Cari disini...
Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur
Aksi massa dari ojek online (Ojol) di Kantor Gubernur mengenai tarif ojol. (Foto: Maulana/seputarfakta.com)
Samarinda - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Timur meminta kepada aplikator ojek online (ojol) untuk mematuhi Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim mengenai tarif ambang batas ojol dan penghapusan fitur promo.
Pasalnya, hal ini menjadi keluhan para mitra pengemudi yang telah menyuarakan melalui aksi massa berjilid-jilid. Dalam hal ini, Dishub mediasi antara perwakilan dari aplikator angkutan sewa khusus, mitra pengemudi, dan lembaga perlindungan konsumen di Kantor Dishub Kaltim, pada Selasa (10/10/2023).
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kaltim, Endang Suherlan mengatakan pertemuan ini dilaksanakan untuk menyampaikan kembali terkait keputusan Gubernur Kaltim Nomor 1000.3.3.1/K.673/2023 tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Kaltim dan Surat Wakil Gubernur Kaltim Nomor 500.11.8/14309/DISHUB tentang Penghapusan Fitur Layanan Program Promosi.
"Kami bertemu untuk menyampaikan keputusan Gubernur Kaltim yang telah ditetapkan pada 19 September 2023 lalu, dan menyelesaikan permasalahan yang timbul antara mitra pengemudi dan aplikator angkutan sewa khusus," ungkap Endang Suherlan.
Endang memberikan penjelasan atas beberapa poin utama dari permasalahan ini.
Salah satunya mengenai batas tarif roda dua (R2), baik dari sisi tarif penumpang maupun tarif barang, seharusnya kewenangantersebut kembali pada pusat untuk mengatur itu.
"Kami sudah bersurat ke Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait layanan roda dua ini, namun belum mendapat jawaban," tutur Endang.
Endang menjelaskan ada beberapa poin penting yang disampaikan dalam rapat tersebut, antara lain hubungan antara mitra dan aplikator adalah hubungan perintah kerja yang bersifat sementara, bukan merupakan hubungan perjanjian kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Jadi, tidak ada hak dan kewajiban seperti pensiun, cuti, atau tunjangan lainnya yang melekat pada hubungan tersebut,” ujar Endang.
Aturan yang telah berlaku, tarif batas R4 saat ini untuk tarif batas bawah adalah Rp5 ribu per kilometer dan tarif batas atas adalah Rp7.600 per kilometer.
"Untuk tarif yang berlaku saat ini, setiap aplikator memiliki kebijakan sendiri-sendiri. Misalnya, Maxim Rp4.700 per kilometer, Gojek Rp6 ribu (Paket Reguler) atau Rp5.500 (Paket Hemat), dan Grab Rp5.250 per kilometer (Paket Hemat) atau Rp6 ribu per kilometer (Paket Reguler),” paparnya.
Endang menegaskan Pemprov Kaltim hanya bertindak sebagai fasilitator untuk memediasi antara mitra pengemudi dan aplikator angkutan sewa khusus, serta mengawasi pelaksanaan SK Gubernur Kaltim.
"Kami berharap agar semua pihak dapat menghormati dan mentaati keputusan yang telah ditetapkan oleh Gubernur Kaltim demi kelancaran dan kenyamanan layanan angkutan sewa khusus di provinsi ini," tutupnya.
(Adv/MF/diskominfokaltim)
Cari disini...
Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur

Aksi massa dari ojek online (Ojol) di Kantor Gubernur mengenai tarif ojol. (Foto: Maulana/seputarfakta.com)
Samarinda - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Timur meminta kepada aplikator ojek online (ojol) untuk mematuhi Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim mengenai tarif ambang batas ojol dan penghapusan fitur promo.
Pasalnya, hal ini menjadi keluhan para mitra pengemudi yang telah menyuarakan melalui aksi massa berjilid-jilid. Dalam hal ini, Dishub mediasi antara perwakilan dari aplikator angkutan sewa khusus, mitra pengemudi, dan lembaga perlindungan konsumen di Kantor Dishub Kaltim, pada Selasa (10/10/2023).
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kaltim, Endang Suherlan mengatakan pertemuan ini dilaksanakan untuk menyampaikan kembali terkait keputusan Gubernur Kaltim Nomor 1000.3.3.1/K.673/2023 tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Kaltim dan Surat Wakil Gubernur Kaltim Nomor 500.11.8/14309/DISHUB tentang Penghapusan Fitur Layanan Program Promosi.
"Kami bertemu untuk menyampaikan keputusan Gubernur Kaltim yang telah ditetapkan pada 19 September 2023 lalu, dan menyelesaikan permasalahan yang timbul antara mitra pengemudi dan aplikator angkutan sewa khusus," ungkap Endang Suherlan.
Endang memberikan penjelasan atas beberapa poin utama dari permasalahan ini.
Salah satunya mengenai batas tarif roda dua (R2), baik dari sisi tarif penumpang maupun tarif barang, seharusnya kewenangantersebut kembali pada pusat untuk mengatur itu.
"Kami sudah bersurat ke Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait layanan roda dua ini, namun belum mendapat jawaban," tutur Endang.
Endang menjelaskan ada beberapa poin penting yang disampaikan dalam rapat tersebut, antara lain hubungan antara mitra dan aplikator adalah hubungan perintah kerja yang bersifat sementara, bukan merupakan hubungan perjanjian kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Jadi, tidak ada hak dan kewajiban seperti pensiun, cuti, atau tunjangan lainnya yang melekat pada hubungan tersebut,” ujar Endang.
Aturan yang telah berlaku, tarif batas R4 saat ini untuk tarif batas bawah adalah Rp5 ribu per kilometer dan tarif batas atas adalah Rp7.600 per kilometer.
"Untuk tarif yang berlaku saat ini, setiap aplikator memiliki kebijakan sendiri-sendiri. Misalnya, Maxim Rp4.700 per kilometer, Gojek Rp6 ribu (Paket Reguler) atau Rp5.500 (Paket Hemat), dan Grab Rp5.250 per kilometer (Paket Hemat) atau Rp6 ribu per kilometer (Paket Reguler),” paparnya.
Endang menegaskan Pemprov Kaltim hanya bertindak sebagai fasilitator untuk memediasi antara mitra pengemudi dan aplikator angkutan sewa khusus, serta mengawasi pelaksanaan SK Gubernur Kaltim.
"Kami berharap agar semua pihak dapat menghormati dan mentaati keputusan yang telah ditetapkan oleh Gubernur Kaltim demi kelancaran dan kenyamanan layanan angkutan sewa khusus di provinsi ini," tutupnya.
(Adv/MF/diskominfokaltim)