Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur

    DPPKUKM Kaltim Kawal Penyesuaian 7 Merek Beras Premium yang Diduga Oplosan

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    04 Agustus 2025 pukul 17:41 WITA

    Konferensi pers hasil pengawasan beras yang dilakukan oleh DPPKUKM Kaltim. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi Usaha Kecil Menengah (DPPKUKM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akan mengawal penyesuaian tujuh merek beras premium yang diduga dioplos, setelah hasil temuan menunjukkan beras-beras tersebut dikemas sebagai premium namun tidak sesuai dengan standar mutu premium

    Kepala DPPKUKM Kaltim, Heni Purwaningsih, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil 21 sampel beras dari berbagai lokasi, termasuk retail modern, pasar tradisional, dan pedagang kecil di Samarinda dan Balikpapan. 

    Dari jumlah tersebut, 17 sampel diuji oleh UPTD BPSMB DPPKUKM Kaltim, dan 4 sampel diuji oleh DPTPH Kaltim. Hasil pengujian menunjukkan bahwa tujuh merek beras premium tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan1.

    Berdasarkan rekapitulasi hasil pengawasan beras per 3 Agustus 2025, tujuh merek beras premium (kemasan 5 Kg) yang diuji adalah Bondy, Ikan Sembilan, Putri Koki, Sedap Wangi, Berlian Batu Mulia, Raja Lele, dan 35 Rahma.

    Hasil uji menunjukkan beberapa parameter yang tidak sesuai standar untuk merek-merek tersebut. Merek Bondy memiliki butir kepala, butir patah, dan menir yang tidak sesuai. Ikan Sembilang memiliki butir kepala dan butir patah yang tidak sesuai4. 

    Selain itu, Putri Koki tidak memenuhi standar menir dan butir kuning/rusak. Sedap Wangi memiliki ketidaksesuaian pada butir kepala, butir patah, menir, butir kuning/rusak, dan butir kapur. Berlian Batu Mulia tidak sesuai pada butir kepala, butir patah, dan menir. Raja Lele memiliki menir yang tidak sesuai8. Terakhir, merek 35 Rahma tidak sesuai pada butir kepala, butir patah, menir, butir kuning/rusak, dan butir kapur.

    Heni Purwaningsih menegaskan bahwa secara keseluruhan, beras-beras tersebut tidak sesuai dengan kualitas yang tertulis pada labelnya. Meskipun berasnya sendiri tidak membahayakan, masyarakat dirugikan karena membayar harga beras premium padahal kualitasnya setara dengan beras medium atau bahkan sub-medium.

    "Masyarakat itu dirugikan dalam bentuk harga jual yang harus dibayar," ujar Heni dalam konferensi pers yang digelar di Kantor DPPKUKM, Samarinda, Senin (4/8/2025).

    DPPKUKM Kaltim menekankan bahwa perdagangan barang dalam kemasan tunduk pada aturan terkait. Jika beras diklaim sebagai beras premium, maka harus memenuhi persyaratan beras premium. 

    Karena hasil pengawasan menunjukkan bahwa produk tersebut bukan beras premium, maka barang tersebut harus ditarik dari peredaran untuk dilakukan penyesuaian.

    Heni menambahkan bahwa penyesuaian ini akan terus dikawal agar tidak menimbulkan kelangkaan beras di pasaran. Pihak distributor dari masing-masing merek diharapkan melakukan penyesuaian, termasuk kemungkinan kebijakan refraksi.

    DPPKUKM Kaltim berharap beras yang diperjualbelikan di masyarakat sesuai dengan mutunya, Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan, dan kualitasnya. 

    Beras yang dinyatakan premium harus dijual dengan harga dan kualitas standar beras premium, sementara beras medium atau sub-medium harus dijual dengan harga dan kemasan yang sesuai.

    Sebagai informasi, HET beras premium untuk wilayah Kalimantan berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024 adalah Rp15.400 per Kilogram. Beberapa merek yang ditemukan di atas HET saat pengawasan antara lain Bondy Rp17.600, Putri Koki Rp17.000, Sedap Wangi Rp16.200, Berlian Batu Mulia Rp17.000, dan Raja Lele Rp16.000. (Adv)

    (Sf/Rs)

    Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur

    DPPKUKM Kaltim Kawal Penyesuaian 7 Merek Beras Premium yang Diduga Oplosan

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    04 Agustus 2025 pukul 17:41 WITA

    Konferensi pers hasil pengawasan beras yang dilakukan oleh DPPKUKM Kaltim. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi Usaha Kecil Menengah (DPPKUKM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akan mengawal penyesuaian tujuh merek beras premium yang diduga dioplos, setelah hasil temuan menunjukkan beras-beras tersebut dikemas sebagai premium namun tidak sesuai dengan standar mutu premium

    Kepala DPPKUKM Kaltim, Heni Purwaningsih, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil 21 sampel beras dari berbagai lokasi, termasuk retail modern, pasar tradisional, dan pedagang kecil di Samarinda dan Balikpapan. 

    Dari jumlah tersebut, 17 sampel diuji oleh UPTD BPSMB DPPKUKM Kaltim, dan 4 sampel diuji oleh DPTPH Kaltim. Hasil pengujian menunjukkan bahwa tujuh merek beras premium tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan1.

    Berdasarkan rekapitulasi hasil pengawasan beras per 3 Agustus 2025, tujuh merek beras premium (kemasan 5 Kg) yang diuji adalah Bondy, Ikan Sembilan, Putri Koki, Sedap Wangi, Berlian Batu Mulia, Raja Lele, dan 35 Rahma.

    Hasil uji menunjukkan beberapa parameter yang tidak sesuai standar untuk merek-merek tersebut. Merek Bondy memiliki butir kepala, butir patah, dan menir yang tidak sesuai. Ikan Sembilang memiliki butir kepala dan butir patah yang tidak sesuai4. 

    Selain itu, Putri Koki tidak memenuhi standar menir dan butir kuning/rusak. Sedap Wangi memiliki ketidaksesuaian pada butir kepala, butir patah, menir, butir kuning/rusak, dan butir kapur. Berlian Batu Mulia tidak sesuai pada butir kepala, butir patah, dan menir. Raja Lele memiliki menir yang tidak sesuai8. Terakhir, merek 35 Rahma tidak sesuai pada butir kepala, butir patah, menir, butir kuning/rusak, dan butir kapur.

    Heni Purwaningsih menegaskan bahwa secara keseluruhan, beras-beras tersebut tidak sesuai dengan kualitas yang tertulis pada labelnya. Meskipun berasnya sendiri tidak membahayakan, masyarakat dirugikan karena membayar harga beras premium padahal kualitasnya setara dengan beras medium atau bahkan sub-medium.

    "Masyarakat itu dirugikan dalam bentuk harga jual yang harus dibayar," ujar Heni dalam konferensi pers yang digelar di Kantor DPPKUKM, Samarinda, Senin (4/8/2025).

    DPPKUKM Kaltim menekankan bahwa perdagangan barang dalam kemasan tunduk pada aturan terkait. Jika beras diklaim sebagai beras premium, maka harus memenuhi persyaratan beras premium. 

    Karena hasil pengawasan menunjukkan bahwa produk tersebut bukan beras premium, maka barang tersebut harus ditarik dari peredaran untuk dilakukan penyesuaian.

    Heni menambahkan bahwa penyesuaian ini akan terus dikawal agar tidak menimbulkan kelangkaan beras di pasaran. Pihak distributor dari masing-masing merek diharapkan melakukan penyesuaian, termasuk kemungkinan kebijakan refraksi.

    DPPKUKM Kaltim berharap beras yang diperjualbelikan di masyarakat sesuai dengan mutunya, Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan, dan kualitasnya. 

    Beras yang dinyatakan premium harus dijual dengan harga dan kualitas standar beras premium, sementara beras medium atau sub-medium harus dijual dengan harga dan kemasan yang sesuai.

    Sebagai informasi, HET beras premium untuk wilayah Kalimantan berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024 adalah Rp15.400 per Kilogram. Beberapa merek yang ditemukan di atas HET saat pengawasan antara lain Bondy Rp17.600, Putri Koki Rp17.000, Sedap Wangi Rp16.200, Berlian Batu Mulia Rp17.000, dan Raja Lele Rp16.000. (Adv)

    (Sf/Rs)