Cari disini...
Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji menerima penghargaan opini WTP ke-12 atas pemeriksaan LKPD 2024. (Foto: HO-Biro Adpim Sekprov Kaltim)
Samarinda - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
Ini adalah kali kedua belas secara berturut-turut Kaltim menyabet predikat WTP, sebuah pencapaian yang menandakan pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan.
Opini WTP diserahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim pada Jumat (23/5/2025). Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim, Mochammad Suharyanto, melalui Staff Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI, menyampaikan langsung hasil pemeriksaan tersebut.
Meski meraih WTP, BPK tetap menemukan beberapa catatan penting yang perlu segera ditindaklanjuti Pemprov Kaltim.
Secara total, BPK menemukan 27 temuan dengan 63 rekomendasi perbaikan. Beberapa temuan signifikan yang diungkap BPK antara lain pelaksanaan pekerjaan melampaui tahun anggaran.
Selain itu, terdapat pengelolaan Beasiswa Kalimantan Timur (BKT) baik Tuntas maupun Stimulan yang belum sepenuhnya memadai. Akibatnya, ada risiko sisa dana BKT Tahun 2020-2023 senilai Rp3,5 miliar tidak termanfaatkan karena tertahan di rekening penerima beasiswa yang tidak memenuhi kriteria.
Ditemukan juga kekurangan volume pada 28 paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan di 5 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Ini mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp2,18 miliar.
Menanggapi hasil pemeriksaan BPK, Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, meminta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera menyusun dan melaksanakan rencana aksi atas rekomendasi BPK.
"Rekomendasi harus ditindaklanjuti dan dapat diselesaikan sehingga tidak terjadi pertemuan berulang di masa mendatang," tegasnya.
Pemprov Kaltim memiliki waktu 60 hari kerja untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK RI.
Pencapaian WTP dua belas tahun berturut-turut ini diapresiasi sebagai buah dari kinerja, produktivitas, dan profesionalitas aparatur Pemprov Kaltim yang tinggi dalam mengelola pemerintahan.
Namun, Seno Aji juga menekankan bahwa opini WTP bukanlah akhir dari proses perbaikan akuntabilitas.
"Opini WTP ini merupakan landasan untuk memunculkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan yang kita lakukan," ujarnya.
Diharapkan, kata dia, predikat WTP ini akan memacu jajaran pemerintah untuk terus menyempurnakan pengelolaan keuangan yang lebih baik lagi di masa mendatang.
Pemprov Kaltim dinyatakan telah sesuai dengan SAP berbasis aktual, laporan keuangan telah diungkapkan secara memadai, tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta pelaksanaan program/kegiatan dan pelaporan keuangan Tahun 2024 didukung dengan Sistem Pengendalian Internal yang efektif.
"Ini menjadi tantangan ke depan untuk mempertahankan," pungkasnya. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...
Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur

Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji menerima penghargaan opini WTP ke-12 atas pemeriksaan LKPD 2024. (Foto: HO-Biro Adpim Sekprov Kaltim)
Samarinda - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
Ini adalah kali kedua belas secara berturut-turut Kaltim menyabet predikat WTP, sebuah pencapaian yang menandakan pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan.
Opini WTP diserahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim pada Jumat (23/5/2025). Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim, Mochammad Suharyanto, melalui Staff Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI, menyampaikan langsung hasil pemeriksaan tersebut.
Meski meraih WTP, BPK tetap menemukan beberapa catatan penting yang perlu segera ditindaklanjuti Pemprov Kaltim.
Secara total, BPK menemukan 27 temuan dengan 63 rekomendasi perbaikan. Beberapa temuan signifikan yang diungkap BPK antara lain pelaksanaan pekerjaan melampaui tahun anggaran.
Selain itu, terdapat pengelolaan Beasiswa Kalimantan Timur (BKT) baik Tuntas maupun Stimulan yang belum sepenuhnya memadai. Akibatnya, ada risiko sisa dana BKT Tahun 2020-2023 senilai Rp3,5 miliar tidak termanfaatkan karena tertahan di rekening penerima beasiswa yang tidak memenuhi kriteria.
Ditemukan juga kekurangan volume pada 28 paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan di 5 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Ini mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp2,18 miliar.
Menanggapi hasil pemeriksaan BPK, Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, meminta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera menyusun dan melaksanakan rencana aksi atas rekomendasi BPK.
"Rekomendasi harus ditindaklanjuti dan dapat diselesaikan sehingga tidak terjadi pertemuan berulang di masa mendatang," tegasnya.
Pemprov Kaltim memiliki waktu 60 hari kerja untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK RI.
Pencapaian WTP dua belas tahun berturut-turut ini diapresiasi sebagai buah dari kinerja, produktivitas, dan profesionalitas aparatur Pemprov Kaltim yang tinggi dalam mengelola pemerintahan.
Namun, Seno Aji juga menekankan bahwa opini WTP bukanlah akhir dari proses perbaikan akuntabilitas.
"Opini WTP ini merupakan landasan untuk memunculkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan yang kita lakukan," ujarnya.
Diharapkan, kata dia, predikat WTP ini akan memacu jajaran pemerintah untuk terus menyempurnakan pengelolaan keuangan yang lebih baik lagi di masa mendatang.
Pemprov Kaltim dinyatakan telah sesuai dengan SAP berbasis aktual, laporan keuangan telah diungkapkan secara memadai, tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta pelaksanaan program/kegiatan dan pelaporan keuangan Tahun 2024 didukung dengan Sistem Pengendalian Internal yang efektif.
"Ini menjadi tantangan ke depan untuk mempertahankan," pungkasnya. (Adv)
(Sf/Rs)