Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Rahmat Ramadhan. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengumumkan perubahan signifikan dalam proses penerimaan murid baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025/2026.
Sistem yang akan diterapkan kali ini berbasis pada domisili calon siswa, menggantikan sistem zonasi yang mengukur jarak rumah ke sekolah seperti tahun-tahun sebelumnya.
Perubahan ini merupakan implementasi dari kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang telah mengganti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi SPMB sejak awal tahun lalu.
Sistem SPMB ini akan berlaku untuk penerimaan siswa di semua jenjang pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK).
Dalam keterangannya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Provinsi Kaltim, Rahmat Ramadhan, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait implementasi SPMB ini.
"Insyaallah kita masih berproses, semoga saja selama pelaksanaan penerimaan murid baru berjalan lancar," ujar Rahmat.
Lebih lanjut, Rahmat menjelaskan perbedaan mendasar antara sistem sebelumnya dan sistem yang akan diterapkan.
"Perubahannya zonasi, kalau dulu jarak antar rumah ke sekolah. Sekarang domisili, jadi penyesuaian tempat tinggal siswa dengan sekolah yang ada," terangnya.
Dengan sistem domisili ini, siswa yang berdomisili dalam satu wilayah administratif memiliki potensi lebih besar untuk diterima di sekolah yang terdekat dengan tempat tinggal mereka.
"Meskipun sekolah tersebut berada di wilayah administratif lain," katanya.
Dengan itu, menurut Rahmat hal ini dapat memberikan fleksibilitas bagi siswa yang tinggal di perbatasan wilayah.
Sistem SPMB sendiri memiliki empat jalur penerimaan, yaitu jalur domisili, jalur prestasi, jalur afirmasi (untuk siswa dari keluarga kurang mampu atau penyandang disabilitas), dan jalur mutasi (untuk siswa yang mengikuti perpindahan orang tua/wali).
Perbedaan utama dengan PPDB sebelumnya terletak pada penekanan pada domisili sebagai salah satu kriteria utama penerimaan, selain jalur-jalur lainnya.
Menyadari bahwa perubahan ini merupakan hal baru bagi masyarakat, Disdikbud Provinsi Kaltim berjanji akan segera memberikan informasi detail mengenai alur dan mekanisme penerimaan murid baru berbasis domisili ini.
"Nanti akan kita infokan, untuk saat ini belum sebab masih dalam proses penyusunan mekanismenya," pungkas Rahmat. (Adv)
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Rahmat Ramadhan. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengumumkan perubahan signifikan dalam proses penerimaan murid baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025/2026.
Sistem yang akan diterapkan kali ini berbasis pada domisili calon siswa, menggantikan sistem zonasi yang mengukur jarak rumah ke sekolah seperti tahun-tahun sebelumnya.
Perubahan ini merupakan implementasi dari kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang telah mengganti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi SPMB sejak awal tahun lalu.
Sistem SPMB ini akan berlaku untuk penerimaan siswa di semua jenjang pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK).
Dalam keterangannya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Provinsi Kaltim, Rahmat Ramadhan, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait implementasi SPMB ini.
"Insyaallah kita masih berproses, semoga saja selama pelaksanaan penerimaan murid baru berjalan lancar," ujar Rahmat.
Lebih lanjut, Rahmat menjelaskan perbedaan mendasar antara sistem sebelumnya dan sistem yang akan diterapkan.
"Perubahannya zonasi, kalau dulu jarak antar rumah ke sekolah. Sekarang domisili, jadi penyesuaian tempat tinggal siswa dengan sekolah yang ada," terangnya.
Dengan sistem domisili ini, siswa yang berdomisili dalam satu wilayah administratif memiliki potensi lebih besar untuk diterima di sekolah yang terdekat dengan tempat tinggal mereka.
"Meskipun sekolah tersebut berada di wilayah administratif lain," katanya.
Dengan itu, menurut Rahmat hal ini dapat memberikan fleksibilitas bagi siswa yang tinggal di perbatasan wilayah.
Sistem SPMB sendiri memiliki empat jalur penerimaan, yaitu jalur domisili, jalur prestasi, jalur afirmasi (untuk siswa dari keluarga kurang mampu atau penyandang disabilitas), dan jalur mutasi (untuk siswa yang mengikuti perpindahan orang tua/wali).
Perbedaan utama dengan PPDB sebelumnya terletak pada penekanan pada domisili sebagai salah satu kriteria utama penerimaan, selain jalur-jalur lainnya.
Menyadari bahwa perubahan ini merupakan hal baru bagi masyarakat, Disdikbud Provinsi Kaltim berjanji akan segera memberikan informasi detail mengenai alur dan mekanisme penerimaan murid baru berbasis domisili ini.
"Nanti akan kita infokan, untuk saat ini belum sebab masih dalam proses penyusunan mekanismenya," pungkas Rahmat. (Adv)
(Sf/Rs)