Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur
Salah satu contoh layanan masyarakat yang dilakukan hingga Sabtu, yakni memberikan imunisasi kepada balita di salah satu puskesmas di Kota Samarinda. (Foto: HO-DinkesKaltim)
Samarinda - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) secara resmi memberlakukan aturan jam kerja baru bagi seluruh ASN.
Perubahan ini mulai efektif Minggu 1 Juni 2025 dengan tujuan utama menegakkan disiplin, meningkatkan kinerja dan mengoptimalkan pelayanan publik.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 000.8/3/1288/B.ORG-TU/2025. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni menegaskan penyesuaian ini dibuat agar masyarakat dapat terlayani dengan lebih baik.
"Perubahan jam kerja ini kita lakukan dalam rangka menegakkan disiplin dan meningkatkan kinerja ASN. Harapannya dengan adanya penyesuaian ini, pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal," terangnya, Jumat (31/5/2025).
Salah satu poin penting dari aturan baru ini adalah penyesuaian jam kerja untuk perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Jika sebelumnya sebagian besar ASN bekerja lima hari seminggu, kini perangkat daerah akan bertugas hingga Sabtu. Bagi perangkat daerah yang melaksanakan lima hari kerja, Senin-Kamis pukul 07.30-16.00 WITA, sedangkan Jumat pukul 07.30-11.00 WITA.
Khusus perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan/atau melaksanakan enam hari kerja (Senin-Sabtu), untuk waktu Senin-Kamis pukul 07.30-15.00 WITA. Adapun Jumat mulai pukul 07.30-11.30 WITA. Terakhir jadwal baru Sabtu dari pukul 07.30-11.00 WITA.
Beberapa contoh perangkat daerah yang kemungkinan besar akan melayani masyarakat hingga Sabtu adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kesehatan (Dinkes) dan fasilitas pelayanan kesehatan), atau Dinas Sosial (Dinsos).
Unit kerja yang menggunakan sistem sif juga akan diatur jam kerjanya oleh kepala perangkat daerah terkait. Total jam kerja instansi pemerintah dalam satu minggu adalah 37 jam 30 menit. Aturan ini juga berlaku bagi penghubung Pemprov Kaltim di Jakarta.
"Kami berharap seluruh ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dapat mematuhi ketentuan jam kerja yang baru ini demi kelancaran roda pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik," tutupnya. (Adv)
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur
Salah satu contoh layanan masyarakat yang dilakukan hingga Sabtu, yakni memberikan imunisasi kepada balita di salah satu puskesmas di Kota Samarinda. (Foto: HO-DinkesKaltim)
Samarinda - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) secara resmi memberlakukan aturan jam kerja baru bagi seluruh ASN.
Perubahan ini mulai efektif Minggu 1 Juni 2025 dengan tujuan utama menegakkan disiplin, meningkatkan kinerja dan mengoptimalkan pelayanan publik.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 000.8/3/1288/B.ORG-TU/2025. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni menegaskan penyesuaian ini dibuat agar masyarakat dapat terlayani dengan lebih baik.
"Perubahan jam kerja ini kita lakukan dalam rangka menegakkan disiplin dan meningkatkan kinerja ASN. Harapannya dengan adanya penyesuaian ini, pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal," terangnya, Jumat (31/5/2025).
Salah satu poin penting dari aturan baru ini adalah penyesuaian jam kerja untuk perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Jika sebelumnya sebagian besar ASN bekerja lima hari seminggu, kini perangkat daerah akan bertugas hingga Sabtu. Bagi perangkat daerah yang melaksanakan lima hari kerja, Senin-Kamis pukul 07.30-16.00 WITA, sedangkan Jumat pukul 07.30-11.00 WITA.
Khusus perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan/atau melaksanakan enam hari kerja (Senin-Sabtu), untuk waktu Senin-Kamis pukul 07.30-15.00 WITA. Adapun Jumat mulai pukul 07.30-11.30 WITA. Terakhir jadwal baru Sabtu dari pukul 07.30-11.00 WITA.
Beberapa contoh perangkat daerah yang kemungkinan besar akan melayani masyarakat hingga Sabtu adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kesehatan (Dinkes) dan fasilitas pelayanan kesehatan), atau Dinas Sosial (Dinsos).
Unit kerja yang menggunakan sistem sif juga akan diatur jam kerjanya oleh kepala perangkat daerah terkait. Total jam kerja instansi pemerintah dalam satu minggu adalah 37 jam 30 menit. Aturan ini juga berlaku bagi penghubung Pemprov Kaltim di Jakarta.
"Kami berharap seluruh ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dapat mematuhi ketentuan jam kerja yang baru ini demi kelancaran roda pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik," tutupnya. (Adv)
(Sf/Lo)