Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur

    Dimulai pada Mei, Pemprov Bakal Subsidi Biaya Awal Pembelian Rumah MBR hingga Rp10 Juta

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur

    21 April 2025 10:57 WIB

    Kepala Dinas PUPR-PERA Provinsi Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda saat diwawancarai. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Siap-siap! Masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim) yang ingin memiliki hunian baru, Pemerintah Provinsi (Pemprov) bakal bantu biaya administrasi. Program yang merupakan irisan dari Program Gratispol ini akan mulai berjalan Mei mendatang.

    Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA), Pemprov Kaltim memberikan subsidi biaya administrasi hingga maksimal Rp10 juta bagi MBR yang mengajukan permohonan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

    Kepala Dinas PUPR-PERA Provinsi Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, menjelaskan bahwa program ini diperuntukkan bagi masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp8 juta per bulan, atau bagi yang belum menikah dengan penghasilan di bawah Rp7 juta per bulan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri PUPR.

    "Apa yang ditanggung oleh pemerintah itu adalah biaya administrasi. Ini meliputi biaya provisi, biaya notaris, serta berbagai biaya laporan keuangan lainnya yang biasanya memberatkan pemohon di awal transaksi," ungkap Nanda setelah acara launching Program Gratispol, Senin (21/4/2025).

    Lebih lanjut, Nanda merinci bahwa besaran subsidi yang diberikan Pemprov Kaltim hampir mencapai Rp8 juta hingga Rp10 juta, dengan batas maksimal Rp10 juta per pemohon. 

    "Jadi, kita benar-benar meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah, terutama pada transaksi awal pembelian rumah hingga Rp10 juta," tegasnya.

    Mekanisme pengajuan subsidi ini pun cukup jelas. Pemohon yang berminat dapat langsung mengajukan permohonan KPR kepada bank penyalur yang telah bekerja sama dengan Pemprov Kaltim. Bank-bank tersebut antara lain Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltimtara, BTN, Mandiri, BRI, dan BNI.

    Dalam pengajuannya, pemohon perlu menyebutkan lokasi rumah yang diincar, nama pengembang perumahan, serta melengkapi berkas administrasi yang dibutuhkan oleh pihak bank. 

    Selanjutnya, bank akan melakukan evaluasi kelayakan kredit dan memastikan bahwa pemohon memenuhi kriteria sebagai MBR serta memiliki kemampuan untuk mengangsur cicilan KPR hingga lunas.

    "Setelah disetujui oleh bank, barulah pihak bank akan mengajukan permohonan subsidi ke kami (Dinas PUPR-PERA). Kami kemudian akan melakukan verifikasi kembali sebelum mencairkan dana subsidi sebesar Rp10 juta tersebut. Dana ini akan langsung ditransfer ke rekening bank dan selanjutnya didistribusikan kepada notaris serta pihak-pihak terkait lainnya," jelas Nanda.

    Nanda menekankan bahwa seluruh proses terkait persetujuan kredit tetap menjadi kewenangan pihak bank. 

    "Ini semua terpusat di bank. Kalau memang mau kredit, ya di bank tempatnya. Jadi, bank yang memiliki kewenangan penuh untuk memutuskan apakah permohonan kredit itu layak atau tidak," imbuhnya.

    Untuk tahap awal program ini, Pemprov Kaltim telah mengalokasikan anggaran untuk 1.000 unit rumah. Namun, Aji Fitra memastikan bahwa pihaknya akan berupaya untuk menambah kuota apabila animo masyarakat melebihi target.

    "Tahap pertama ini kita baru mengalokasikan sebanyak 1.000 rumah. Kalau misalnya ada lebih dari 1.500 pemohon, nanti akan kita tambahkan lagi anggarannya pada saat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan. Bahkan, jika masih ada peminat lebih banyak lagi, akan kita bayarkan lagi di APBD Murni tahun 2026," janjinya.

    Sebagai gambaran, Nanda menyebutkan bahwa pada tahun 2024 lalu, pembelian rumah MBR di Kaltim mencapai rata-rata 1.700 unit. 

    Pihaknya optimis bahwa dengan adanya program subsidi biaya administrasi ini, jumlah pembelian rumah MBR ke depannya dapat meningkat hingga mencapai 2.000 unit atau lebih. (Adv)

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur

    Dimulai pada Mei, Pemprov Bakal Subsidi Biaya Awal Pembelian Rumah MBR hingga Rp10 Juta

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur

    21 April 2025 10:57 WIB

    Kepala Dinas PUPR-PERA Provinsi Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda saat diwawancarai. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Siap-siap! Masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim) yang ingin memiliki hunian baru, Pemerintah Provinsi (Pemprov) bakal bantu biaya administrasi. Program yang merupakan irisan dari Program Gratispol ini akan mulai berjalan Mei mendatang.

    Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA), Pemprov Kaltim memberikan subsidi biaya administrasi hingga maksimal Rp10 juta bagi MBR yang mengajukan permohonan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

    Kepala Dinas PUPR-PERA Provinsi Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, menjelaskan bahwa program ini diperuntukkan bagi masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp8 juta per bulan, atau bagi yang belum menikah dengan penghasilan di bawah Rp7 juta per bulan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri PUPR.

    "Apa yang ditanggung oleh pemerintah itu adalah biaya administrasi. Ini meliputi biaya provisi, biaya notaris, serta berbagai biaya laporan keuangan lainnya yang biasanya memberatkan pemohon di awal transaksi," ungkap Nanda setelah acara launching Program Gratispol, Senin (21/4/2025).

    Lebih lanjut, Nanda merinci bahwa besaran subsidi yang diberikan Pemprov Kaltim hampir mencapai Rp8 juta hingga Rp10 juta, dengan batas maksimal Rp10 juta per pemohon. 

    "Jadi, kita benar-benar meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah, terutama pada transaksi awal pembelian rumah hingga Rp10 juta," tegasnya.

    Mekanisme pengajuan subsidi ini pun cukup jelas. Pemohon yang berminat dapat langsung mengajukan permohonan KPR kepada bank penyalur yang telah bekerja sama dengan Pemprov Kaltim. Bank-bank tersebut antara lain Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltimtara, BTN, Mandiri, BRI, dan BNI.

    Dalam pengajuannya, pemohon perlu menyebutkan lokasi rumah yang diincar, nama pengembang perumahan, serta melengkapi berkas administrasi yang dibutuhkan oleh pihak bank. 

    Selanjutnya, bank akan melakukan evaluasi kelayakan kredit dan memastikan bahwa pemohon memenuhi kriteria sebagai MBR serta memiliki kemampuan untuk mengangsur cicilan KPR hingga lunas.

    "Setelah disetujui oleh bank, barulah pihak bank akan mengajukan permohonan subsidi ke kami (Dinas PUPR-PERA). Kami kemudian akan melakukan verifikasi kembali sebelum mencairkan dana subsidi sebesar Rp10 juta tersebut. Dana ini akan langsung ditransfer ke rekening bank dan selanjutnya didistribusikan kepada notaris serta pihak-pihak terkait lainnya," jelas Nanda.

    Nanda menekankan bahwa seluruh proses terkait persetujuan kredit tetap menjadi kewenangan pihak bank. 

    "Ini semua terpusat di bank. Kalau memang mau kredit, ya di bank tempatnya. Jadi, bank yang memiliki kewenangan penuh untuk memutuskan apakah permohonan kredit itu layak atau tidak," imbuhnya.

    Untuk tahap awal program ini, Pemprov Kaltim telah mengalokasikan anggaran untuk 1.000 unit rumah. Namun, Aji Fitra memastikan bahwa pihaknya akan berupaya untuk menambah kuota apabila animo masyarakat melebihi target.

    "Tahap pertama ini kita baru mengalokasikan sebanyak 1.000 rumah. Kalau misalnya ada lebih dari 1.500 pemohon, nanti akan kita tambahkan lagi anggarannya pada saat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan. Bahkan, jika masih ada peminat lebih banyak lagi, akan kita bayarkan lagi di APBD Murni tahun 2026," janjinya.

    Sebagai gambaran, Nanda menyebutkan bahwa pada tahun 2024 lalu, pembelian rumah MBR di Kaltim mencapai rata-rata 1.700 unit. 

    Pihaknya optimis bahwa dengan adanya program subsidi biaya administrasi ini, jumlah pembelian rumah MBR ke depannya dapat meningkat hingga mencapai 2.000 unit atau lebih. (Adv)

    (Sf/Rs)