Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur

    Gubernur Kaltim Bakal Cari Solusi Terbaik untuk Nasib Ratusan Honorer

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur

    15 Agustus 2025 10:29 WIB

    Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud saat diwawancarai usai Rapat Paripurna ke-30 DPRD Kaltim. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud, angkat bicara menanggapi aksi damai ratusan tenaga honorer yang menuntut kejelasan nasib mereka untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Aksi ini digelar di Kantor Gubernur Kaltim pada Kamis, 14 Agustus 2025.

    Para honorer yang tergabung dalam Aliansi Honorer Non-Database R3 dan R4 ini telah mengabdi puluhan tahun di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Kaltim. 

    Mereka berasal dari berbagai profesi, mulai dari tenaga Bakti Rimbawan Dinas Kehutanan, tenaga pengamanan, sopir, hingga petugas kebersihan.

    Rudy Mas'ud menegaskan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), harus mengikuti mekanisme yang berlaku di tingkat pusat. 

    Rudy mengatakan bakal mencari solusi terbaik dengan memberikan dukungan penuh, meskipun kewenangan tetap di tangan pemerintah pusat. 

    Ia menyebut proses ini berada di bawah wewenang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

    "Tentu ada sistem mekanismenya yang berlaku melalui Kementerian PAN-RB," kata Rudy saat ditemui di Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Jumat (15/8/2025).

    Ia menjelaskan bahwa peraturan pusat memiliki tata kelola dan aturan yang ketat yang harus dipenuhi oleh para pegawai non-ASN. 

    Rudy juga menegaskan bahwa kewenangan untuk mengangkat honorer menjadi ASN bukanlah ranah kepala daerah.

    "Ini bukan ranah kami. Proses pengangkatan menjadi ASN bukan kewenangan kami di daerah, melainkan kewenangan pemerintah pusat," tegasnya.

    Meski demikian, Rudy menyatakan komitmennya untuk berjuang agar para honorer tersebut bisa diakomodasi. 

    Ia sadar bahwa para honorer ini telah banyak berjasa dalam memajukan pembangunan dan tata kelola daerah Kaltim.

    "Kami di daerah tentu sangat mendukung dan mengupayakan agar mereka yang telah mengabdi bertahun-tahun dapat diangkat," ujar Rudy.

    Para honorer diketahui diberi tenggat waktu hingga 20 Agustus 2025 untuk melakukan pendataan ulang, khususnya bagi mereka yang belum masuk database Kementerian PAN-RB. 

    Jika Pemda tidak segera mengusulkan formasi, mereka terancam kehilangan peluang untuk diangkat menjadi PPPK.

    Rudy menegaskan bahwa Pemprov Kaltim tidak akan tinggal diam dan akan berupaya agar ratusan honorer ini bisa masuk dalam formasi seleksi PPPK di masa mendatang.

    "Kami akan carikan jalan agar mereka bisa masuk (dalam formasi). Jika tidak sebagai PNS, setidaknya sebagai PPPK," tegas Rudy.(Adv)

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur

    Gubernur Kaltim Bakal Cari Solusi Terbaik untuk Nasib Ratusan Honorer

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur

    15 Agustus 2025 10:29 WIB

    Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud saat diwawancarai usai Rapat Paripurna ke-30 DPRD Kaltim. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud, angkat bicara menanggapi aksi damai ratusan tenaga honorer yang menuntut kejelasan nasib mereka untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Aksi ini digelar di Kantor Gubernur Kaltim pada Kamis, 14 Agustus 2025.

    Para honorer yang tergabung dalam Aliansi Honorer Non-Database R3 dan R4 ini telah mengabdi puluhan tahun di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Kaltim. 

    Mereka berasal dari berbagai profesi, mulai dari tenaga Bakti Rimbawan Dinas Kehutanan, tenaga pengamanan, sopir, hingga petugas kebersihan.

    Rudy Mas'ud menegaskan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), harus mengikuti mekanisme yang berlaku di tingkat pusat. 

    Rudy mengatakan bakal mencari solusi terbaik dengan memberikan dukungan penuh, meskipun kewenangan tetap di tangan pemerintah pusat. 

    Ia menyebut proses ini berada di bawah wewenang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

    "Tentu ada sistem mekanismenya yang berlaku melalui Kementerian PAN-RB," kata Rudy saat ditemui di Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Jumat (15/8/2025).

    Ia menjelaskan bahwa peraturan pusat memiliki tata kelola dan aturan yang ketat yang harus dipenuhi oleh para pegawai non-ASN. 

    Rudy juga menegaskan bahwa kewenangan untuk mengangkat honorer menjadi ASN bukanlah ranah kepala daerah.

    "Ini bukan ranah kami. Proses pengangkatan menjadi ASN bukan kewenangan kami di daerah, melainkan kewenangan pemerintah pusat," tegasnya.

    Meski demikian, Rudy menyatakan komitmennya untuk berjuang agar para honorer tersebut bisa diakomodasi. 

    Ia sadar bahwa para honorer ini telah banyak berjasa dalam memajukan pembangunan dan tata kelola daerah Kaltim.

    "Kami di daerah tentu sangat mendukung dan mengupayakan agar mereka yang telah mengabdi bertahun-tahun dapat diangkat," ujar Rudy.

    Para honorer diketahui diberi tenggat waktu hingga 20 Agustus 2025 untuk melakukan pendataan ulang, khususnya bagi mereka yang belum masuk database Kementerian PAN-RB. 

    Jika Pemda tidak segera mengusulkan formasi, mereka terancam kehilangan peluang untuk diangkat menjadi PPPK.

    Rudy menegaskan bahwa Pemprov Kaltim tidak akan tinggal diam dan akan berupaya agar ratusan honorer ini bisa masuk dalam formasi seleksi PPPK di masa mendatang.

    "Kami akan carikan jalan agar mereka bisa masuk (dalam formasi). Jika tidak sebagai PNS, setidaknya sebagai PPPK," tegas Rudy.(Adv)

    (Sf/Rs)