Cari disini...
Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur
Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik saat menerima audiensi perwakilan 118 KK warga Simpang Pasir yang datang bersama kuasa hukum, Tomson Simanjorang, di Ruang VVIP Rumah Jabatan Gubernur, Komplek Pendopo Odah Etam. (Foto: HO/Setdaprov Biro Media Kaltim)
Samarinda - Warga transmigran di Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Samarinda, dapat bersyukur. Setelah puluhan tahun menuntut pembayaran kompensasi atas tanah atau lahan yang mereka butuhkan, akhirnya mereka akan mendapatkan haknya dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).
Hal ini disampaikan oleh Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik saat menerima audiensi perwakilan 118 KK warga Simpang Pasir yang datang bersama kuasa hukum, Tomson Simanjorang, di Ruang VVIP Rumah Jabatan Gubernur, Komplek Pendopo Odah Etam, Samarinda, Kamis (9/11/2023).
"Kami sudah menyiapkan uang pengganti tanah/lahan seluas Rp35 miliar untuk 70 KK dan Rp7 miliar untuk 14 KK. Uang ini akan dibayarkan tunai dan sekaligus," kata Akmal.
Akmal menjelaskan bahwa pembayaran akan dilakukan sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3381 K/Pdt/2022 yang memutus perkara Nomor 49/Pdt.G/2019/PN Smr dengan penggugat Abdul Buchairi dan kawan-kawan (70 KK). Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Kami sudah mengajukan permohonan fatwa kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta untuk memudahkan posisi kami dalam melakukan pembayaran atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 1293 K/Pdt/2020 dari perkara Nomor 159/Pdt.G/2017/PN Smr dengan penggugat Dwi Nurani dan kawan-kawan (118 KK)," ujar Akmal.
Akmal menambahkan bahwa pihaknya sudah menghormati hukum dan langkah-langkah yang telah dilakukan oleh warga transmigran. Namun, ia juga meminta agar warga tidak khawatir dan bersabar dalam menunggu fatwa MA.
"Kami ingin lakukan percepatan. Kami menghormati hukum dan langkah-langkah (yang dilakukan) sudah bagus. Sekarang kita menunggu fatwa MA. Jika bisa disamakan dengan kasus sengketa 70 KK," tutur Akmal.
Akmal juga mengajak kuasa hukum warga transmigran untuk bersama-sama mengawal surat pengajuan fatwa tersebut. Ia berharap agar surat itu terus dikawal dan ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
"Bagaimana pun masyarakat sangat membutuhkan ini (penyelesaian)," tandas Akmal.
(Adv/MF/diskominfokaltim)
Cari disini...
Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur

Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik saat menerima audiensi perwakilan 118 KK warga Simpang Pasir yang datang bersama kuasa hukum, Tomson Simanjorang, di Ruang VVIP Rumah Jabatan Gubernur, Komplek Pendopo Odah Etam. (Foto: HO/Setdaprov Biro Media Kaltim)
Samarinda - Warga transmigran di Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Samarinda, dapat bersyukur. Setelah puluhan tahun menuntut pembayaran kompensasi atas tanah atau lahan yang mereka butuhkan, akhirnya mereka akan mendapatkan haknya dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).
Hal ini disampaikan oleh Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik saat menerima audiensi perwakilan 118 KK warga Simpang Pasir yang datang bersama kuasa hukum, Tomson Simanjorang, di Ruang VVIP Rumah Jabatan Gubernur, Komplek Pendopo Odah Etam, Samarinda, Kamis (9/11/2023).
"Kami sudah menyiapkan uang pengganti tanah/lahan seluas Rp35 miliar untuk 70 KK dan Rp7 miliar untuk 14 KK. Uang ini akan dibayarkan tunai dan sekaligus," kata Akmal.
Akmal menjelaskan bahwa pembayaran akan dilakukan sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3381 K/Pdt/2022 yang memutus perkara Nomor 49/Pdt.G/2019/PN Smr dengan penggugat Abdul Buchairi dan kawan-kawan (70 KK). Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Kami sudah mengajukan permohonan fatwa kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta untuk memudahkan posisi kami dalam melakukan pembayaran atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 1293 K/Pdt/2020 dari perkara Nomor 159/Pdt.G/2017/PN Smr dengan penggugat Dwi Nurani dan kawan-kawan (118 KK)," ujar Akmal.
Akmal menambahkan bahwa pihaknya sudah menghormati hukum dan langkah-langkah yang telah dilakukan oleh warga transmigran. Namun, ia juga meminta agar warga tidak khawatir dan bersabar dalam menunggu fatwa MA.
"Kami ingin lakukan percepatan. Kami menghormati hukum dan langkah-langkah (yang dilakukan) sudah bagus. Sekarang kita menunggu fatwa MA. Jika bisa disamakan dengan kasus sengketa 70 KK," tutur Akmal.
Akmal juga mengajak kuasa hukum warga transmigran untuk bersama-sama mengawal surat pengajuan fatwa tersebut. Ia berharap agar surat itu terus dikawal dan ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
"Bagaimana pun masyarakat sangat membutuhkan ini (penyelesaian)," tandas Akmal.
(Adv/MF/diskominfokaltim)