Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur

    Layanan Aduan Tambang Ilegal Dinas ESDM Kaltim Terima 8 Laporan Sejak Dibuka

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur

    09 Juni 2025 03:22 WIB

    Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menunjukkan keseriusannya dalam memerangi tambang ilegal. 

    Terbukti, sejak layanan aduan dibuka, instansi ini telah menerima dan menindaklanjuti delapan laporan terkait aktivitas penambangan tanpa izin dari masyarakat. 

    Keberadaan kanal aduan ini diharapkan dapat mempermudah partisipasi publik dalam upaya pemberantasan tambang ilegal.

    Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara serius dan langsung direspons.

    "Sejak layanan aduan dibuka, delapan laporan tersebut telah ditangani langsung. Kami langsung turun tangan bersama teman-teman Provinsi untuk menangani setiap laporan," ujar Bambang di Samarinda, Minggu (9/6/2025).

    Bambang menjelaskan, penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal merupakan ranah pidana, sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). 

    Oleh karena itu, Dinas ESDM Kaltim tidak dapat bertindak sendiri. Mereka selalu bekerja sama erat dengan aparat penegak hukum (APH) seperti kepolisian, kejaksaan, hingga Gakkum Kehutanan.

    "Untuk penindakan tidak bisa sembarangan. Harus ada bukti di lapangan dan tangkap tangan," jelas Bambang. 

    Ia menambahkan, keberhasilan penindakan kasus tambang ilegal di Marangkayu dan Bontang adalah bukti solidnya kerja sama lintas instansi dan peran media dalam mendorong penegakan hukum.

    Lebih lanjut, Bambang mengungkapkan bahwa Dinas ESDM Kaltim sendiri telah memetakan setidaknya 108 titik lokasi tambang ilegal yang tersebar di berbagai wilayah Kaltim. 

    Dengan adanya kanal pengaduan publik yang mudah diakses ini, Bambang berharap masyarakat bisa lebih aktif melaporkan.

    "Masyarakat bisa lapor langsung. Yang penting ada data, koordinat atau bukti aktivitas. Sisanya kami teruskan bersama pihak berwenang," tuturnya. 

    Dinas ESDM Kaltim berkomitmen penuh menindaklanjuti setiap informasi demi Kaltim yang bersih dari praktik penambangan ilegal. (Adv)

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur

    Layanan Aduan Tambang Ilegal Dinas ESDM Kaltim Terima 8 Laporan Sejak Dibuka

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur

    09 Juni 2025 03:22 WIB

    Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menunjukkan keseriusannya dalam memerangi tambang ilegal. 

    Terbukti, sejak layanan aduan dibuka, instansi ini telah menerima dan menindaklanjuti delapan laporan terkait aktivitas penambangan tanpa izin dari masyarakat. 

    Keberadaan kanal aduan ini diharapkan dapat mempermudah partisipasi publik dalam upaya pemberantasan tambang ilegal.

    Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara serius dan langsung direspons.

    "Sejak layanan aduan dibuka, delapan laporan tersebut telah ditangani langsung. Kami langsung turun tangan bersama teman-teman Provinsi untuk menangani setiap laporan," ujar Bambang di Samarinda, Minggu (9/6/2025).

    Bambang menjelaskan, penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal merupakan ranah pidana, sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). 

    Oleh karena itu, Dinas ESDM Kaltim tidak dapat bertindak sendiri. Mereka selalu bekerja sama erat dengan aparat penegak hukum (APH) seperti kepolisian, kejaksaan, hingga Gakkum Kehutanan.

    "Untuk penindakan tidak bisa sembarangan. Harus ada bukti di lapangan dan tangkap tangan," jelas Bambang. 

    Ia menambahkan, keberhasilan penindakan kasus tambang ilegal di Marangkayu dan Bontang adalah bukti solidnya kerja sama lintas instansi dan peran media dalam mendorong penegakan hukum.

    Lebih lanjut, Bambang mengungkapkan bahwa Dinas ESDM Kaltim sendiri telah memetakan setidaknya 108 titik lokasi tambang ilegal yang tersebar di berbagai wilayah Kaltim. 

    Dengan adanya kanal pengaduan publik yang mudah diakses ini, Bambang berharap masyarakat bisa lebih aktif melaporkan.

    "Masyarakat bisa lapor langsung. Yang penting ada data, koordinat atau bukti aktivitas. Sisanya kami teruskan bersama pihak berwenang," tuturnya. 

    Dinas ESDM Kaltim berkomitmen penuh menindaklanjuti setiap informasi demi Kaltim yang bersih dari praktik penambangan ilegal. (Adv)

    (Sf/Rs)