Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur

    Penerapan Perda KTR di Lingkungan Pemprov Masih Minim, Dinkes kembali Review Implementasi

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    06 Oktober 2023 pukul 14:29 WITA

    Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur, Jaya Mualimin ketika menyampaikan sambutannya dalam acara Review Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). (Foto: HO/Dinkes Kaltim)

    Samarinda - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan review dan evaluasi atas Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim tahun 2023. 

    Hal ini dikarenakan minimnya implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2017 tentang KTR. Pergub KTR ini ditetapkan agar masyarakat bisa hidup lebih sehat, dengan bertujuan menyeimbangkan hak atas kesehatan dan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). 

    Data Kaltim 2023, dari hasil deteksi faktor risiko ditemukan 13,5 persen status merokok pada 435.928 penduduk yang diskrining. Hal ini menunjukkan ketidakamanan pada tujuh kawasan tanpa rokok ini, seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat kerja, tempat ibadah, trasnportasi/angkutan umum, dan tempat umum/ layanan publik lainnya.

    "Oleh karena itu, melalui perda KTR, mutlak diperlukan implementasi dalam rangka memberikan rasa keadilan dan pemenuhan hak asasi manusia masyarakat Kaltim," ungkap Kepala Dinkes Kaltim, Jaya Mualimin di Hotel Puri Senyiur, Samarinda, Jum'at (6/10/2023).

    Upaya sudah dilakukan oleh Pemprov dan instansi swasta lainnya. Namun menurut Jaya, upaya yang telah dilakukan tersebut jauh tertinggal dibandingkan dengan penjualan, periklanan/promosi atau penggunaan rokok.

    "Rendahnya kesadaran masyarakat atas bahaya merokok pun masih sulit untuk menerapkan KTR. Namun kita harus memperkuat kembali bersama instansi manapun demi menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, nyaman, bebas dari asap rokok," jelasnya.

    Kegiatan dilaksanakan secara swakelola, melibatkan lintas program dan lintas sektor terkait, seperti OPD di wilayah Provinsi Kaltim. Untuk pelaksanaan, membentuk tim penilai dari perwakilan perangkat daerah yang ditugaskan.

    Kemudian, Penilaian dilakukan dengan mengunjungi kantor perangkat daerah sesuai tim dengan memperhatikan poin-poin penilaian (form penilaian terlampir). Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 16 - 18 Oktober 2023.

    Tahap akhir, yang akan dilaksanakan pada tanggal 23 Oktober 2023 untuk membahas hasil penilaian dan menentukan urutan terbaik. 3 perangkat daerah dengan nilai tertinggi akan dipilih untuk menerima penghargaan pada Peringatan hari Kesehatan Sedunia tanggal 12 November 2023 mendatang.

    Kegiatan review implementasi KTR di lingkungan Pemprov ini menggunakan alokasi APBD sebesar Rp62,9 juta.

    Jaya berharap untuk setiap perangkat daerah/OPD di lingkungan pemerintah provinsi Kaltim dapat dengan sungguh-sungguh berkomitmen dalam penerapan KTR di tempat kerjanya dan menciptakan lingkungan kerja yang nyaman, bersih dan sehat. 

    "Di tahun 2023 ini, akan bertambah lagi OPD yang dapat menerapkan KTR sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga di provinsi Kaltim bisa 100 persen 48 OPD telah menerapkan KTR sesuai dengan peraturan daerah yang ada," tutupnya.

    (Sf/Rs/Adv)

     

    Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur

    Penerapan Perda KTR di Lingkungan Pemprov Masih Minim, Dinkes kembali Review Implementasi

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    06 Oktober 2023 pukul 14:29 WITA

    Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur, Jaya Mualimin ketika menyampaikan sambutannya dalam acara Review Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). (Foto: HO/Dinkes Kaltim)

    Samarinda - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan review dan evaluasi atas Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim tahun 2023. 

    Hal ini dikarenakan minimnya implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2017 tentang KTR. Pergub KTR ini ditetapkan agar masyarakat bisa hidup lebih sehat, dengan bertujuan menyeimbangkan hak atas kesehatan dan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). 

    Data Kaltim 2023, dari hasil deteksi faktor risiko ditemukan 13,5 persen status merokok pada 435.928 penduduk yang diskrining. Hal ini menunjukkan ketidakamanan pada tujuh kawasan tanpa rokok ini, seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat kerja, tempat ibadah, trasnportasi/angkutan umum, dan tempat umum/ layanan publik lainnya.

    "Oleh karena itu, melalui perda KTR, mutlak diperlukan implementasi dalam rangka memberikan rasa keadilan dan pemenuhan hak asasi manusia masyarakat Kaltim," ungkap Kepala Dinkes Kaltim, Jaya Mualimin di Hotel Puri Senyiur, Samarinda, Jum'at (6/10/2023).

    Upaya sudah dilakukan oleh Pemprov dan instansi swasta lainnya. Namun menurut Jaya, upaya yang telah dilakukan tersebut jauh tertinggal dibandingkan dengan penjualan, periklanan/promosi atau penggunaan rokok.

    "Rendahnya kesadaran masyarakat atas bahaya merokok pun masih sulit untuk menerapkan KTR. Namun kita harus memperkuat kembali bersama instansi manapun demi menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, nyaman, bebas dari asap rokok," jelasnya.

    Kegiatan dilaksanakan secara swakelola, melibatkan lintas program dan lintas sektor terkait, seperti OPD di wilayah Provinsi Kaltim. Untuk pelaksanaan, membentuk tim penilai dari perwakilan perangkat daerah yang ditugaskan.

    Kemudian, Penilaian dilakukan dengan mengunjungi kantor perangkat daerah sesuai tim dengan memperhatikan poin-poin penilaian (form penilaian terlampir). Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 16 - 18 Oktober 2023.

    Tahap akhir, yang akan dilaksanakan pada tanggal 23 Oktober 2023 untuk membahas hasil penilaian dan menentukan urutan terbaik. 3 perangkat daerah dengan nilai tertinggi akan dipilih untuk menerima penghargaan pada Peringatan hari Kesehatan Sedunia tanggal 12 November 2023 mendatang.

    Kegiatan review implementasi KTR di lingkungan Pemprov ini menggunakan alokasi APBD sebesar Rp62,9 juta.

    Jaya berharap untuk setiap perangkat daerah/OPD di lingkungan pemerintah provinsi Kaltim dapat dengan sungguh-sungguh berkomitmen dalam penerapan KTR di tempat kerjanya dan menciptakan lingkungan kerja yang nyaman, bersih dan sehat. 

    "Di tahun 2023 ini, akan bertambah lagi OPD yang dapat menerapkan KTR sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga di provinsi Kaltim bisa 100 persen 48 OPD telah menerapkan KTR sesuai dengan peraturan daerah yang ada," tutupnya.

    (Sf/Rs/Adv)