Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur

    Pemprov Kaltim Usulkan Perubahan Dua Perda Strategis untuk Tata Kelola Ekonomi Daerah

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    04 Agustus 2025 pukul 16:00 WITA

    Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji saat memberikan sambutan dalam Rapat Paripurna ke-28 DPRD Kaltim. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) terus berupaya menciptakan tata kelola ekonomi yang profesional, transparan, dan akuntabel demi kemajuan daerah. Salah satu langkah konkretnya adalah dengan mengajukan perubahan dua peraturan daerah (perda) penting yang kini tengah dibahas di DPRD Kaltim.

    Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kaltim ke-28 pada Senin (4/8/2025) menjadi momen penting disetujuinya dua perubahan perda tersebut. Perda pertama adalah perubahan ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas (PT) Migas Mandiri Pratama Kaltim. 

    Perda kedua yang turut disetujui adalah perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kaltim.

    Dalam sambutannya di Gedung Utama (B) Kantor DPRD Provinsi Kaltim, Seno Aji, perwakilan dari Pemprov Kaltim, menegaskan harapan besar di balik perubahan ini. 

    "Kedua perubahan perda ini diharapkan memperkuat kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis rakyat," ujarnya. 

    Ia juga mengajak seluruh anggota DPRD untuk segera membahas kedua rancangan peraturan daerah (raperda) ini secara menyeluruh agar dapat segera disahkan.

    Seno Aji menilai, kedua perda ini memiliki peran yang sangat strategis dalam memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kaltim. Tak hanya itu, perubahan perda ini juga diharapkan mampu memberikan dukungan lebih optimal bagi sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), yang merupakan tulang punggung perekonomian masyarakat.

    Lebih lanjut, Seno Aji menjelaskan bahwa perubahan tersebut sangat krusial sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi nasional dan dinamika ekonomi yang berkembang di daerah. 

    Penyesuaian ini diperlukan agar PT Migas Mandiri Pratama Kaltim, sebagai BUMD strategis yang mengelola sektor energi dan sumber daya alam, dapat dikelola sesuai dengan ketentuan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). 

    Menurutnya, sejak didirikan pada tahun 2009, PT Migas Mandiri Pratama Kaltim belum sepenuhnya melakukan penyesuaian terhadap peraturan pusat yang berlaku.

    Selain itu, perubahan pada Perda Penjaminan Kredit juga dianggap mendesak. Seno Aji mengungkapkan bahwa substansi hukumnya sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini. 

    Skema penjaminan kredit yang ada perlu dirombak agar lebih adaptif dan mampu mendorong inklusi keuangan bagi para pelaku usaha kecil dan koperasi di Kaltim.

    Seno Aji kembali menekankan bahwa pembaruan regulasi ini merupakan bagian integral dari strategi besar Pemprov Kaltim dalam mewujudkan tata kelola ekonomi yang profesional, transparan, dan akuntabel. 

    "Kami berharap dukungan penuh dari legislatif agar perubahan perda ini bisa segera disahkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kaltim," pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)

    Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur

    Pemprov Kaltim Usulkan Perubahan Dua Perda Strategis untuk Tata Kelola Ekonomi Daerah

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    04 Agustus 2025 pukul 16:00 WITA

    Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji saat memberikan sambutan dalam Rapat Paripurna ke-28 DPRD Kaltim. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) terus berupaya menciptakan tata kelola ekonomi yang profesional, transparan, dan akuntabel demi kemajuan daerah. Salah satu langkah konkretnya adalah dengan mengajukan perubahan dua peraturan daerah (perda) penting yang kini tengah dibahas di DPRD Kaltim.

    Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kaltim ke-28 pada Senin (4/8/2025) menjadi momen penting disetujuinya dua perubahan perda tersebut. Perda pertama adalah perubahan ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas (PT) Migas Mandiri Pratama Kaltim. 

    Perda kedua yang turut disetujui adalah perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kaltim.

    Dalam sambutannya di Gedung Utama (B) Kantor DPRD Provinsi Kaltim, Seno Aji, perwakilan dari Pemprov Kaltim, menegaskan harapan besar di balik perubahan ini. 

    "Kedua perubahan perda ini diharapkan memperkuat kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis rakyat," ujarnya. 

    Ia juga mengajak seluruh anggota DPRD untuk segera membahas kedua rancangan peraturan daerah (raperda) ini secara menyeluruh agar dapat segera disahkan.

    Seno Aji menilai, kedua perda ini memiliki peran yang sangat strategis dalam memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kaltim. Tak hanya itu, perubahan perda ini juga diharapkan mampu memberikan dukungan lebih optimal bagi sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), yang merupakan tulang punggung perekonomian masyarakat.

    Lebih lanjut, Seno Aji menjelaskan bahwa perubahan tersebut sangat krusial sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi nasional dan dinamika ekonomi yang berkembang di daerah. 

    Penyesuaian ini diperlukan agar PT Migas Mandiri Pratama Kaltim, sebagai BUMD strategis yang mengelola sektor energi dan sumber daya alam, dapat dikelola sesuai dengan ketentuan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). 

    Menurutnya, sejak didirikan pada tahun 2009, PT Migas Mandiri Pratama Kaltim belum sepenuhnya melakukan penyesuaian terhadap peraturan pusat yang berlaku.

    Selain itu, perubahan pada Perda Penjaminan Kredit juga dianggap mendesak. Seno Aji mengungkapkan bahwa substansi hukumnya sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini. 

    Skema penjaminan kredit yang ada perlu dirombak agar lebih adaptif dan mampu mendorong inklusi keuangan bagi para pelaku usaha kecil dan koperasi di Kaltim.

    Seno Aji kembali menekankan bahwa pembaruan regulasi ini merupakan bagian integral dari strategi besar Pemprov Kaltim dalam mewujudkan tata kelola ekonomi yang profesional, transparan, dan akuntabel. 

    "Kami berharap dukungan penuh dari legislatif agar perubahan perda ini bisa segera disahkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kaltim," pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)