Cari disini...
Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur
Sosialisasi SP4N-LAPOR! di Desa Teluk Harapan, Kecamatan Pulau Maratua, Kabupaten Berau. (Foto: HO/ Diskominfo Kaltim)
Samarinda - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali melanjutkan sosialisasi Sistem Pengelolaan Pengaduan pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan pengaduan Online Rakyat (LAPOR) di Desa Teluk Harapan, Kecamatan Pulau Maratua, Kabupaten Berau, pada Sabtu (7/10/2023).
Dalam Sosialisasi tersebut, Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal melalui Sub Koordinator Pelayanan Publik Diskominfo Kaltim, Andi Abdul Razak menjelaskan aplikasi atau kanal SP4N-LAPOR! ini kepada warga sekitar dapat melaporkan aduan oknum yang merusak hutan.
"Pemerintah menghadirkan aplikasi ini dalam rangka meningkatkan layanan pengaduan masyarakat, apalagi ada oknum yang merusak hutan, ini masyarakat sangat bisa melaporkan hal tersebut demi menjaga lingkungan," jelas Andi dalam sambutannya.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan program Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF), Ia mengungkapkan Kaltim satu-satunya provinsi yang mendapatkan dana karbon. Dengan begitu langkah sosialisasi SP4N-LAPOR! dapat terus melestarikan hutan.
Ia berharap masyarakat dapat menyalurkan kritikan dan aduan melalui aplikasi SP4N-LAPOR!. "Hal ini juga berkaitan dengan informasi pengurangan gas emisi karbon program lingkungan berkelanjutan, harapannya agar dapat melaporkan berbagai tindakan negatif di lingkungan sekitarnya," tutupnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur

Sosialisasi SP4N-LAPOR! di Desa Teluk Harapan, Kecamatan Pulau Maratua, Kabupaten Berau. (Foto: HO/ Diskominfo Kaltim)
Samarinda - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali melanjutkan sosialisasi Sistem Pengelolaan Pengaduan pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan pengaduan Online Rakyat (LAPOR) di Desa Teluk Harapan, Kecamatan Pulau Maratua, Kabupaten Berau, pada Sabtu (7/10/2023).
Dalam Sosialisasi tersebut, Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal melalui Sub Koordinator Pelayanan Publik Diskominfo Kaltim, Andi Abdul Razak menjelaskan aplikasi atau kanal SP4N-LAPOR! ini kepada warga sekitar dapat melaporkan aduan oknum yang merusak hutan.
"Pemerintah menghadirkan aplikasi ini dalam rangka meningkatkan layanan pengaduan masyarakat, apalagi ada oknum yang merusak hutan, ini masyarakat sangat bisa melaporkan hal tersebut demi menjaga lingkungan," jelas Andi dalam sambutannya.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan program Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF), Ia mengungkapkan Kaltim satu-satunya provinsi yang mendapatkan dana karbon. Dengan begitu langkah sosialisasi SP4N-LAPOR! dapat terus melestarikan hutan.
Ia berharap masyarakat dapat menyalurkan kritikan dan aduan melalui aplikasi SP4N-LAPOR!. "Hal ini juga berkaitan dengan informasi pengurangan gas emisi karbon program lingkungan berkelanjutan, harapannya agar dapat melaporkan berbagai tindakan negatif di lingkungan sekitarnya," tutupnya.
(Sf/Rs)