Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur

    Pemprov Kaltim Setop Pengadaan Mobil Dinas Baru di 2025 Demi Hemat Anggaran

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    28 Mei 2025 pukul 17:21 WITA

    Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzakkir. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) mengambil langkah strategis untuk mengefisienkan anggaran. 

    Terhitung mulai tahun anggaran 2025, Pemprov Kaltim resmi menghentikan sementara pengadaan kendaraan dinas baru untuk seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

    Meskipun demikian, kebutuhan kendaraan dinas tetap mendapat perhatian, khususnya dalam bentuk peremajaan dan perawatan unit yang sudah ada.

    Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltim, Ahmad Muzakkir, menyampaikan bahwa alokasi anggaran untuk peremajaan dan perawatan kendaraan tetap disediakan melalui masing-masing dinas. 

    "Setiap dinas punya kewajiban untuk merawat kendaraan dinas yang mereka gunakan. Kendaraan itu aset milik daerah, jadi pemeliharaannya memang sudah melekat pada anggaran masing-masing OPD," ujar Muzakkir.

    Menurut Muzakkir, kebijakan ini bukan berarti kendaraan lama akan dibiarkan terbengkalai. Dinas-dinas tetap diberikan keleluasaan untuk melakukan perawatan atau bahkan peremajaan jika kondisi kendaraan memang sudah tidak layak pakai. 

    Namun, proses peremajaan ini harus melalui mekanisme yang telah ditetapkan, termasuk pelelangan kendaraan lama dan pengadaan unit baru sesuai nilai jual di pasar.

    "Kalau kendaraan sudah terlalu tua dan biaya perawatannya tidak efisien lagi, maka bisa dilakukan pelelangan. Hasilnya akan digunakan untuk mendukung peremajaan, tapi tetap mengikuti aturan dan pengawasan yang ketat," jelasnya.

    Muzakkir juga menjelaskan bahwa pengadaan kendaraan dinas di tahun-tahun sebelumnya biasanya terbagi menjadi dua kategori: kendaraan jabatan dan kendaraan operasional. 

    Kendaraan jabatan diperuntukkan bagi pejabat eselon II, sementara kendaraan operasional digunakan untuk mendukung kegiatan teknis masing-masing dinas. Jenis kendaraan pun disesuaikan dengan kebutuhan, seperti double cabin untuk pekerjaan lapangan atau dump truck untuk dinas pekerjaan umum.

    Kebijakan penghentian sementara pengadaan kendaraan dinas baru ini disambut baik oleh Muzakkir sebagai langkah efisiensi yang tepat di tengah kondisi fiskal yang belum pasti. "Kita harus optimis, tapi juga realistis. Kebijakan ini bentuk penghematan yang nyata dan terarah," tukasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)

    Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur

    Pemprov Kaltim Setop Pengadaan Mobil Dinas Baru di 2025 Demi Hemat Anggaran

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    28 Mei 2025 pukul 17:21 WITA

    Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzakkir. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) mengambil langkah strategis untuk mengefisienkan anggaran. 

    Terhitung mulai tahun anggaran 2025, Pemprov Kaltim resmi menghentikan sementara pengadaan kendaraan dinas baru untuk seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

    Meskipun demikian, kebutuhan kendaraan dinas tetap mendapat perhatian, khususnya dalam bentuk peremajaan dan perawatan unit yang sudah ada.

    Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltim, Ahmad Muzakkir, menyampaikan bahwa alokasi anggaran untuk peremajaan dan perawatan kendaraan tetap disediakan melalui masing-masing dinas. 

    "Setiap dinas punya kewajiban untuk merawat kendaraan dinas yang mereka gunakan. Kendaraan itu aset milik daerah, jadi pemeliharaannya memang sudah melekat pada anggaran masing-masing OPD," ujar Muzakkir.

    Menurut Muzakkir, kebijakan ini bukan berarti kendaraan lama akan dibiarkan terbengkalai. Dinas-dinas tetap diberikan keleluasaan untuk melakukan perawatan atau bahkan peremajaan jika kondisi kendaraan memang sudah tidak layak pakai. 

    Namun, proses peremajaan ini harus melalui mekanisme yang telah ditetapkan, termasuk pelelangan kendaraan lama dan pengadaan unit baru sesuai nilai jual di pasar.

    "Kalau kendaraan sudah terlalu tua dan biaya perawatannya tidak efisien lagi, maka bisa dilakukan pelelangan. Hasilnya akan digunakan untuk mendukung peremajaan, tapi tetap mengikuti aturan dan pengawasan yang ketat," jelasnya.

    Muzakkir juga menjelaskan bahwa pengadaan kendaraan dinas di tahun-tahun sebelumnya biasanya terbagi menjadi dua kategori: kendaraan jabatan dan kendaraan operasional. 

    Kendaraan jabatan diperuntukkan bagi pejabat eselon II, sementara kendaraan operasional digunakan untuk mendukung kegiatan teknis masing-masing dinas. Jenis kendaraan pun disesuaikan dengan kebutuhan, seperti double cabin untuk pekerjaan lapangan atau dump truck untuk dinas pekerjaan umum.

    Kebijakan penghentian sementara pengadaan kendaraan dinas baru ini disambut baik oleh Muzakkir sebagai langkah efisiensi yang tepat di tengah kondisi fiskal yang belum pasti. "Kita harus optimis, tapi juga realistis. Kebijakan ini bentuk penghematan yang nyata dan terarah," tukasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)