Cari disini...
Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur
Proses pembongkaran power station yang ada di eks Bandara Temindung. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Tim gabungan Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur dan Kota Samarinda menggelar operasi penertiban di kawasan Temindung Creative Hub, Jalan Pipit, Samarinda.
Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (07/08/2025), petugas tak hanya menertibkan belasan pedagang kaki lima (PKL) liar, tetapi juga membongkar bekas bangunan fire station yang selama ini menjadi sarang aksi penyimpangan remaja.
Menurut Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kabid Trantibum) Satpol PP Kaltim, Edwin Novia, operasi gabungan ini merupakan respons atas laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas negatif di lokasi tersebut.
Bekas bangunan yang terbengkalai dan gelap tersebut kerap digunakan oleh sekelompok anak muda, bahkan pelajar, untuk melakukan hal-hal yang melanggar hukum dan norma.
"Dalam penertiban ini, kami menemukan barang bukti berupa lem yang biasa digunakan untuk mabuk dan alat kontrasepsi. Ini jelas menunjukkan adanya penyalahgunaan fungsi bangunan oleh anak-anak muda, termasuk pelajar," terang Edwin.
Edwin menambahkan, lokasi tersebut juga sempat terindikasi menjadi titik transaksi narkoba, yang membuat tim gabungan semakin yakin untuk melakukan tindakan tegas.
Selama ini, pihak Satpol PP sudah berulang kali melakukan penertiban, namun upaya tersebut tidak efektif karena bangunan tersebut selalu kembali digunakan.
"Kami sudah enam kali melakukan penertiban di sini, tapi selalu kembali ramai. Kalau kita hanya menutup pakai seng, pasti dibongkar lagi oleh mereka. Jadi, kami pastikan hari ini semua bangunan liar di lokasi ini dibongkar total," tegas Edwin.
Operasi ini menargetkan sekitar 8 hingga 10 PKL liar di area tersebut yang juga ditertibkan. Namun, fokus utama tim gabungan adalah pembongkaran permanen bekas bangunan fire station agar tidak bisa lagi dijadikan 'markas' penyimpangan.
Satpol PP Kaltim mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut serta mengawasi area-area rawan seperti ini. Edwin berharap dengan dibongkarnya bangunan bekas ini, tidak ada lagi lokasi yang dijadikan sebagai tempat penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat dan masa depan generasi muda. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...
Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur

Proses pembongkaran power station yang ada di eks Bandara Temindung. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Tim gabungan Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur dan Kota Samarinda menggelar operasi penertiban di kawasan Temindung Creative Hub, Jalan Pipit, Samarinda.
Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (07/08/2025), petugas tak hanya menertibkan belasan pedagang kaki lima (PKL) liar, tetapi juga membongkar bekas bangunan fire station yang selama ini menjadi sarang aksi penyimpangan remaja.
Menurut Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kabid Trantibum) Satpol PP Kaltim, Edwin Novia, operasi gabungan ini merupakan respons atas laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas negatif di lokasi tersebut.
Bekas bangunan yang terbengkalai dan gelap tersebut kerap digunakan oleh sekelompok anak muda, bahkan pelajar, untuk melakukan hal-hal yang melanggar hukum dan norma.
"Dalam penertiban ini, kami menemukan barang bukti berupa lem yang biasa digunakan untuk mabuk dan alat kontrasepsi. Ini jelas menunjukkan adanya penyalahgunaan fungsi bangunan oleh anak-anak muda, termasuk pelajar," terang Edwin.
Edwin menambahkan, lokasi tersebut juga sempat terindikasi menjadi titik transaksi narkoba, yang membuat tim gabungan semakin yakin untuk melakukan tindakan tegas.
Selama ini, pihak Satpol PP sudah berulang kali melakukan penertiban, namun upaya tersebut tidak efektif karena bangunan tersebut selalu kembali digunakan.
"Kami sudah enam kali melakukan penertiban di sini, tapi selalu kembali ramai. Kalau kita hanya menutup pakai seng, pasti dibongkar lagi oleh mereka. Jadi, kami pastikan hari ini semua bangunan liar di lokasi ini dibongkar total," tegas Edwin.
Operasi ini menargetkan sekitar 8 hingga 10 PKL liar di area tersebut yang juga ditertibkan. Namun, fokus utama tim gabungan adalah pembongkaran permanen bekas bangunan fire station agar tidak bisa lagi dijadikan 'markas' penyimpangan.
Satpol PP Kaltim mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut serta mengawasi area-area rawan seperti ini. Edwin berharap dengan dibongkarnya bangunan bekas ini, tidak ada lagi lokasi yang dijadikan sebagai tempat penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat dan masa depan generasi muda. (Adv)
(Sf/Rs)