Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur

    Pemprov Kaltim Gelontorkan Rp35 Juta untuk Tiap Penjaga Rumah Ibadah, Wajib Digunakan Sebelum Akhir 2025

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    12 Agustus 2025 pukul 14:06 WITA

    Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Non-Pelayanan Dasar Biro Kesra Setda Provinsi Kaltim, Lora Sari. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2025 ini memfasilitasi keberangkatan religi bagi 880 penjaga rumah ibadah, dengan memberikan bantuan senilai Rp35 juta per orang. 

    Namun, ada aturan ketat yang menyertai dana fantastis ini, jika tidak digunakan hingga akhir Desember 2025, uang tersebut akan ditarik kembali.

    Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Non-Pelayanan Dasar Biro Kesra Setda Provinsi Kaltim, Lora Sari, menjelaskan bahwa program ini adalah bentuk penghargaan atas pengabdian para penjaga rumah ibadah. 

    Program ini tidak hanya diperuntukkan bagi marbut masjid, tapi juga penjaga rumah ibadah agama lain, seperti gereja, pura, dan vihara.

    "Total ada 880 penjaga rumah ibadah yang akan mendapatkan bantuan ini. Rinciannya, 691 penerima beragama Islam untuk umrah dan 189 penerima non-Muslim untuk perjalanan suci ke Yerusalem, Sungai Gangga, atau destinasi lainnya," jelas Lora di Samarinda, Selasa (12/8/2025).

    Setiap penerima bantuan akan mendapatkan uang sebesar Rp35 juta yang langsung ditransfer ke rekening masing-masing setelah dipotong pajak. 

    Lora menegaskan bahwa dana ini harus digunakan khusus untuk perjalanan ibadah. Untuk memastikan hal itu, Pemprov Kaltim bekerja sama dengan bank pembangunan daerah menahan dana di rekening penerima. 

    Uang tersebut baru akan dicairkan setelah penerima memilih dan menunjuk agen perjalanan yang akan digunakan.

    "Mekanisme ini kami terapkan agar anggaran tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Para penerima bisa bebas memilih agen perjalanan yang mereka inginkan," imbuh Lora.

    Namun, Lora juga memberikan peringatan tegas mengenai batas waktu penggunaan dana tersebut. Para penerima harus sudah berangkat sebelum 31 Desember 2025. 

    Apabila hingga batas waktu tersebut dana tidak digunakan, maka uang tersebut akan otomatis ditarik kembali dan disetorkan ke kas negara.

    Untuk bisa mendapatkan bantuan ini, para penjaga rumah ibadah harus memenuhi beberapa syarat, yaitu memiliki KTP Kaltim minimal tiga tahun dan sudah mengabdi sekurang-kurangnya dua tahun. 

    Status pengabdian ini harus dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) dari pengurus rumah ibadah, bupati/wali kota, atau Kementerian Agama.

    "Proses verifikasi dan validasi data kami lakukan dengan sangat ketat, bekerja sama dengan Kanwil Kemenag dan Disdukcapil untuk memastikan tidak ada data yang salah," tegas Lora.

    Selain program perjalanan religi, Pemprov Kaltim juga terus memberikan insentif bulanan sebesar Rp500 ribu kepada ribuan penjaga rumah ibadah lainnya sebagai bentuk perhatian berkelanjutan terhadap kesejahteraan mereka. (Adv)

    (Sf/Rs)

    Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur

    Pemprov Kaltim Gelontorkan Rp35 Juta untuk Tiap Penjaga Rumah Ibadah, Wajib Digunakan Sebelum Akhir 2025

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    12 Agustus 2025 pukul 14:06 WITA

    Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Non-Pelayanan Dasar Biro Kesra Setda Provinsi Kaltim, Lora Sari. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2025 ini memfasilitasi keberangkatan religi bagi 880 penjaga rumah ibadah, dengan memberikan bantuan senilai Rp35 juta per orang. 

    Namun, ada aturan ketat yang menyertai dana fantastis ini, jika tidak digunakan hingga akhir Desember 2025, uang tersebut akan ditarik kembali.

    Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Non-Pelayanan Dasar Biro Kesra Setda Provinsi Kaltim, Lora Sari, menjelaskan bahwa program ini adalah bentuk penghargaan atas pengabdian para penjaga rumah ibadah. 

    Program ini tidak hanya diperuntukkan bagi marbut masjid, tapi juga penjaga rumah ibadah agama lain, seperti gereja, pura, dan vihara.

    "Total ada 880 penjaga rumah ibadah yang akan mendapatkan bantuan ini. Rinciannya, 691 penerima beragama Islam untuk umrah dan 189 penerima non-Muslim untuk perjalanan suci ke Yerusalem, Sungai Gangga, atau destinasi lainnya," jelas Lora di Samarinda, Selasa (12/8/2025).

    Setiap penerima bantuan akan mendapatkan uang sebesar Rp35 juta yang langsung ditransfer ke rekening masing-masing setelah dipotong pajak. 

    Lora menegaskan bahwa dana ini harus digunakan khusus untuk perjalanan ibadah. Untuk memastikan hal itu, Pemprov Kaltim bekerja sama dengan bank pembangunan daerah menahan dana di rekening penerima. 

    Uang tersebut baru akan dicairkan setelah penerima memilih dan menunjuk agen perjalanan yang akan digunakan.

    "Mekanisme ini kami terapkan agar anggaran tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Para penerima bisa bebas memilih agen perjalanan yang mereka inginkan," imbuh Lora.

    Namun, Lora juga memberikan peringatan tegas mengenai batas waktu penggunaan dana tersebut. Para penerima harus sudah berangkat sebelum 31 Desember 2025. 

    Apabila hingga batas waktu tersebut dana tidak digunakan, maka uang tersebut akan otomatis ditarik kembali dan disetorkan ke kas negara.

    Untuk bisa mendapatkan bantuan ini, para penjaga rumah ibadah harus memenuhi beberapa syarat, yaitu memiliki KTP Kaltim minimal tiga tahun dan sudah mengabdi sekurang-kurangnya dua tahun. 

    Status pengabdian ini harus dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) dari pengurus rumah ibadah, bupati/wali kota, atau Kementerian Agama.

    "Proses verifikasi dan validasi data kami lakukan dengan sangat ketat, bekerja sama dengan Kanwil Kemenag dan Disdukcapil untuk memastikan tidak ada data yang salah," tegas Lora.

    Selain program perjalanan religi, Pemprov Kaltim juga terus memberikan insentif bulanan sebesar Rp500 ribu kepada ribuan penjaga rumah ibadah lainnya sebagai bentuk perhatian berkelanjutan terhadap kesejahteraan mereka. (Adv)

    (Sf/Rs)