Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur

    Kantor Maxim Samarinda Kembali Disegel, Minta Ikuti Aturan Pemprov Kaltim

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur

    15 Agustus 2025 07:00 WIB

    Penyegelan yang dilakukan oleh Pemprov Kaltim terhadap aplikasi maxim. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Kantor operasional PT Maxim di Perumahan Citraland, Samarinda, kembali disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kalimantan Timur. 

    Penutupan ini merupakan buntut dari ketidakpatuhan perusahaan transportasi online tersebut terhadap tarif yang sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim.

    Penutupan ini tidak hanya dilakukan sekali, sebelumnya juga telah dilakukan penyegelan kantor tersebut.

    Namun, dalam waktu dua minggu ini, beberapa kali pihak komunitas ojek online melakukan aksi unjuk rasa menuntut pemerintah untuk melakukan penindakan kembali terhadap aplikator yang tidak mengikuti ketentuan dari SK Gubernur.

    Salah satunya maxim, aplikasi yang beberapa kali mendapatkan atensi namun tak kunjung melakukan perubahan.

    Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah, menegaskan penutupan ini adalah yang kedua kalinya. 

    Tindakan ini diambil karena PT Maxim dinilai tidak mengindahkan SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023.

    "Kami terpaksa melakukan penutupan kembali karena PT Maxim tidak mematuhi SK yang telah ditetapkan," tegas Edwin.

    Penutupan kantor ini bersifat sementara. Kepala Bidang LLAJ Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, Heru Santosa, menyatakan kantor akan tetap disegel sampai PT Maxim menaikkan tarifnya sesuai dengan SK Gubernur.

    "Untuk waktunya belum ditentukan, sampai mereka mematuhi SK Gubernur," jelas Heru.

    Meski kantornya disegel, pemerintah memperbolehkan layanan kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) kargo untuk tetap beroperasi. 

    Edwin Noviansyah meminta pihak Maxim dan mitra kargo untuk berkoordinasi secara langsung terkait verifikasi layanan.

    "Silakan pihak Maxim dan operator kargo berkoordinasi langsung, baik online maupun offline, apabila ada kendala yang memerlukan kehadiran fisik di kantor," imbaunya.

    Sebagai informasi tambahan, SK Gubernur ini akan dievaluasi mulai tanggal 19-20 Agustus 2025. Proses evaluasi ini diharapkan dapat menjadi jalan keluar bagi permasalahan yang ada. (Adv)

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur

    Kantor Maxim Samarinda Kembali Disegel, Minta Ikuti Aturan Pemprov Kaltim

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur

    15 Agustus 2025 07:00 WIB

    Penyegelan yang dilakukan oleh Pemprov Kaltim terhadap aplikasi maxim. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Kantor operasional PT Maxim di Perumahan Citraland, Samarinda, kembali disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kalimantan Timur. 

    Penutupan ini merupakan buntut dari ketidakpatuhan perusahaan transportasi online tersebut terhadap tarif yang sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim.

    Penutupan ini tidak hanya dilakukan sekali, sebelumnya juga telah dilakukan penyegelan kantor tersebut.

    Namun, dalam waktu dua minggu ini, beberapa kali pihak komunitas ojek online melakukan aksi unjuk rasa menuntut pemerintah untuk melakukan penindakan kembali terhadap aplikator yang tidak mengikuti ketentuan dari SK Gubernur.

    Salah satunya maxim, aplikasi yang beberapa kali mendapatkan atensi namun tak kunjung melakukan perubahan.

    Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah, menegaskan penutupan ini adalah yang kedua kalinya. 

    Tindakan ini diambil karena PT Maxim dinilai tidak mengindahkan SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023.

    "Kami terpaksa melakukan penutupan kembali karena PT Maxim tidak mematuhi SK yang telah ditetapkan," tegas Edwin.

    Penutupan kantor ini bersifat sementara. Kepala Bidang LLAJ Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, Heru Santosa, menyatakan kantor akan tetap disegel sampai PT Maxim menaikkan tarifnya sesuai dengan SK Gubernur.

    "Untuk waktunya belum ditentukan, sampai mereka mematuhi SK Gubernur," jelas Heru.

    Meski kantornya disegel, pemerintah memperbolehkan layanan kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) kargo untuk tetap beroperasi. 

    Edwin Noviansyah meminta pihak Maxim dan mitra kargo untuk berkoordinasi secara langsung terkait verifikasi layanan.

    "Silakan pihak Maxim dan operator kargo berkoordinasi langsung, baik online maupun offline, apabila ada kendala yang memerlukan kehadiran fisik di kantor," imbaunya.

    Sebagai informasi tambahan, SK Gubernur ini akan dievaluasi mulai tanggal 19-20 Agustus 2025. Proses evaluasi ini diharapkan dapat menjadi jalan keluar bagi permasalahan yang ada. (Adv)

    (Sf/Rs)