jelas Dasmiah.
Ia memastikan bahwa seluruh alokasi anggaran ini murni digunakan untuk program pendidikan tanpa ada pengalihan ke item lain. "Semua dikembalikan untuk gratis full pendidikan," imbuhnya.
Isu keterlambatan refund ini mencuat setelah sejumlah mahasiswa mempertanyakan hak mereka yang belum kunjung cair, salah satunya didebatkan oleh mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) dalam forum sosialisasi tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun, UMKT menjadi salah satu perguruan tinggi dengan alokasi besar, yakni menampung 3.477 mahasiswa dengan total nilai anggaran mencapai lebih dari Rp 19,2 miliar.
Merespons keluhan mahasiswa, Humas UMKT, Ade Ismail Ramadhan, membenarkan bahwa dana dari Pemprov Kaltim memang telah masuk ke rekening universitas.
Namun, ia menjelaskan bahwa proses pencairan ke rekening masing-masing mahasiswa membutuhkan waktu karena adanya keterbatasan teknis.
"Kalau dari Pemprov memang sudah bayar. Nah, dari kami ke mahasiswa masih proses antrean karena petugas (keuangan) juga terbatas. Tapi prinsipnya tinggal menunggu waktu saja," kata Ade saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Senin (26/5/2026).
Ade juga menambahkan bahwa pihak universitas berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh hak mahasiswa.
"Untuk jumlah pastinya yang sudah dikembalikan dan berapa yang masih mengantre, nanti akan saya tanyakan dan koordinasikan lebih lanjut dengan bagian keuangan," pungkasnya. (Adv)
(Sf/Rs)