Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur
Kepala Biro Kesra Setdaprov Kaltim, Dasmiah. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Sebanyak 702 marbot di Kalimantan Timur (Kaltim) siap diberangkatkan umrah mulai tahun 2025 ini.
Program ini merupakan realisasi janji manis Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud dan Seno Aji, yang gencar digaungkan selama masa kampanye lalu.
Tak hanya marbot, 194 penjaga rumah ibadah non-muslim juga akan diajak menikmati wisata religi secara gratis.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Pemprov Kaltim, Dasmiah, menjelaskan bahwa jumlah penerima program ini akan terus bertambah setiap tahunnya.
"Kegiatan ini digunakan dalam rangka melaksanakan peningkatan keteladanan masyarakat yang berkarakter religius kepada petugas marbot dan penjaga rumah ibadah lainnya di wilayah Kaltim," ungkap Dasmiah di Kantor Diskominfo Kaltim, Samarinda, pada Rabu (18/6/2025).
Menurut Dasmiah, target penerima untuk muslim pada tahun 2026 adalah 740 orang, 760 orang pada 2027, 813 orang pada 2028, 838 orang pada 2029, dan 878 orang pada 2030.
Sementara itu, untuk penjaga rumah ibadah non-muslim, targetnya adalah 190 orang pada 2026 dan 2027, serta 187 orang pada 2028, 2029, dan 2030.
Pemberangkatan rombongan pertama dijadwalkan akan dimulai pada pertengahan Juli hingga Agustus 2025 mendatang.
Dasmiah menegaskan bahwa program ini diperuntukkan bagi mereka yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, sesuai arahan Kementerian Agama Provinsi maupun Kabupaten/Kota se-Kaltim.
Untuk bisa mendapatkan program umrah gratis dari Pemprov Kaltim, seorang marbot harus memenuhi beberapa kriteria.
Syarat utama adalah menjadi warga Kaltim dengan KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang berdomisili minimal tiga tahun.
Selain itu, marbot harus telah mengabdi minimal dua tahun, dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus tempat ibadah.
"Marbot tersebut juga harus terdaftar dan ditetapkan melalui keputusan Bupati/Wali Kota atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota," tukasnya. (Adv)
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur
Kepala Biro Kesra Setdaprov Kaltim, Dasmiah. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Sebanyak 702 marbot di Kalimantan Timur (Kaltim) siap diberangkatkan umrah mulai tahun 2025 ini.
Program ini merupakan realisasi janji manis Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud dan Seno Aji, yang gencar digaungkan selama masa kampanye lalu.
Tak hanya marbot, 194 penjaga rumah ibadah non-muslim juga akan diajak menikmati wisata religi secara gratis.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Pemprov Kaltim, Dasmiah, menjelaskan bahwa jumlah penerima program ini akan terus bertambah setiap tahunnya.
"Kegiatan ini digunakan dalam rangka melaksanakan peningkatan keteladanan masyarakat yang berkarakter religius kepada petugas marbot dan penjaga rumah ibadah lainnya di wilayah Kaltim," ungkap Dasmiah di Kantor Diskominfo Kaltim, Samarinda, pada Rabu (18/6/2025).
Menurut Dasmiah, target penerima untuk muslim pada tahun 2026 adalah 740 orang, 760 orang pada 2027, 813 orang pada 2028, 838 orang pada 2029, dan 878 orang pada 2030.
Sementara itu, untuk penjaga rumah ibadah non-muslim, targetnya adalah 190 orang pada 2026 dan 2027, serta 187 orang pada 2028, 2029, dan 2030.
Pemberangkatan rombongan pertama dijadwalkan akan dimulai pada pertengahan Juli hingga Agustus 2025 mendatang.
Dasmiah menegaskan bahwa program ini diperuntukkan bagi mereka yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, sesuai arahan Kementerian Agama Provinsi maupun Kabupaten/Kota se-Kaltim.
Untuk bisa mendapatkan program umrah gratis dari Pemprov Kaltim, seorang marbot harus memenuhi beberapa kriteria.
Syarat utama adalah menjadi warga Kaltim dengan KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang berdomisili minimal tiga tahun.
Selain itu, marbot harus telah mengabdi minimal dua tahun, dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus tempat ibadah.
"Marbot tersebut juga harus terdaftar dan ditetapkan melalui keputusan Bupati/Wali Kota atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota," tukasnya. (Adv)
(Sf/Rs)