Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur

    Satpol PP Kaltim Tegaskan Peran Koordinasi dalam Penertiban Trantibumlinmas, Khususnya di Wilayah IKN

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    21 Mei 2025 pukul 14:59 WITA

    Kepala Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur, Munawar. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Munawar, menegaskan bahwa fungsi utama Satpol PP adalah menjaga ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas), termasuk penegakan Peraturan Daerah (Perda). 

    Munawar menjelaskan, tugas dan kewenangan Satpol PP serupa, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi, dengan pembagian peran yang jelas.

    Menurut Munawar, Satpol PP di tingkat kabupaten/kota memiliki kewenangan langsung untuk menindaklanjuti gangguan Trantibumlinmas di wilayahnya. Satpol PP Provinsi, lanjutnya, berperan sebagai koordinator untuk mendapatkan informasi dan memastikan ada langkah yang diambil di daerah.

    "Tugasnya sama dari kabupaten kota hingga provinsi, yang mana tugasnya menangani trantibumlinmas, termasuk penegakan perda, biasanya itu menjalankan dengan hak kewenangannya," ujar Munawar. 

    Namun, ia mengakui ada sedikit kebingungan koordinasi di area IKN. Meskipun secara administratif masih masuk wilayah Penajam Paser Utara (PPU), status IKN sebagai wilayah khusus membuat koordinasi sedikit berbeda. 

    Untuk saat ini, Satpol PP Kabupaten PPU menjadi garda terdepan dalam menindaklanjuti kegiatan yang meresahkan di wilayah calon ibu kota negara tersebut.

    "Karena itu menjadi wilayah OIKN, sehingga fungsi koordinasi ini menjadi bingung. Sementara IKN belum terbentuk secara menyeluruh, fungsinya satpol PP Kabupaten PPU lah yang memberikan tindakan kegiatan yang dianggap meresahkan masyarakat tersebut," tuturnya.

    Munawar menekankan bahwa selama ini tidak ada kendala berarti dalam penindakan, selama ada regulasi khusus atau Perda di tingkat kabupaten/kota yang melarang kegiatan tertentu. Satpol PP di daerah sudah memahami betul mana yang dilarang dan langsung bergerak.

    "Karena penindakan ini dilakukan tidak serta merta, melainkan harus adanya koordinasi dengan TNI-Polri. Sepanjang itu tidak bocor, kalau sudah ada aturan tertentu, mereka selalu menjalankan," tutupnya. (Adv)

    (Sf/Rs)

    Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur

    Satpol PP Kaltim Tegaskan Peran Koordinasi dalam Penertiban Trantibumlinmas, Khususnya di Wilayah IKN

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    21 Mei 2025 pukul 14:59 WITA

    Kepala Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur, Munawar. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Munawar, menegaskan bahwa fungsi utama Satpol PP adalah menjaga ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas), termasuk penegakan Peraturan Daerah (Perda). 

    Munawar menjelaskan, tugas dan kewenangan Satpol PP serupa, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi, dengan pembagian peran yang jelas.

    Menurut Munawar, Satpol PP di tingkat kabupaten/kota memiliki kewenangan langsung untuk menindaklanjuti gangguan Trantibumlinmas di wilayahnya. Satpol PP Provinsi, lanjutnya, berperan sebagai koordinator untuk mendapatkan informasi dan memastikan ada langkah yang diambil di daerah.

    "Tugasnya sama dari kabupaten kota hingga provinsi, yang mana tugasnya menangani trantibumlinmas, termasuk penegakan perda, biasanya itu menjalankan dengan hak kewenangannya," ujar Munawar. 

    Namun, ia mengakui ada sedikit kebingungan koordinasi di area IKN. Meskipun secara administratif masih masuk wilayah Penajam Paser Utara (PPU), status IKN sebagai wilayah khusus membuat koordinasi sedikit berbeda. 

    Untuk saat ini, Satpol PP Kabupaten PPU menjadi garda terdepan dalam menindaklanjuti kegiatan yang meresahkan di wilayah calon ibu kota negara tersebut.

    "Karena itu menjadi wilayah OIKN, sehingga fungsi koordinasi ini menjadi bingung. Sementara IKN belum terbentuk secara menyeluruh, fungsinya satpol PP Kabupaten PPU lah yang memberikan tindakan kegiatan yang dianggap meresahkan masyarakat tersebut," tuturnya.

    Munawar menekankan bahwa selama ini tidak ada kendala berarti dalam penindakan, selama ada regulasi khusus atau Perda di tingkat kabupaten/kota yang melarang kegiatan tertentu. Satpol PP di daerah sudah memahami betul mana yang dilarang dan langsung bergerak.

    "Karena penindakan ini dilakukan tidak serta merta, melainkan harus adanya koordinasi dengan TNI-Polri. Sepanjang itu tidak bocor, kalau sudah ada aturan tertentu, mereka selalu menjalankan," tutupnya. (Adv)

    (Sf/Rs)