Cari disini...
Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur
Nikah Terpadu yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. (Foto: Maulana/seputarfakta.com)
Samarinda - Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Samarinda menggelar program nikah terpadu yang diikuti oleh enam pasangan asal Samarinda.
Menariknya acara ini masuk dalam rangkaian MTQ Nasional XXX Kaltim 2024 yang berlangsung di Plenary Convention Hall Sempaja Samarinda pada Selasa (10/9/2024).
Nikah terpadu ini yang merupakan program inisiasi dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam bertujuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan legalitas pernikahan.
Kepala Subdirektorat Kepenghuluan Kemenag, Anwar Saadi, menjelaskan bahwa program ini penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pernikahan yang tercatat secara resmi.
"Setiap pasangan tidak hanya menerima buku nikah fisik, tetapi juga kartu nikah digital yang dilengkapi kode QR untuk verifikasi," ujar Anwar.
Hal senada disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kaltim, Abdul Khaliq. Ia mengungkapkan bahwa program nikah massal terpadu merupakan inisiatif Kementerian Agama RI untuk memberikan kemudahan bagi pasangan yang ingin menikah.
"Selain buku nikah, para mempelai juga langsung mendapatkan KTP dan Kartu Keluarga yang sudah disesuaikan dengan status perkawinan baru," jelas Abdul Khaliq.
Salah satu peserta nikah massal, Sumaryono (50), mengungkapkan rasa syukur dan antusiasmenya mengikuti acara ini, terutama karena bertepatan dengan MTQ Nasional XXX. "Banyak ulama dan hafidz Qur'an hadir, ini momen langka yang membawa berkah," katanya.
Program nikah massal ini juga memberikan kemudahan bagi calon pengantin yang tidak memiliki wali nikah atau bagi pasangan yang sudah menikah namun belum tercatat secara resmi. Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui platform Instagram Kanwil Kemenag Kaltim atau secara langsung di Kantor Urusan Agama (KUA) terdekat.
Persyaratan yang diperlukan pun relatif sederhana, yaitu cukup membawa akta kelahiran dan surat tanda telah menikah (jika ada). "Alhamdulillah semuanya dipermudah dan penghulunya sangat ramah," kata Sumaryono. (Adv)(Sf/Rs)
Cari disini...
Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur

Nikah Terpadu yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. (Foto: Maulana/seputarfakta.com)
Samarinda - Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Samarinda menggelar program nikah terpadu yang diikuti oleh enam pasangan asal Samarinda.
Menariknya acara ini masuk dalam rangkaian MTQ Nasional XXX Kaltim 2024 yang berlangsung di Plenary Convention Hall Sempaja Samarinda pada Selasa (10/9/2024).
Nikah terpadu ini yang merupakan program inisiasi dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam bertujuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan legalitas pernikahan.
Kepala Subdirektorat Kepenghuluan Kemenag, Anwar Saadi, menjelaskan bahwa program ini penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pernikahan yang tercatat secara resmi.
"Setiap pasangan tidak hanya menerima buku nikah fisik, tetapi juga kartu nikah digital yang dilengkapi kode QR untuk verifikasi," ujar Anwar.
Hal senada disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kaltim, Abdul Khaliq. Ia mengungkapkan bahwa program nikah massal terpadu merupakan inisiatif Kementerian Agama RI untuk memberikan kemudahan bagi pasangan yang ingin menikah.
"Selain buku nikah, para mempelai juga langsung mendapatkan KTP dan Kartu Keluarga yang sudah disesuaikan dengan status perkawinan baru," jelas Abdul Khaliq.
Salah satu peserta nikah massal, Sumaryono (50), mengungkapkan rasa syukur dan antusiasmenya mengikuti acara ini, terutama karena bertepatan dengan MTQ Nasional XXX. "Banyak ulama dan hafidz Qur'an hadir, ini momen langka yang membawa berkah," katanya.
Program nikah massal ini juga memberikan kemudahan bagi calon pengantin yang tidak memiliki wali nikah atau bagi pasangan yang sudah menikah namun belum tercatat secara resmi. Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui platform Instagram Kanwil Kemenag Kaltim atau secara langsung di Kantor Urusan Agama (KUA) terdekat.
Persyaratan yang diperlukan pun relatif sederhana, yaitu cukup membawa akta kelahiran dan surat tanda telah menikah (jika ada). "Alhamdulillah semuanya dipermudah dan penghulunya sangat ramah," kata Sumaryono. (Adv)(Sf/Rs)