Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setkab PPU, Nicko Herlambang (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Pemerintah daerah (pemda) menaruh perhatian serius terhadap rencana pengambilalihan Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang kelak akan ditetapkan sebagai daerah otonom Ibu Kota Nusantara (IKN).
Berkurangnya jumlah kecamatan di PPU mendorong pemda untuk mempercepat proses pemekaran wilayah dengan menambah kecamatan baru.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setkab PPU, Nicko Herlambang mengatakan pemda kini tengah menyusun langkah-langkah strategis guna mewujudkan rencana penambahan jumlah kecamatan baru.
Langkah-langkah yang dilakukan yaitu berkoordinasi dengan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) untuk membahas soal penataan wilayah yang berbatasan langsung dengan IKN, seperti Desa Bukit Raya, Bumi Harapan, Kelurahan Pemaluan, Maridan dan Telemow.
“Kalau tidak dilakukan penataan nanti akan menyulitkan masyarakat yang tanahnya berada di wilayah yang terpotong IKN, seperti Bukit Raya, Bumi Harapan, Pemaluan, Maridan dan Telemow,” ujarnya belum lama ini.
Percepatan pembentukan dua kecamatan baru yang berlokasi di Penajam dan Babulu tidak hanya dilakukan untuk menetapkan kejelasan terkait batas wilayah secara administrasi saja, tapi juga bertujuan untuk menghindari konsekuensi atas minimnya jumlah kecamatan di suatu daerah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 78/2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah menerangkan suatu daerah yang menyandang status kabupaten minimal memiliki paling sedikit lima kecamatan.
Artinya secara administrasif PPU dinyatakan tidak lagi dianggap sebagai kabupaten apabila belum menambah jumlah kecamatan setelah Sepaku resmi diambil alih OIKN karena hanya tersisa tiga kecamatan saja.
“Seiring berjalannya waktu Kecamatan Sepaku akan diambil alih OIKN, otomasi kecamatan kita akan berkurang. Menurut peraturan yang berlaku, syarat berdirinya kabupaten minimal lima kecamatan. Jadi dengan usulan dua pembentukan kecamatan baru diharapkan dapat menjadi trigger untuk percepatan penataan dan pembangunan wilayah,” tandasnya. (Adv)
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setkab PPU, Nicko Herlambang (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Pemerintah daerah (pemda) menaruh perhatian serius terhadap rencana pengambilalihan Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang kelak akan ditetapkan sebagai daerah otonom Ibu Kota Nusantara (IKN).
Berkurangnya jumlah kecamatan di PPU mendorong pemda untuk mempercepat proses pemekaran wilayah dengan menambah kecamatan baru.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setkab PPU, Nicko Herlambang mengatakan pemda kini tengah menyusun langkah-langkah strategis guna mewujudkan rencana penambahan jumlah kecamatan baru.
Langkah-langkah yang dilakukan yaitu berkoordinasi dengan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) untuk membahas soal penataan wilayah yang berbatasan langsung dengan IKN, seperti Desa Bukit Raya, Bumi Harapan, Kelurahan Pemaluan, Maridan dan Telemow.
“Kalau tidak dilakukan penataan nanti akan menyulitkan masyarakat yang tanahnya berada di wilayah yang terpotong IKN, seperti Bukit Raya, Bumi Harapan, Pemaluan, Maridan dan Telemow,” ujarnya belum lama ini.
Percepatan pembentukan dua kecamatan baru yang berlokasi di Penajam dan Babulu tidak hanya dilakukan untuk menetapkan kejelasan terkait batas wilayah secara administrasi saja, tapi juga bertujuan untuk menghindari konsekuensi atas minimnya jumlah kecamatan di suatu daerah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 78/2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah menerangkan suatu daerah yang menyandang status kabupaten minimal memiliki paling sedikit lima kecamatan.
Artinya secara administrasif PPU dinyatakan tidak lagi dianggap sebagai kabupaten apabila belum menambah jumlah kecamatan setelah Sepaku resmi diambil alih OIKN karena hanya tersisa tiga kecamatan saja.
“Seiring berjalannya waktu Kecamatan Sepaku akan diambil alih OIKN, otomasi kecamatan kita akan berkurang. Menurut peraturan yang berlaku, syarat berdirinya kabupaten minimal lima kecamatan. Jadi dengan usulan dua pembentukan kecamatan baru diharapkan dapat menjadi trigger untuk percepatan penataan dan pembangunan wilayah,” tandasnya. (Adv)
(Sf/Lo)