Cari disini...
Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Anwar Sanusi. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Timur (Kaltim), Anwar Sanusi memberikan pandangan menarik terkait dugaan aktivitas pertambangan yang dilakukan PT TAA di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Pendidikan dan Latihan Kehutanan (Diklathut) Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman.
Anwar Sanusi menegaskan kegiatan tersebut tidak bisa langsung dikategorikan ilegal, melainkan lebih tepat disebut legal offset
“Saya enggak setuju ini disebut ilegal, legal tapi offset. Ada direktur, ada pemilik, perusahaannya juga jelas. Legal, tapi melakukan kegiatan yang keluar dari izin yang dimilikinya,” ujar Anwar Sanusi.
Menurutnya, status hukum PT TAA sebenarnya tidak perlu lagi diperdebatkan. Perusahaan ini memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, serta perpanjangan izin melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim.
Namun Anwar menekankan legalitas perusahaan tidak serta merta menjadikan seluruh kegiatannya sah. Terlebih jika aktivitas pertambangan dilakukan di luar wilayah yang telah ditentukan dalam izinnya.
“Kalau benar yang ndoser (melakukan dozing atau pengerukan) dan alat berat itu milik perusahaan, berarti dia legal. Tapi kalau dia nambang di lokasi yang tidak diizinkan, itu artinya dia offset. Jadi bukan ilegal dalam arti hitam-putih, tapi keluar dari jalur izinnya,” jelasnya.
Anwar kemudian merujuk pada Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur sanksi administratif dan denda bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan lingkungan hidup. Ia membacakan ketentuan terkait sanksi denda bagi kegiatan yang berjalan tanpa persetujuan lingkungan yang sah.
Jika pelaku memiliki perizinan berusaha tapi tidak memiliki persetujuan lingkungan, maka dendanya sebesar 2,5 persen dari nilai investasi. Tapi jika pelaku tidak memiliki persetujuan lingkungan maupun perizinan berusaha, maka akan dikenai denda sebesar lima persen dari nilai investasi.
“Ini kalau dikaitkan dengan aspek lingkungan. Kalau yang lain, seperti pertambangan atau kehutanan, itu bukan ranah saya. Jadi saya tidak berkomentar soal pidananya, karena di situ sudah ada Polda Kaltim dan Gakkum yang menangani,” terangnya.
Saat ditanya kembali apakah kegiatan tersebut benar dapat dikategorikan legal, Anwar menjawab pernyataannya dalam RDP gabungan DPRD Kaltim itu bersifat kondisional, tergantung pada pembuktian lebih lanjut.
“Kalau benar yang nambang itu orang legal, ya berarti dia legal. Tapi kalau ternyata bukan, ya ilegal. Tapi ini semua perlu pembuktian lebih lanjut. Konteksnya kita sebut offset, itu jika perusahaan legal melakukan kegiatan di lokasi yang tidak semestinya,” tegasnya.
Anwar menutup pernyataannya dengan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang, yaitu Polda Kaltim dan Gakkum KLHK. Ia menegaskan DLH hanya akan menilai berdasarkan aspek lingkungan dan kepatuhan administratif sesuai aturan yang berlaku.
“Kelihatannya prosesnya juga sudah berjalan. Polisi jalan, gakkum juga jalan. Jadi biarlah semua pihak bekerja sesuai ranahnya. DLH Kaltim akan fokus pada aspek lingkungan dan kepatuhan terhadap izin lingkungan,” tutupnya. (Adv)
(Sf/Lo)
Cari disini...
Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Anwar Sanusi. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Timur (Kaltim), Anwar Sanusi memberikan pandangan menarik terkait dugaan aktivitas pertambangan yang dilakukan PT TAA di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Pendidikan dan Latihan Kehutanan (Diklathut) Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman.
Anwar Sanusi menegaskan kegiatan tersebut tidak bisa langsung dikategorikan ilegal, melainkan lebih tepat disebut legal offset
“Saya enggak setuju ini disebut ilegal, legal tapi offset. Ada direktur, ada pemilik, perusahaannya juga jelas. Legal, tapi melakukan kegiatan yang keluar dari izin yang dimilikinya,” ujar Anwar Sanusi.
Menurutnya, status hukum PT TAA sebenarnya tidak perlu lagi diperdebatkan. Perusahaan ini memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, serta perpanjangan izin melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim.
Namun Anwar menekankan legalitas perusahaan tidak serta merta menjadikan seluruh kegiatannya sah. Terlebih jika aktivitas pertambangan dilakukan di luar wilayah yang telah ditentukan dalam izinnya.
“Kalau benar yang ndoser (melakukan dozing atau pengerukan) dan alat berat itu milik perusahaan, berarti dia legal. Tapi kalau dia nambang di lokasi yang tidak diizinkan, itu artinya dia offset. Jadi bukan ilegal dalam arti hitam-putih, tapi keluar dari jalur izinnya,” jelasnya.
Anwar kemudian merujuk pada Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur sanksi administratif dan denda bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan lingkungan hidup. Ia membacakan ketentuan terkait sanksi denda bagi kegiatan yang berjalan tanpa persetujuan lingkungan yang sah.
Jika pelaku memiliki perizinan berusaha tapi tidak memiliki persetujuan lingkungan, maka dendanya sebesar 2,5 persen dari nilai investasi. Tapi jika pelaku tidak memiliki persetujuan lingkungan maupun perizinan berusaha, maka akan dikenai denda sebesar lima persen dari nilai investasi.
“Ini kalau dikaitkan dengan aspek lingkungan. Kalau yang lain, seperti pertambangan atau kehutanan, itu bukan ranah saya. Jadi saya tidak berkomentar soal pidananya, karena di situ sudah ada Polda Kaltim dan Gakkum yang menangani,” terangnya.
Saat ditanya kembali apakah kegiatan tersebut benar dapat dikategorikan legal, Anwar menjawab pernyataannya dalam RDP gabungan DPRD Kaltim itu bersifat kondisional, tergantung pada pembuktian lebih lanjut.
“Kalau benar yang nambang itu orang legal, ya berarti dia legal. Tapi kalau ternyata bukan, ya ilegal. Tapi ini semua perlu pembuktian lebih lanjut. Konteksnya kita sebut offset, itu jika perusahaan legal melakukan kegiatan di lokasi yang tidak semestinya,” tegasnya.
Anwar menutup pernyataannya dengan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang, yaitu Polda Kaltim dan Gakkum KLHK. Ia menegaskan DLH hanya akan menilai berdasarkan aspek lingkungan dan kepatuhan administratif sesuai aturan yang berlaku.
“Kelihatannya prosesnya juga sudah berjalan. Polisi jalan, gakkum juga jalan. Jadi biarlah semua pihak bekerja sesuai ranahnya. DLH Kaltim akan fokus pada aspek lingkungan dan kepatuhan terhadap izin lingkungan,” tutupnya. (Adv)
(Sf/Lo)