Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur
Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus menggenjot pendapatan dari sektor pajak alat berat.
Meskipun data Bapenda mencatat ada 2.568 unit alat berat, data terbaru dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan angka yang jauh lebih besar, yakni mencapai 7.400 unit.
Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati, mengakui masih ada kendala dalam proses penarikan pajak alat berat. Salah satu kendala utama adalah penentuan Nilai Jual Alat Berat (NJAB) yang menjadi dasar perhitungan pajak.
Menurutnya, Permendagri tentang NJAB tidak mengatur semua spesifikasi alat berat yang ada di lapangan.
"Jadi, tidak semua spesifikasi alat berat itu ada di Permendagri. Ini yang membuat kami harus menyusun Pergub (Peraturan Gubernur) sendiri," ujar Ismiati di Samarinda belum lama ini.
Untuk mengatasi hal tersebut, Bapenda harus mengumpulkan data harga dari dealer dan sumber lain guna menentukan NJAB yang tidak tertera dalam Permendagri.
Proses ini memerlukan waktu dan menjadi salah satu faktor mengapa realisasi pendapatan belum maksimal.
Ismiati menambahkan, saat ini Bapenda Kaltim memberikan diskon 50 persen bagi perusahaan yang mendaftarkan alat beratnya.
Kebijakan ini diberlakukan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak. Dengan tarif pajak 0,2 persen, wajib pajak hanya perlu membayar 0,1 persen.
"Alhamdulillah, sejauh ini dari beberapa ribu unit sudah ada yang membayar. Tapi kalau dibandingkan dengan target Rp50 miliar, kita masih jauh, belum mencapai Rp10 miliar," ungkapnya.
Menurutnya, belum tercapainya target ini bukan semata-mata karena perusahaan tidak mau membayar, melainkan karena mereka masih menunggu petunjuk teknis dan Pergub tentang NJAB yang belum sepenuhnya rampung.
Setelah Pergub ditetapkan, Ismiati yakin proses pembayaran pajak akan berjalan lebih cepat.
Ia menegaskan, Bapenda terus berupaya mempercepat penerbitan Pergub agar semua alat berat dapat didaftarkan dan dikenakan pajak sesuai aturan yang berlaku, sehingga potensi pendapatan daerah bisa dimaksimalkan. (Adv)
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur
Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus menggenjot pendapatan dari sektor pajak alat berat.
Meskipun data Bapenda mencatat ada 2.568 unit alat berat, data terbaru dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan angka yang jauh lebih besar, yakni mencapai 7.400 unit.
Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati, mengakui masih ada kendala dalam proses penarikan pajak alat berat. Salah satu kendala utama adalah penentuan Nilai Jual Alat Berat (NJAB) yang menjadi dasar perhitungan pajak.
Menurutnya, Permendagri tentang NJAB tidak mengatur semua spesifikasi alat berat yang ada di lapangan.
"Jadi, tidak semua spesifikasi alat berat itu ada di Permendagri. Ini yang membuat kami harus menyusun Pergub (Peraturan Gubernur) sendiri," ujar Ismiati di Samarinda belum lama ini.
Untuk mengatasi hal tersebut, Bapenda harus mengumpulkan data harga dari dealer dan sumber lain guna menentukan NJAB yang tidak tertera dalam Permendagri.
Proses ini memerlukan waktu dan menjadi salah satu faktor mengapa realisasi pendapatan belum maksimal.
Ismiati menambahkan, saat ini Bapenda Kaltim memberikan diskon 50 persen bagi perusahaan yang mendaftarkan alat beratnya.
Kebijakan ini diberlakukan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak. Dengan tarif pajak 0,2 persen, wajib pajak hanya perlu membayar 0,1 persen.
"Alhamdulillah, sejauh ini dari beberapa ribu unit sudah ada yang membayar. Tapi kalau dibandingkan dengan target Rp50 miliar, kita masih jauh, belum mencapai Rp10 miliar," ungkapnya.
Menurutnya, belum tercapainya target ini bukan semata-mata karena perusahaan tidak mau membayar, melainkan karena mereka masih menunggu petunjuk teknis dan Pergub tentang NJAB yang belum sepenuhnya rampung.
Setelah Pergub ditetapkan, Ismiati yakin proses pembayaran pajak akan berjalan lebih cepat.
Ia menegaskan, Bapenda terus berupaya mempercepat penerbitan Pergub agar semua alat berat dapat didaftarkan dan dikenakan pajak sesuai aturan yang berlaku, sehingga potensi pendapatan daerah bisa dimaksimalkan. (Adv)
(Sf/Rs)