Cari disini...
Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur
Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik setelah mengawal Pemkot Bontang atas gugatan tapal batas di Mahkamah Konstitusi. (Foto: Biro Adpim Setdaprov Kaltim)
Samarinda - Sengketa tapal batas antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memasuki babak baru. Pada sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar Rabu (2/10/2024), Pemerintah Kota Bontang menyatakan akan mencabut gugatannya.
Sebelumnya, Pemkot Bontang melakukan gugatan terkait judicial review Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Nunukan, Malinau, Kutai Barat, Kutai Timur, dan Kota Bontang, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000.
Melalui langkah ini, diharapkan sengketa batas wilayah dapat diselesaikan dengan baik demi kepentingan masyarakat dan stabilitas pemerintahan di Kalimantan Timur (Kaltim).
Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, yang turut hadir dalam sidang tersebut menyambut positif langkah Pemkot Bontang.
"Ini perkembangan yang baik. Dengan pencabutan gugatan ini, diharapkan sengketa batas yang cukup lama ini dapat segera menemui titik terang," ujarnya usai sidang.
Akmal Malik berharap agar kedua belah pihak dapat segera mencapai kesepakatan. "Saya optimis masalah ini dapat diselesaikan tahun ini. Keputusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga diharapkan tidak ada lagi perdebatan setelahnya," ucapnya.
Namun, Ketua MK, Suhartoyo, meminta agar pencabutan gugatan ini juga mendapat persetujuan dari DPRD Bontang. "DPRD sebagai representasi rakyat memiliki peran penting dalam pengambilan keputusan seperti ini," tegas Suhartoyo.
Mengingat DPRD Bontang saat ini sedang melengkapi alat kelengkapan dewan, maka sidang pun ditunda hingga 18 Desember mendatang. "Kita berikan waktu kepada DPRD Bontang untuk membahas hal ini lebih lanjut," tambah Suhartoyo.
Sementara itu, Pjs Wali Kota Bontang, H. Munawwar, menjelaskan bahwa keputusan untuk mencabut gugatan diambil setelah melalui berbagai proses mediasi dan pertimbangan yang matang.
Munawwar menjelaskan bahwa pencabutan gugatan ini merupakan hasil dari mediasi dan pendekatan persuasif kepada warga Kampung Sidrap, serta sejalan dengan amanah dari Kementerian Dalam Negeri.
"Kami berharap dengan pencabutan ini, hubungan antara Bontang dan Kutim dapat semakin harmonis," ujarnya. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...
Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur

Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik setelah mengawal Pemkot Bontang atas gugatan tapal batas di Mahkamah Konstitusi. (Foto: Biro Adpim Setdaprov Kaltim)
Samarinda - Sengketa tapal batas antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memasuki babak baru. Pada sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar Rabu (2/10/2024), Pemerintah Kota Bontang menyatakan akan mencabut gugatannya.
Sebelumnya, Pemkot Bontang melakukan gugatan terkait judicial review Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Nunukan, Malinau, Kutai Barat, Kutai Timur, dan Kota Bontang, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000.
Melalui langkah ini, diharapkan sengketa batas wilayah dapat diselesaikan dengan baik demi kepentingan masyarakat dan stabilitas pemerintahan di Kalimantan Timur (Kaltim).
Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, yang turut hadir dalam sidang tersebut menyambut positif langkah Pemkot Bontang.
"Ini perkembangan yang baik. Dengan pencabutan gugatan ini, diharapkan sengketa batas yang cukup lama ini dapat segera menemui titik terang," ujarnya usai sidang.
Akmal Malik berharap agar kedua belah pihak dapat segera mencapai kesepakatan. "Saya optimis masalah ini dapat diselesaikan tahun ini. Keputusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga diharapkan tidak ada lagi perdebatan setelahnya," ucapnya.
Namun, Ketua MK, Suhartoyo, meminta agar pencabutan gugatan ini juga mendapat persetujuan dari DPRD Bontang. "DPRD sebagai representasi rakyat memiliki peran penting dalam pengambilan keputusan seperti ini," tegas Suhartoyo.
Mengingat DPRD Bontang saat ini sedang melengkapi alat kelengkapan dewan, maka sidang pun ditunda hingga 18 Desember mendatang. "Kita berikan waktu kepada DPRD Bontang untuk membahas hal ini lebih lanjut," tambah Suhartoyo.
Sementara itu, Pjs Wali Kota Bontang, H. Munawwar, menjelaskan bahwa keputusan untuk mencabut gugatan diambil setelah melalui berbagai proses mediasi dan pertimbangan yang matang.
Munawwar menjelaskan bahwa pencabutan gugatan ini merupakan hasil dari mediasi dan pendekatan persuasif kepada warga Kampung Sidrap, serta sejalan dengan amanah dari Kementerian Dalam Negeri.
"Kami berharap dengan pencabutan ini, hubungan antara Bontang dan Kutim dapat semakin harmonis," ujarnya. (Adv)
(Sf/Rs)