Cari disini...
Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur
KHDTK Fahutan Unmul yang diterobos tambang. Sehingga Dishut Kaltim siaga menggerakkan ribuan polhut menjaga hutan. (Foto: HO-ForestryMagazine)
Samarinda - Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur (Dishut Kaltim) terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi kawasan hutan seluas 8 juta hektare dari ancaman aktivitas pertambangan ilegal yang merusak.
Langkah strategis terbaru yang diambil adalah dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat melalui pembentukan Masyarakat Mitra Polisi Hutan (MMP).
Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Dishut Kaltim, Rusmadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil merekrut sekitar 1.500 orang yang tergabung dalam MMP.
Mereka akan berperan sebagai garda terdepan, membantu Dishut Kaltim dalam menjaga kelestarian hutan, terutama dalam mengawasi dan melaporkan potensi penyerobotan lahan untuk pertambangan liar.
"Kami tidak bisa bekerja sendiri mengawasi kawasan hutan yang begitu luas. Keberadaan mitra polisi hutan ini sangat membantu sebagai mata dan telinga kami di lapangan," tegas Rusmadi di Samarinda.
Rusmadi menjelaskan bahwa Dishut Kaltim selama ini telah aktif melakukan penindakan terhadap berbagai aktivitas ilegal di kawasan hutan, baik yang berada di dalam maupun di luar kawasan konservasi.
Penertiban illegal mining menjadi perhatian khusus karena dampaknya yang sangat merusak lingkungan dalam skala besar.
"Kami merespons cepat setiap laporan terkait aktivitas pertambangan ilegal. Contohnya, beberapa waktu lalu di Bontang, kami langsung turun ke lapangan menindaklanjuti laporan dari Wali Kota terkait adanya aktivitas tambang ilegal di kawasan terbuka hijau," bebernya.
Selain tindakan represif, Dishut Kaltim juga gencar melakukan upaya pencegahan melalui program sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat, terutama yang tinggal di sekitar kawasan hutan.
Program Perhutanan Sosial juga terus digalakkan sebagai langkah memberdayakan masyarakat sekaligus menanamkan kesadaran akan pentingnya menjaga kelestarian hutan.
Dishut Kaltim menyadari betul bahwa penanganan masalah illegal mining dan illegal logging memerlukan sinergi yang kuat dari berbagai pihak terkait.
Oleh karena itu, koordinasi intensif terus dilakukan dengan pemerintah kabupaten/kota, aparat kepolisian, TNI, serta instansi terkait lainnya seperti Dinas Pertambangan dan Dinas Lingkungan Hidup.
"Ancaman dari illegal mining ini sangat serius, bahkan dampaknya bisa lebih parah dari peredaran narkoba karena merusak lingkungan dalam skala besar. Sinergi dan kolaborasi adalah kunci utama untuk mengatasi permasalahan kompleks ini," tandas Rusmadi.
Untuk memperkuat pengawasan langsung di lapangan, Dishut Kaltim juga tengah membangun sejumlah resort di kawasan hutan yang dinilai rawan terhadap aktivitas ilegal.
Resort-resort ini akan berfungsi sebagai posko bagi petugas polisi hutan untuk melakukan patroli dan pengawasan secara bergantian.
"Selain itu, pemasangan papan-papan peringatan yang berisi larangan aktivitas pertambangan ilegal terus dilakukan di berbagai titik strategis di dalam dan sekitar kawasan hutan," tutupnya. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...
Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur

KHDTK Fahutan Unmul yang diterobos tambang. Sehingga Dishut Kaltim siaga menggerakkan ribuan polhut menjaga hutan. (Foto: HO-ForestryMagazine)
Samarinda - Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur (Dishut Kaltim) terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi kawasan hutan seluas 8 juta hektare dari ancaman aktivitas pertambangan ilegal yang merusak.
Langkah strategis terbaru yang diambil adalah dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat melalui pembentukan Masyarakat Mitra Polisi Hutan (MMP).
Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Dishut Kaltim, Rusmadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil merekrut sekitar 1.500 orang yang tergabung dalam MMP.
Mereka akan berperan sebagai garda terdepan, membantu Dishut Kaltim dalam menjaga kelestarian hutan, terutama dalam mengawasi dan melaporkan potensi penyerobotan lahan untuk pertambangan liar.
"Kami tidak bisa bekerja sendiri mengawasi kawasan hutan yang begitu luas. Keberadaan mitra polisi hutan ini sangat membantu sebagai mata dan telinga kami di lapangan," tegas Rusmadi di Samarinda.
Rusmadi menjelaskan bahwa Dishut Kaltim selama ini telah aktif melakukan penindakan terhadap berbagai aktivitas ilegal di kawasan hutan, baik yang berada di dalam maupun di luar kawasan konservasi.
Penertiban illegal mining menjadi perhatian khusus karena dampaknya yang sangat merusak lingkungan dalam skala besar.
"Kami merespons cepat setiap laporan terkait aktivitas pertambangan ilegal. Contohnya, beberapa waktu lalu di Bontang, kami langsung turun ke lapangan menindaklanjuti laporan dari Wali Kota terkait adanya aktivitas tambang ilegal di kawasan terbuka hijau," bebernya.
Selain tindakan represif, Dishut Kaltim juga gencar melakukan upaya pencegahan melalui program sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat, terutama yang tinggal di sekitar kawasan hutan.
Program Perhutanan Sosial juga terus digalakkan sebagai langkah memberdayakan masyarakat sekaligus menanamkan kesadaran akan pentingnya menjaga kelestarian hutan.
Dishut Kaltim menyadari betul bahwa penanganan masalah illegal mining dan illegal logging memerlukan sinergi yang kuat dari berbagai pihak terkait.
Oleh karena itu, koordinasi intensif terus dilakukan dengan pemerintah kabupaten/kota, aparat kepolisian, TNI, serta instansi terkait lainnya seperti Dinas Pertambangan dan Dinas Lingkungan Hidup.
"Ancaman dari illegal mining ini sangat serius, bahkan dampaknya bisa lebih parah dari peredaran narkoba karena merusak lingkungan dalam skala besar. Sinergi dan kolaborasi adalah kunci utama untuk mengatasi permasalahan kompleks ini," tandas Rusmadi.
Untuk memperkuat pengawasan langsung di lapangan, Dishut Kaltim juga tengah membangun sejumlah resort di kawasan hutan yang dinilai rawan terhadap aktivitas ilegal.
Resort-resort ini akan berfungsi sebagai posko bagi petugas polisi hutan untuk melakukan patroli dan pengawasan secara bergantian.
"Selain itu, pemasangan papan-papan peringatan yang berisi larangan aktivitas pertambangan ilegal terus dilakukan di berbagai titik strategis di dalam dan sekitar kawasan hutan," tutupnya. (Adv)
(Sf/Rs)