Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur
Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzakkir. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Dua Perusahaan Daerah (Perusda) milik Kalimantan Timur (Kaltim) saat ini tengah berjuang menghadapi tantangan keuangan.
Demi keberlangsungan operasional dan pengembangan bisnis, kedua perusda tersebut, yakni PT Listrik Kaltim dan PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim, telah mengajukan permohonan penyertaan modal tambahan kepada Pemerintah Provinsi Kaltim.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltim, Ahmad Muzakkir, mengungkapkan bahwa proses pengajuan ini sedang dalam tahap verifikasi awal.
"Proses verifikasi awal telah kami lakukan," ujar Muzakkir.
Meski BPKAD telah melakukan verifikasi awal, Muzakkir menegaskan bahwa penentuan kelayakan penyertaan modal ini tidak sepenuhnya berada di tangan BPKAD. Proses ini melibatkan tim penilaian kinerja yang dibentuk berdasarkan kriteria cakupan, strategis, dan kinerja (CSK) perusahaan.
"Tim penilai memiliki peran krusial dalam melakukan kajian komprehensif terhadap kondisi dan prospek bisnis perusahaan yang mengajukan permohonan," jelasnya.
Hasil kajian mendalam dari tim inilah yang nantinya akan menjadi bahan pertimbangan utama bagi pimpinan daerah untuk mengambil keputusan terkait besaran penyertaan modal yang akan digelontorkan.
Muzakkir juga menyoroti bahwa saat ini, pemenuhan penyertaan modal dari pemerintah provinsi masih belum mencukupi. Hal ini menjadi salah satu indikator penting dalam proses evaluasi kelayakan permohonan dana.
"Indikator penilaian utama adalah apakah penyertaan modal dari pemerintah sudah terpenuhi atau belum. Jika belum, maka hal itu menjadi dasar evaluasi kelayakan," terangnya.
Ia menambahkan, BPKAD tidak akan mencampuri aspek teknis dan rinci terkait bisnis masing-masing perusda, sebab hal itu menjadi kewenangan tim penilai dan manajemen internal perusahaan.
Terkait nominal pasti dana yang akan disuntikkan, Muzakkir belum bisa memberikan angka final. Pemerintah masih menunggu rekomendasi dari tim penilai kinerja untuk menentukan kelayakan serta besaran dana yang tepat untuk masing-masing perusda.
Sebelum mengajukan permohonan ke pemerintah provinsi, secara kelembagaan, setiap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini biasanya telah melalui proses internal yang ketat.
Hal ini untuk memastikan bahwa pengajuan penambahan modal tersebut memang benar-benar dibutuhkan dan telah direncanakan secara matang oleh manajemen perusahaan. (Adv)
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur
Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzakkir. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Dua Perusahaan Daerah (Perusda) milik Kalimantan Timur (Kaltim) saat ini tengah berjuang menghadapi tantangan keuangan.
Demi keberlangsungan operasional dan pengembangan bisnis, kedua perusda tersebut, yakni PT Listrik Kaltim dan PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim, telah mengajukan permohonan penyertaan modal tambahan kepada Pemerintah Provinsi Kaltim.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltim, Ahmad Muzakkir, mengungkapkan bahwa proses pengajuan ini sedang dalam tahap verifikasi awal.
"Proses verifikasi awal telah kami lakukan," ujar Muzakkir.
Meski BPKAD telah melakukan verifikasi awal, Muzakkir menegaskan bahwa penentuan kelayakan penyertaan modal ini tidak sepenuhnya berada di tangan BPKAD. Proses ini melibatkan tim penilaian kinerja yang dibentuk berdasarkan kriteria cakupan, strategis, dan kinerja (CSK) perusahaan.
"Tim penilai memiliki peran krusial dalam melakukan kajian komprehensif terhadap kondisi dan prospek bisnis perusahaan yang mengajukan permohonan," jelasnya.
Hasil kajian mendalam dari tim inilah yang nantinya akan menjadi bahan pertimbangan utama bagi pimpinan daerah untuk mengambil keputusan terkait besaran penyertaan modal yang akan digelontorkan.
Muzakkir juga menyoroti bahwa saat ini, pemenuhan penyertaan modal dari pemerintah provinsi masih belum mencukupi. Hal ini menjadi salah satu indikator penting dalam proses evaluasi kelayakan permohonan dana.
"Indikator penilaian utama adalah apakah penyertaan modal dari pemerintah sudah terpenuhi atau belum. Jika belum, maka hal itu menjadi dasar evaluasi kelayakan," terangnya.
Ia menambahkan, BPKAD tidak akan mencampuri aspek teknis dan rinci terkait bisnis masing-masing perusda, sebab hal itu menjadi kewenangan tim penilai dan manajemen internal perusahaan.
Terkait nominal pasti dana yang akan disuntikkan, Muzakkir belum bisa memberikan angka final. Pemerintah masih menunggu rekomendasi dari tim penilai kinerja untuk menentukan kelayakan serta besaran dana yang tepat untuk masing-masing perusda.
Sebelum mengajukan permohonan ke pemerintah provinsi, secara kelembagaan, setiap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini biasanya telah melalui proses internal yang ketat.
Hal ini untuk memastikan bahwa pengajuan penambahan modal tersebut memang benar-benar dibutuhkan dan telah direncanakan secara matang oleh manajemen perusahaan. (Adv)
(Sf/Rs)