Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur

    Pemprov Kaltim Segera Bagikan 65.004 Seragam Gratis untuk Siswa Baru SMA/SMK

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur

    03 Agustus 2025 12:01 WIB

    Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mempercepat program pendidikan gratis. 

    Salah satu langkah yang segera direalisasikan adalah pembagian seragam gratis untuk siswa baru jenjang SMA/SMK/SLB tahun ajaran 2025/2026. 

    Bantuan ini ditargetkan mulai didistribusikan pada Agustus 2025 mendatang.

    Tak tanggung-tanggung, bantuan yang diberikan mencakup satu set seragam putih abu-abu lengkap dengan tas, topi, dan sepatu. 

    Secara total, ada 65.004 lembar seragam yang akan dibagikan kepada seluruh siswa baru, baik yang diterima di sekolah negeri maupun swasta.

    Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, mengatakan bahwa persiapan pendataan dan komunikasi dengan masing-masing sekolah terus berproses. 

    "Seragam gratis bulan-bulan ini (Juli) harusnya sudah mulai. Nanti saya akan cek ke Disdikbud lagi. InsyaAllah Agustus realisasinya," ujar Seno, saat ditemui di Kantor Gubernur Kaltim.

    Menurutnya, program ini bertujuan untuk meringankan beban finansial orang tua murid di seluruh kabupaten dan kota di Kaltim. 

    Pemberian bantuan seragam ini menjadi bagian dari upaya Pemprov Kaltim agar semua anak usia sekolah dapat melanjutkan pendidikan tanpa terhalang biaya.

    Menariknya, terkait seragam lain seperti batik, pramuka, atau seragam khas sekolah, Seno menjelaskan bahwa pengadaannya menjadi tanggung jawab masing-masing orang tua siswa. 

    Namun, Pemprov Kaltim telah memberikan kelonggaran melalui Surat Edaran (SE) 100.3.4/17701/Disdikbud.III.

    Dalam surat edaran tersebut, sekolah negeri di Kaltim dilarang menjual seragam. Kebijakan ini memberikan kebebasan kepada orang tua dan siswa untuk membeli seragam di luar sekolah. 

    Bahkan, Seno menegaskan, orang tua dapat menggunakan seragam bekas milik kakak atau kerabat.

    "Kita sudah buat edaran di tujukan ke SMA/SMK supaya tidak mengadakan (menjual) di sekolah, dan (pembeliannya) sendiri masing-masing orang tua, atau bisa menggunakan seragam lama yang punya kakaknya juga boleh. Kita tidak mengharuskan membeli baru," pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur

    Pemprov Kaltim Segera Bagikan 65.004 Seragam Gratis untuk Siswa Baru SMA/SMK

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur

    03 Agustus 2025 12:01 WIB

    Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mempercepat program pendidikan gratis. 

    Salah satu langkah yang segera direalisasikan adalah pembagian seragam gratis untuk siswa baru jenjang SMA/SMK/SLB tahun ajaran 2025/2026. 

    Bantuan ini ditargetkan mulai didistribusikan pada Agustus 2025 mendatang.

    Tak tanggung-tanggung, bantuan yang diberikan mencakup satu set seragam putih abu-abu lengkap dengan tas, topi, dan sepatu. 

    Secara total, ada 65.004 lembar seragam yang akan dibagikan kepada seluruh siswa baru, baik yang diterima di sekolah negeri maupun swasta.

    Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, mengatakan bahwa persiapan pendataan dan komunikasi dengan masing-masing sekolah terus berproses. 

    "Seragam gratis bulan-bulan ini (Juli) harusnya sudah mulai. Nanti saya akan cek ke Disdikbud lagi. InsyaAllah Agustus realisasinya," ujar Seno, saat ditemui di Kantor Gubernur Kaltim.

    Menurutnya, program ini bertujuan untuk meringankan beban finansial orang tua murid di seluruh kabupaten dan kota di Kaltim. 

    Pemberian bantuan seragam ini menjadi bagian dari upaya Pemprov Kaltim agar semua anak usia sekolah dapat melanjutkan pendidikan tanpa terhalang biaya.

    Menariknya, terkait seragam lain seperti batik, pramuka, atau seragam khas sekolah, Seno menjelaskan bahwa pengadaannya menjadi tanggung jawab masing-masing orang tua siswa. 

    Namun, Pemprov Kaltim telah memberikan kelonggaran melalui Surat Edaran (SE) 100.3.4/17701/Disdikbud.III.

    Dalam surat edaran tersebut, sekolah negeri di Kaltim dilarang menjual seragam. Kebijakan ini memberikan kebebasan kepada orang tua dan siswa untuk membeli seragam di luar sekolah. 

    Bahkan, Seno menegaskan, orang tua dapat menggunakan seragam bekas milik kakak atau kerabat.

    "Kita sudah buat edaran di tujukan ke SMA/SMK supaya tidak mengadakan (menjual) di sekolah, dan (pembeliannya) sendiri masing-masing orang tua, atau bisa menggunakan seragam lama yang punya kakaknya juga boleh. Kita tidak mengharuskan membeli baru," pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)