Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur

    Kantor Maxim Samarinda Kembali Beroperasi Usai Disegel, Janji Patuhi Aturan Tarif

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur

    04 Agustus 2025 12:18 WIB

    Kantor maxim yang sebelumnya di segel, kini kembali di buka oleh Satpol PP Kaltim. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Kantor operasional Maxim di Samarinda kembali dibuka pada Senin (4/8/2025) setelah sempat disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kalimantan Timur sejak Kamis (31/7/2025) lalu. 

    Pembukaan segel ini menyusul aksi unjuk rasa ribuan driver Maxim yang menuntut agar kantor mereka kembali dioperasikan.

    Para driver Maxim melakukan demo di depan Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim dan Kantor Gubernur Kaltim sejak pagi hari. 

    Mereka mendesak agar Pemerintah Provinsi Kaltim membuka kembali kantor yang disegel karena dianggap melanggar Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 tentang tarif batas bawah angkutan sewa khusus (ASK).

    Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dinas Perhubungan, Satpol PP, Kesbangpol, dan Polda Kaltim, akhirnya memutuskan untuk membuka kembali segel kantor Maxim.

    "Kami dari pemerintah provinsi, baik Dinas Perhubungan, Satpol PP, Kesbangpol, dan Polda, dengan berbagai pertimbangan dan tentunya untuk kepentingan kita bersama, memutuskan hari ini segel akan dibuka," ujar Heru Santosa, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kaltim, Selasa (4/8/2025).

    Heru menambahkan bahwa tugas pemerintah selanjutnya adalah melakukan evaluasi terhadap seluruh angkutan sewa khusus (ASK). 

    "Hasil evaluasi apapun, siapapun harus menaati peraturan yang sudah ada," tegasnya.

    Sementara itu, Edwin Noviansyah Rachim, Kepala Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kaltim, menjelaskan bahwa pihak manajemen Maxim telah membuat surat pernyataan.

    "Dari manajemen Maxim sudah membuat surat pernyataan berkaitan patuh dan taat terhadap keputusan Gubernur Kalimantan Timur, dan pelaksanaannya menyesuaikan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya," terang Edwin.

    Dengan adanya surat pernyataan tersebut, penyegelan kantor Maxim resmi dibuka, dan pihak Maxim kini dapat beroperasi kembali. 

    Edwin juga menyebutkan bahwa evaluasi akan dilakukan terhadap tiga aplikator angkutan daring lainnya, dengan rapat perdana dijadwalkan pada hari Rabu. (Adv)

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur

    Kantor Maxim Samarinda Kembali Beroperasi Usai Disegel, Janji Patuhi Aturan Tarif

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur

    04 Agustus 2025 12:18 WIB

    Kantor maxim yang sebelumnya di segel, kini kembali di buka oleh Satpol PP Kaltim. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Kantor operasional Maxim di Samarinda kembali dibuka pada Senin (4/8/2025) setelah sempat disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kalimantan Timur sejak Kamis (31/7/2025) lalu. 

    Pembukaan segel ini menyusul aksi unjuk rasa ribuan driver Maxim yang menuntut agar kantor mereka kembali dioperasikan.

    Para driver Maxim melakukan demo di depan Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim dan Kantor Gubernur Kaltim sejak pagi hari. 

    Mereka mendesak agar Pemerintah Provinsi Kaltim membuka kembali kantor yang disegel karena dianggap melanggar Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 tentang tarif batas bawah angkutan sewa khusus (ASK).

    Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dinas Perhubungan, Satpol PP, Kesbangpol, dan Polda Kaltim, akhirnya memutuskan untuk membuka kembali segel kantor Maxim.

    "Kami dari pemerintah provinsi, baik Dinas Perhubungan, Satpol PP, Kesbangpol, dan Polda, dengan berbagai pertimbangan dan tentunya untuk kepentingan kita bersama, memutuskan hari ini segel akan dibuka," ujar Heru Santosa, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kaltim, Selasa (4/8/2025).

    Heru menambahkan bahwa tugas pemerintah selanjutnya adalah melakukan evaluasi terhadap seluruh angkutan sewa khusus (ASK). 

    "Hasil evaluasi apapun, siapapun harus menaati peraturan yang sudah ada," tegasnya.

    Sementara itu, Edwin Noviansyah Rachim, Kepala Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kaltim, menjelaskan bahwa pihak manajemen Maxim telah membuat surat pernyataan.

    "Dari manajemen Maxim sudah membuat surat pernyataan berkaitan patuh dan taat terhadap keputusan Gubernur Kalimantan Timur, dan pelaksanaannya menyesuaikan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya," terang Edwin.

    Dengan adanya surat pernyataan tersebut, penyegelan kantor Maxim resmi dibuka, dan pihak Maxim kini dapat beroperasi kembali. 

    Edwin juga menyebutkan bahwa evaluasi akan dilakukan terhadap tiga aplikator angkutan daring lainnya, dengan rapat perdana dijadwalkan pada hari Rabu. (Adv)

    (Sf/Rs)