Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur

    Harum Pastikan Pelayanan Publik Tak Terganggu di Tengah Sengketa Tapal Batas

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    12 Agustus 2025 pukul 19:06 WITA

    Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud saat menemui warga Sidrap untuk bahas tapal batas. (Foto: HO-Biro Adpim Setdaprov Kaltim/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas'ud yang sering disapa Harum, menempatkan pelayanan publik sebagai prioritas utama dalam penyelesaian sengketa tapal batas antara Pemerintah Kota Bontang dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim). 

    Meskipun persoalan administrasi masih berlarut-larut, Harum memastikan hak-hak dasar warga Dusun Sidrap harus tetap terpenuhi.

    "Ini yang paling utama, standar pelayanan minimum (SPM) terlaksana maksimal di Dusun Sidrap ini," tegas Harum saat meninjau langsung lokasi sengketa. 

    Kunjungannya bukan hanya untuk memediasi para kepala daerah, tetapi juga untuk menjamin bahwa warga di dusun tersebut tetap mendapatkan layanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan, kesejahteraan sosial, dan infrastruktur.

    Harum menegaskan bahwa perbedaan wilayah administrasi tidak boleh menjadi alasan diskriminasi. 

    "Warga Sidrap juga warga Indonesia, warga Kalimantan Timur. Pelayanan tidak boleh diskriminatif sebab perbedaan," ujarnya.

    Selain memastikan pelayanan publik tetap berjalan, Harum juga mendorong solusi konkret untuk menyelesaikan sengketa ini secara permanen. 

    Ia memediasi pertemuan antara Wali Kota Bontang dan Bupati Kutim dengan perwakilan warga Sidrap dari Dusun Pinang, Dusun Jelmu dan Dusun Batang Bengkal, untuk menghasilkan langkah strategis penandatanganan berita acara.

    Berita acara ini akan menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi Kaltim untuk mengusulkan masalah ini ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan selanjutnya dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diputuskan. 

    "Kita tunggu penyelesaian Keputusan MK. Waktunya tinggal dua hari lagi, tanggal 13 Agustus," kata Harum.

    Dengan solusi ini, Harum menunjukkan komitmennya untuk menyelesaikan masalah hukum sembari melindungi masyarakat. 

    Sambil menunggu keputusan MK, Harum mengimbau semua pihak untuk menghormati dan mematuhi keputusan yang akan datang demi kebaikan bersama.

    "Saudara-saudara semua, apa pun hasil keputusannya nanti, mari kita taati," tutupnya. (Adv)

    (Sf/Rs)

    Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur

    Harum Pastikan Pelayanan Publik Tak Terganggu di Tengah Sengketa Tapal Batas

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    12 Agustus 2025 pukul 19:06 WITA

    Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud saat menemui warga Sidrap untuk bahas tapal batas. (Foto: HO-Biro Adpim Setdaprov Kaltim/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas'ud yang sering disapa Harum, menempatkan pelayanan publik sebagai prioritas utama dalam penyelesaian sengketa tapal batas antara Pemerintah Kota Bontang dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim). 

    Meskipun persoalan administrasi masih berlarut-larut, Harum memastikan hak-hak dasar warga Dusun Sidrap harus tetap terpenuhi.

    "Ini yang paling utama, standar pelayanan minimum (SPM) terlaksana maksimal di Dusun Sidrap ini," tegas Harum saat meninjau langsung lokasi sengketa. 

    Kunjungannya bukan hanya untuk memediasi para kepala daerah, tetapi juga untuk menjamin bahwa warga di dusun tersebut tetap mendapatkan layanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan, kesejahteraan sosial, dan infrastruktur.

    Harum menegaskan bahwa perbedaan wilayah administrasi tidak boleh menjadi alasan diskriminasi. 

    "Warga Sidrap juga warga Indonesia, warga Kalimantan Timur. Pelayanan tidak boleh diskriminatif sebab perbedaan," ujarnya.

    Selain memastikan pelayanan publik tetap berjalan, Harum juga mendorong solusi konkret untuk menyelesaikan sengketa ini secara permanen. 

    Ia memediasi pertemuan antara Wali Kota Bontang dan Bupati Kutim dengan perwakilan warga Sidrap dari Dusun Pinang, Dusun Jelmu dan Dusun Batang Bengkal, untuk menghasilkan langkah strategis penandatanganan berita acara.

    Berita acara ini akan menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi Kaltim untuk mengusulkan masalah ini ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan selanjutnya dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diputuskan. 

    "Kita tunggu penyelesaian Keputusan MK. Waktunya tinggal dua hari lagi, tanggal 13 Agustus," kata Harum.

    Dengan solusi ini, Harum menunjukkan komitmennya untuk menyelesaikan masalah hukum sembari melindungi masyarakat. 

    Sambil menunggu keputusan MK, Harum mengimbau semua pihak untuk menghormati dan mematuhi keputusan yang akan datang demi kebaikan bersama.

    "Saudara-saudara semua, apa pun hasil keputusannya nanti, mari kita taati," tutupnya. (Adv)

    (Sf/Rs)