Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur

    Kasus Muara Kate, Gubernur Kaltim Akan Temui Kapolda Bahas Lambannya Pengusutan Pembunuhan Warga

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    15 April 2025 pukul 18:35 WITA

    Pelaksanaan audiensi antara Masyarakat Muara Kate dengan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud yang dirugikan atas adanya aktivitas tambang di jalan umum. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) mengambil langkah tegas menyikapi lambannya pengusutan kasus pembunuhan Rusel, warga Muara Kate, Kabupaten Paser, yang terjadi lima bulan lalu. 

    Rudy Mas’ud merespons aspirasi masyarakat yang menggelar aksi demonstrasi, ia menyatakan akan menemui langsung Kapolda Kaltim di Balikpapan untuk membahas perkembangan penanganan kasus tersebut.

    Pernyataan ini disampaikan Gubernur di hadapan puluhan perwakilan masyarakat Muara Kate dan Batu Kajang di Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Selasa (15/4/2025). 

    “Terkait dengan pembunuhan ini adalah kewenangan dari pihak kepolisian. Insyaalah tidak ada halang rintang, kita bertemu dengan Forkopimda, besok langsung saya tanyakan kepada Pak Kapolda,” tutur Harum sapaan akrab dari Rudy Mas’ud.

    Langkah ini harus dilakukan, mengingat sudah lima bulan berlalu sejak Rusel ditemukan tewas dengan luka sayatan di leher saat menjaga pos penolakan aktivitas hauling batu bara ilegal PT Montimin Coal Mining (MCM) pada November 2024. 

    Masyarakat Muara Kate merasa resah dan kecewa dengan belum adanya penetapan tersangka dalam kasus ini.

    Selain itu, dalam audiensi ini Perwakilan warga Muara Kate, sebelumnya telah menyampaikan tuntutan agar polisi lebih serius dalam melakukan penyelidikan. 

    Selain fokus pada kasus pembunuhan, pertemuan Gubernur dengan masyarakat juga membahas permasalahan lain seperti penggunaan jalan umum oleh PT MCM yang melanggar aturan pertambangan.

    Dengan itu Gubernur menegaskan bahwa Pemprov kaltim berkomitmen dan bersungguh-sungguh dalam menjalankan Perda yang berkaitan dengan penggunaan jalan houling bagi perusahaan tambang yang dapat membahayakan aktivitas warga.

    “Perda kita akan jalankan, namanya juga Perda dan itu akan berlaku. Ini tentu berjalan 

    dengan baik seiring dengan UU Minerba nomor 3 tahun 2020 Pasal 91, Perda ini mengatur kegiatan pertambangan dan wajib gunakan jalan sendiri, termasuk jalan umum terkecuali ada kaidah yang berkaitan dengan keselamatan,” tutupnya. (Adv)

    (Sf/Rs)

    Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur

    Kasus Muara Kate, Gubernur Kaltim Akan Temui Kapolda Bahas Lambannya Pengusutan Pembunuhan Warga

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    15 April 2025 pukul 18:35 WITA

    Pelaksanaan audiensi antara Masyarakat Muara Kate dengan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud yang dirugikan atas adanya aktivitas tambang di jalan umum. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) mengambil langkah tegas menyikapi lambannya pengusutan kasus pembunuhan Rusel, warga Muara Kate, Kabupaten Paser, yang terjadi lima bulan lalu. 

    Rudy Mas’ud merespons aspirasi masyarakat yang menggelar aksi demonstrasi, ia menyatakan akan menemui langsung Kapolda Kaltim di Balikpapan untuk membahas perkembangan penanganan kasus tersebut.

    Pernyataan ini disampaikan Gubernur di hadapan puluhan perwakilan masyarakat Muara Kate dan Batu Kajang di Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Selasa (15/4/2025). 

    “Terkait dengan pembunuhan ini adalah kewenangan dari pihak kepolisian. Insyaalah tidak ada halang rintang, kita bertemu dengan Forkopimda, besok langsung saya tanyakan kepada Pak Kapolda,” tutur Harum sapaan akrab dari Rudy Mas’ud.

    Langkah ini harus dilakukan, mengingat sudah lima bulan berlalu sejak Rusel ditemukan tewas dengan luka sayatan di leher saat menjaga pos penolakan aktivitas hauling batu bara ilegal PT Montimin Coal Mining (MCM) pada November 2024. 

    Masyarakat Muara Kate merasa resah dan kecewa dengan belum adanya penetapan tersangka dalam kasus ini.

    Selain itu, dalam audiensi ini Perwakilan warga Muara Kate, sebelumnya telah menyampaikan tuntutan agar polisi lebih serius dalam melakukan penyelidikan. 

    Selain fokus pada kasus pembunuhan, pertemuan Gubernur dengan masyarakat juga membahas permasalahan lain seperti penggunaan jalan umum oleh PT MCM yang melanggar aturan pertambangan.

    Dengan itu Gubernur menegaskan bahwa Pemprov kaltim berkomitmen dan bersungguh-sungguh dalam menjalankan Perda yang berkaitan dengan penggunaan jalan houling bagi perusahaan tambang yang dapat membahayakan aktivitas warga.

    “Perda kita akan jalankan, namanya juga Perda dan itu akan berlaku. Ini tentu berjalan 

    dengan baik seiring dengan UU Minerba nomor 3 tahun 2020 Pasal 91, Perda ini mengatur kegiatan pertambangan dan wajib gunakan jalan sendiri, termasuk jalan umum terkecuali ada kaidah yang berkaitan dengan keselamatan,” tutupnya. (Adv)

    (Sf/Rs)