Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur

    Perpres Baru Hapus Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan, Kaltim Siap Terapkan KRIS Mulai 30 Juni

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur

    02 Mei 2025 01:52 WIB

    Kepala Dinkes Kaltim, Jaya Mualimin saat diwawancarai. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan kesiapannya dalam menerapkan penghapusan kelas rawat inap di rumah sakit yang akan digantikan dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). 

    Kebijakan ini didasari oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

    Perpres tersebut akan menghilangkan pengklasifikasian peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ke dalam kelas 1, 2, dan 3. 

    Nantinya, seluruh peserta akan mendapatkan fasilitas rawat inap dengan standar yang sama melalui sistem KRIS. Program ini dijadwalkan mulai berlaku secara nasional pada 30 Juni 2025 mendatang.

    Kepala Dinkes Provinsi Kaltim, Jaya Mualimin, mengungkapkan bahwa saat ini Kaltim telah bersiap untuk mengimplementasikan kebijakan penyederhanaan kelas rawat inap tersebut. 

    "Bentuknya nanti kelas rawat inap standar, sehingga tidak boleh ada pengkelasan. Sebab semua fasilitasnya sama yakni setara dengan kelas 1," tegas Jaya Mualimin.

    Lebih lanjut, Jaya menjelaskan bahwa berbagai fasilitas kesehatan di sejumlah rumah sakit di Kaltim saat ini tengah dalam proses penyesuaian untuk mendukung implementasi KRIS. 

    "Seperti fasilitas tempat tidur dan peralatan kesehatan lainnya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan, dan RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda, saat ini sedang dipersiapkan," ujarnya.

    Secara khusus, Jaya menyoroti persiapan fasilitas di RSUD AWS Samarinda yang masih menunggu rampungnya pembangunan gedung Pandurata. Gedung baru ini nantinya akan menjadi pusat pelayanan terpadu, mulai dari proses pemeriksaan hingga ruang rawat inap.

    "Karena kita tahu, RSUD AWS tengah dibangun satu gedung besar, yang nantinya seluruh pelayanan dialihkan ke sana sehingga dapat terpusat. Baik proses pemeriksaan hingga ruang rawat inapnya," terangnya.

    Jaya mengakui bahwa kondisi gedung-gedung lama di RSUD AWS saat ini sudah kurang representatif dan rentan terhadap banjir. 

    "Dan ini membuat kondisi gedung serta peralatan kesehatan kita yang berada di bangunan lama itu seringkali rusak, makanya perlu dibangunkan gedung yang baru," tuturnya.

    Ia berharap, setelah pembangunan gedung tersebut selesai, masyarakat Kaltim dapat segera merasakan manfaat dari sistem pelayanan rawat inap yang lebih adil dan merata. (Adv)

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur

    Perpres Baru Hapus Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan, Kaltim Siap Terapkan KRIS Mulai 30 Juni

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur

    02 Mei 2025 01:52 WIB

    Kepala Dinkes Kaltim, Jaya Mualimin saat diwawancarai. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan kesiapannya dalam menerapkan penghapusan kelas rawat inap di rumah sakit yang akan digantikan dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). 

    Kebijakan ini didasari oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

    Perpres tersebut akan menghilangkan pengklasifikasian peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ke dalam kelas 1, 2, dan 3. 

    Nantinya, seluruh peserta akan mendapatkan fasilitas rawat inap dengan standar yang sama melalui sistem KRIS. Program ini dijadwalkan mulai berlaku secara nasional pada 30 Juni 2025 mendatang.

    Kepala Dinkes Provinsi Kaltim, Jaya Mualimin, mengungkapkan bahwa saat ini Kaltim telah bersiap untuk mengimplementasikan kebijakan penyederhanaan kelas rawat inap tersebut. 

    "Bentuknya nanti kelas rawat inap standar, sehingga tidak boleh ada pengkelasan. Sebab semua fasilitasnya sama yakni setara dengan kelas 1," tegas Jaya Mualimin.

    Lebih lanjut, Jaya menjelaskan bahwa berbagai fasilitas kesehatan di sejumlah rumah sakit di Kaltim saat ini tengah dalam proses penyesuaian untuk mendukung implementasi KRIS. 

    "Seperti fasilitas tempat tidur dan peralatan kesehatan lainnya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan, dan RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda, saat ini sedang dipersiapkan," ujarnya.

    Secara khusus, Jaya menyoroti persiapan fasilitas di RSUD AWS Samarinda yang masih menunggu rampungnya pembangunan gedung Pandurata. Gedung baru ini nantinya akan menjadi pusat pelayanan terpadu, mulai dari proses pemeriksaan hingga ruang rawat inap.

    "Karena kita tahu, RSUD AWS tengah dibangun satu gedung besar, yang nantinya seluruh pelayanan dialihkan ke sana sehingga dapat terpusat. Baik proses pemeriksaan hingga ruang rawat inapnya," terangnya.

    Jaya mengakui bahwa kondisi gedung-gedung lama di RSUD AWS saat ini sudah kurang representatif dan rentan terhadap banjir. 

    "Dan ini membuat kondisi gedung serta peralatan kesehatan kita yang berada di bangunan lama itu seringkali rusak, makanya perlu dibangunkan gedung yang baru," tuturnya.

    Ia berharap, setelah pembangunan gedung tersebut selesai, masyarakat Kaltim dapat segera merasakan manfaat dari sistem pelayanan rawat inap yang lebih adil dan merata. (Adv)

    (Sf/Rs)