Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur

    Dapat Aduan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Izin HGU, DPRD Kaltim Jadwalkan Kunjungan ke Loa Kulu 

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    16 Oktober 2023 pukul 19:15 WITA

    Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kaltim, Baharuddin Demmu setelah RDP bersama masyarakat Loa Kulu. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Loa Kulu, menemui anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk menyampaikan kekecewaan terhadap dugaan adanya penyalahgunaan izin lahan. 

    Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu yang menemui warga dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) menyebut, pihak swasta yang memegang izin Hak Guna Usaha (HGU) dinilai  tidak mengelola lahan secara baik dan merugikan.

    Untuk itu, kata Demmu masyarakat  meminta agar HGU dengan luas lahan mencapai 280 hektare  tersebut, dicabut.  Menurut pengakuan dari warga, lahan itu dikategorikan menjadi lahan terlantar.

    "Pemerintah harusnya mengeluarkan izin supaya bisa dikelola oleh masyarakat," ungkap Demmu, usai RDP di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Karang Paci, Samarinda, Senin (16/10/2023).
     
    Dari penuturan warga,  lahan tersebut sebenarnya sudah dikuasai oleh masyarakat secara turun-menurun, sebelum terbitnya HGU pada 1981. 

    "Karena bukan masyarakat yang menguasai lahan, melainkan sebaliknya. Masyarakat juga tidak pernah mendapatkan hak-hak ganti rugi atas lahan tersebut," terang politisi Partai Amanat Nasional ini.

    Kejanggalan lainnya, lanjut Demmu terdapat pada lahan masyarakat yang sudah memiliki sertifikat, namun tetap masuk dalam kawasan yang dikategorikan kawasan HGU. 

    "Kalau masyarakat tidak punya sertifikat, maka pemerintah harus membantunya untuk dibuatkan secara gratis. Perlu menjadi perhatian bahwa masyarakat tinggal di sana turun-temurun dan berhak atas tanah itu," jelasnya.

    Padahal, dalam kebijakan Kementerian ATR/BPN atas perubahan status tanah dari HGU menjadi SHM itu gratis dan tidak dikenakan biaya di Kaltim. 

    "Sayang sekali program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini jadi terhambat karena banyak lahan masyarakat yang sudah ada izin HGU," beber Baharuddin.

    Sehingga, Baharuddin akan melakukan kunjungan ke lapangan pada 20 sampai 27 Oktober 2023 untuk mengecek langsung kondisi lahan dan masyarakat di sana. Dan akan mengundang kembali manajemen perusahaan pemegang HGU untuk memberikan klarifikasi.

    “Salah satu yang harus mereka klarifikasi adalah apakah mereka juga melakukan Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama (PPLB) dengan masyarakat  dan apakah mereka menggunakan lahan itu untuk aktivitas tambang. Ini diduga melanggar izin HGU mereka,” tutup Demmu.

    (Adv/MF/diskominfokaltim)

    Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur

    Dapat Aduan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Izin HGU, DPRD Kaltim Jadwalkan Kunjungan ke Loa Kulu 

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    16 Oktober 2023 pukul 19:15 WITA

    Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kaltim, Baharuddin Demmu setelah RDP bersama masyarakat Loa Kulu. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Loa Kulu, menemui anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk menyampaikan kekecewaan terhadap dugaan adanya penyalahgunaan izin lahan. 

    Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu yang menemui warga dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) menyebut, pihak swasta yang memegang izin Hak Guna Usaha (HGU) dinilai  tidak mengelola lahan secara baik dan merugikan.

    Untuk itu, kata Demmu masyarakat  meminta agar HGU dengan luas lahan mencapai 280 hektare  tersebut, dicabut.  Menurut pengakuan dari warga, lahan itu dikategorikan menjadi lahan terlantar.

    "Pemerintah harusnya mengeluarkan izin supaya bisa dikelola oleh masyarakat," ungkap Demmu, usai RDP di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Karang Paci, Samarinda, Senin (16/10/2023).
     
    Dari penuturan warga,  lahan tersebut sebenarnya sudah dikuasai oleh masyarakat secara turun-menurun, sebelum terbitnya HGU pada 1981. 

    "Karena bukan masyarakat yang menguasai lahan, melainkan sebaliknya. Masyarakat juga tidak pernah mendapatkan hak-hak ganti rugi atas lahan tersebut," terang politisi Partai Amanat Nasional ini.

    Kejanggalan lainnya, lanjut Demmu terdapat pada lahan masyarakat yang sudah memiliki sertifikat, namun tetap masuk dalam kawasan yang dikategorikan kawasan HGU. 

    "Kalau masyarakat tidak punya sertifikat, maka pemerintah harus membantunya untuk dibuatkan secara gratis. Perlu menjadi perhatian bahwa masyarakat tinggal di sana turun-temurun dan berhak atas tanah itu," jelasnya.

    Padahal, dalam kebijakan Kementerian ATR/BPN atas perubahan status tanah dari HGU menjadi SHM itu gratis dan tidak dikenakan biaya di Kaltim. 

    "Sayang sekali program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini jadi terhambat karena banyak lahan masyarakat yang sudah ada izin HGU," beber Baharuddin.

    Sehingga, Baharuddin akan melakukan kunjungan ke lapangan pada 20 sampai 27 Oktober 2023 untuk mengecek langsung kondisi lahan dan masyarakat di sana. Dan akan mengundang kembali manajemen perusahaan pemegang HGU untuk memberikan klarifikasi.

    “Salah satu yang harus mereka klarifikasi adalah apakah mereka juga melakukan Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama (PPLB) dengan masyarakat  dan apakah mereka menggunakan lahan itu untuk aktivitas tambang. Ini diduga melanggar izin HGU mereka,” tutup Demmu.

    (Adv/MF/diskominfokaltim)