Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur

    Pemkot Belum Siap Terima Redistribusi BPJS, Pemprov Kaltim Jamin Layanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat Samarinda

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    28 April 2026 pukul 14:26 WITA

    Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Timur, Jaya Mualimin. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan masyarakat tidak akan menjadi korban kelalaian administratif di tengah polemik redistribusi kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

    Menanggapi keengganan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menerima pelimpahan 49.000 peserta warganya, Pemprov Kaltim menegaskan akan tetap menanggung layanan kesehatan masyarakat tersebut secara penuh.

    Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin, menegaskan bahwa hak kesehatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama. 

    Ia menyatakan telah menerima arahan langsung dari Sekretaris Daerah Provinsi untuk tetap memberikan perlindungan kesehatan bagi wilayah yang belum siap.

    "Sesuai arahan dari Ibu Sekda, kalau memang daerah belum siap, maka masih kami cover. Kami akan memfasilitasinya melalui pelayanan kesehatan gratis. Jadi, tidak ada masalah, masyarakat tidak akan dirugikan," tegas Jaya Mualimin di Samarinda, Selasa (28/4/2026).

    Diketahui, Pemprov Kaltim tengah melakukan redistribusi sekitar 83.000 peserta BPJS Kesehatan PBI ke sejumlah kabupaten/kota agar pemerintah daerah ikut menjalankan kewenangannya, di mana 49.000 di antaranya berada di Kota Samarinda. 

    Pelimpahan ini rencananya mulai berlaku pada 1 Mei mendatang. Namun, Pemkot Samarinda sejauh ini menyatakan belum siap menanggung beban tersebut.

    Jaya menjelaskan, pembiayaan hingga bulan Juli 2026 sebenarnya masih masuk dalam tanggungan APBD Provinsi. Redistribusi beban yang seharusnya ditanggung Pemkot Samarinda baru terhitung untuk bulan Agustus hingga Desember.

    "Jika Pemkot Samarinda belum siap atau keaktifan pesertanya nanti kurang, akan tetap kami tanggung. Apabila ada masyarakat yang sakit dan membutuhkan akses layanan di rumah sakit atau faskes, status kepesertaannya akan langsung kami aktifkan saat itu juga," terangnya.

    Lebih lanjut, Jaya mengingatkan bahwa penolakan pelimpahan ini memiliki konsekuensi pada status Universal Health Coverage (UHC) Kota Samarinda. Jika 49.000 peserta tersebut tidak segera diakomodasi oleh APBD Kota, persentase kepesertaan aktif di Samarinda diprediksi akan anjlok ke angka 77 persen.

    "Kalau tingkat keaktifannya di bawah 80 persen, kabupaten atau kota tersebut berisiko tidak akan mendapatkan predikat dan bantuan UHC dari Kementerian Kesehatan dan BPJS tahun ini," ungkapnya.

    Meski demikian, Jaya memastikan hal tersebut tidak akan memengaruhi status UHC tingkat Provinsi Kalimantan Timur yang saat ini persentase keaktifannya secara kumulatif masih sangat aman di atas 85 persen.

    Terkait sumber anggaran jaminan kesehatan, Jaya memaparkan bahwa pendanaan ini bersumber dari dana bagi hasil Pajak Rokok yang diterima Kaltim, yakni sekitar Rp300 miliar. Khusus Pemprov Kaltim, alokasi yang dikelola mencapai Rp90 miliar per tahun.

    "Secara aturan, minimal 37,5 persen dari Pajak Rokok atau sekitar Rp35 miliar dialokasikan untuk premi BPJS. Selama ini, Pemprov Kaltim selalu menganggarkan jauh di atas itu, yakni lebih dari Rp60 miliar setiap tahunnya. Karena kewajiban kita sudah sangat terpenuhi, maka redistribusi ini dilakukan agar kabupaten/kota juga ikut mengambil peran merawat warganya," pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)

    Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur

    Pemkot Belum Siap Terima Redistribusi BPJS, Pemprov Kaltim Jamin Layanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat Samarinda

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    28 April 2026 pukul 14:26 WITA

    Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Timur, Jaya Mualimin. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan masyarakat tidak akan menjadi korban kelalaian administratif di tengah polemik redistribusi kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

    Menanggapi keengganan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menerima pelimpahan 49.000 peserta warganya, Pemprov Kaltim menegaskan akan tetap menanggung layanan kesehatan masyarakat tersebut secara penuh.

    Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin, menegaskan bahwa hak kesehatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama. 

    Ia menyatakan telah menerima arahan langsung dari Sekretaris Daerah Provinsi untuk tetap memberikan perlindungan kesehatan bagi wilayah yang belum siap.

    "Sesuai arahan dari Ibu Sekda, kalau memang daerah belum siap, maka masih kami cover. Kami akan memfasilitasinya melalui pelayanan kesehatan gratis. Jadi, tidak ada masalah, masyarakat tidak akan dirugikan," tegas Jaya Mualimin di Samarinda, Selasa (28/4/2026).

    Diketahui, Pemprov Kaltim tengah melakukan redistribusi sekitar 83.000 peserta BPJS Kesehatan PBI ke sejumlah kabupaten/kota agar pemerintah daerah ikut menjalankan kewenangannya, di mana 49.000 di antaranya berada di Kota Samarinda. 

    Pelimpahan ini rencananya mulai berlaku pada 1 Mei mendatang. Namun, Pemkot Samarinda sejauh ini menyatakan belum siap menanggung beban tersebut.

    Jaya menjelaskan, pembiayaan hingga bulan Juli 2026 sebenarnya masih masuk dalam tanggungan APBD Provinsi. Redistribusi beban yang seharusnya ditanggung Pemkot Samarinda baru terhitung untuk bulan Agustus hingga Desember.

    "Jika Pemkot Samarinda belum siap atau keaktifan pesertanya nanti kurang, akan tetap kami tanggung. Apabila ada masyarakat yang sakit dan membutuhkan akses layanan di rumah sakit atau faskes, status kepesertaannya akan langsung kami aktifkan saat itu juga," terangnya.

    Lebih lanjut, Jaya mengingatkan bahwa penolakan pelimpahan ini memiliki konsekuensi pada status Universal Health Coverage (UHC) Kota Samarinda. Jika 49.000 peserta tersebut tidak segera diakomodasi oleh APBD Kota, persentase kepesertaan aktif di Samarinda diprediksi akan anjlok ke angka 77 persen.

    "Kalau tingkat keaktifannya di bawah 80 persen, kabupaten atau kota tersebut berisiko tidak akan mendapatkan predikat dan bantuan UHC dari Kementerian Kesehatan dan BPJS tahun ini," ungkapnya.

    Meski demikian, Jaya memastikan hal tersebut tidak akan memengaruhi status UHC tingkat Provinsi Kalimantan Timur yang saat ini persentase keaktifannya secara kumulatif masih sangat aman di atas 85 persen.

    Terkait sumber anggaran jaminan kesehatan, Jaya memaparkan bahwa pendanaan ini bersumber dari dana bagi hasil Pajak Rokok yang diterima Kaltim, yakni sekitar Rp300 miliar. Khusus Pemprov Kaltim, alokasi yang dikelola mencapai Rp90 miliar per tahun.

    "Secara aturan, minimal 37,5 persen dari Pajak Rokok atau sekitar Rp35 miliar dialokasikan untuk premi BPJS. Selama ini, Pemprov Kaltim selalu menganggarkan jauh di atas itu, yakni lebih dari Rp60 miliar setiap tahunnya. Karena kewajiban kita sudah sangat terpenuhi, maka redistribusi ini dilakukan agar kabupaten/kota juga ikut mengambil peran merawat warganya," pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)