Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur

    Pemprov Kaltim Dukung Penuh Peningkatan Kapasitas ASN, Pastikan Prosedur Izin Belajar Sesuai Aturan

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    06 Agustus 2025 pukul 10:38 WITA

    Plt Kepala BKD Kaltim, Yuli Fitrianti. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menegaskan dukungannya terhadap peningkatan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN), sejalan dengan visi Gubernur untuk membangun sumber daya manusia yang unggul. 

    Hal ini disampaikan BKD menanggapi isu mengenai permohonan izin belajar S3 yang diajukan oleh seorang guru SMA di Samarinda.

    Plt. Kepala BKD Kaltim, Yuli Fitriyanti, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim sangat mendorong ASN untuk terus mengembangkan diri melalui jalur pendidikan. 

    Namun, ia menekankan bahwa setiap permohonan, termasuk izin belajar, harus mengikuti prosedur dan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan, salah satunya diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 57 Tahun 2019.

    Menurut Yuli, kasus yang beredar bukan merupakan penolakan dari BKD, melainkan pengembalian berkas karena permohonan tersebut belum sesuai dengan rencana pengembangan kompetensi yang diajukan oleh instansi terkait.

    "Pendidikan memang kita dorong, apalagi ini sejalan dengan misi gubernur untuk meningkatkan kompetensi ASN. Namun, ada tata cara pengusulannya yang harus dipatuhi. Jika ada kendala, itu bukan berarti ditolak, melainkan ada hal yang perlu dilengkapi agar sesuai standar," jelas Yuli.

    Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa pengajuan izin belajar harus merujuk pada kebutuhan yang disusun oleh perangkat daerah masing-masing. Dalam kasus ini, nama ASN yang bersangkutan tidak tercantum dalam rencana pengembangan kompetensi tahun 2025 dari dinas terkait, sehingga perlu adanya penyesuaian.

    "Kami sudah sampaikan, tolong lengkapi dulu dokumennya. Nanti akan tetap kami proses. Jadi, bukan BKD yang menolak, tapi memang perlu penyesuaian dari perangkat daerahnya," tegasnya.

    Yuli menambahkan, meskipun biaya studi ditanggung secara pribadi oleh ASN, permohonan izin belajar tetap harus selaras dengan perencanaan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

    “Ini penting untuk memastikan bahwa pengembangan kompetensi yang dilakukan ASN sejalan dengan kebutuhan jabatan dan tujuan pembangunan daerah,” tutupnya. (Adv)

    (Sf/Rs)

    Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur

    Pemprov Kaltim Dukung Penuh Peningkatan Kapasitas ASN, Pastikan Prosedur Izin Belajar Sesuai Aturan

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    06 Agustus 2025 pukul 10:38 WITA

    Plt Kepala BKD Kaltim, Yuli Fitrianti. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menegaskan dukungannya terhadap peningkatan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN), sejalan dengan visi Gubernur untuk membangun sumber daya manusia yang unggul. 

    Hal ini disampaikan BKD menanggapi isu mengenai permohonan izin belajar S3 yang diajukan oleh seorang guru SMA di Samarinda.

    Plt. Kepala BKD Kaltim, Yuli Fitriyanti, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim sangat mendorong ASN untuk terus mengembangkan diri melalui jalur pendidikan. 

    Namun, ia menekankan bahwa setiap permohonan, termasuk izin belajar, harus mengikuti prosedur dan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan, salah satunya diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 57 Tahun 2019.

    Menurut Yuli, kasus yang beredar bukan merupakan penolakan dari BKD, melainkan pengembalian berkas karena permohonan tersebut belum sesuai dengan rencana pengembangan kompetensi yang diajukan oleh instansi terkait.

    "Pendidikan memang kita dorong, apalagi ini sejalan dengan misi gubernur untuk meningkatkan kompetensi ASN. Namun, ada tata cara pengusulannya yang harus dipatuhi. Jika ada kendala, itu bukan berarti ditolak, melainkan ada hal yang perlu dilengkapi agar sesuai standar," jelas Yuli.

    Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa pengajuan izin belajar harus merujuk pada kebutuhan yang disusun oleh perangkat daerah masing-masing. Dalam kasus ini, nama ASN yang bersangkutan tidak tercantum dalam rencana pengembangan kompetensi tahun 2025 dari dinas terkait, sehingga perlu adanya penyesuaian.

    "Kami sudah sampaikan, tolong lengkapi dulu dokumennya. Nanti akan tetap kami proses. Jadi, bukan BKD yang menolak, tapi memang perlu penyesuaian dari perangkat daerahnya," tegasnya.

    Yuli menambahkan, meskipun biaya studi ditanggung secara pribadi oleh ASN, permohonan izin belajar tetap harus selaras dengan perencanaan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

    “Ini penting untuk memastikan bahwa pengembangan kompetensi yang dilakukan ASN sejalan dengan kebutuhan jabatan dan tujuan pembangunan daerah,” tutupnya. (Adv)

    (Sf/Rs)