Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur

    BPK dan Bapenda Soroti Tarif Retribusi TKA yang Stagnan 25 Tahun

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    13 Agustus 2025 pukul 16:41 WITA

    Rapat Bapenda Kaltim bersama dengan BPK untuk membahas potensi pendapatan daerah . (Foto: HO-Bapenda Kaltim/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Potensi pendapatan daerah Kalimantan Timur (Kaltim) terancam hilang akibat sejumlah kendala, salah satunya adalah tarif Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tidak berubah selama 25 tahun. 

    Isu krusial ini menjadi sorotan utama dalam rapat pembahasan data dan ekspose yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Rapat yang dihadiri pejabat Bapenda, Disnakertrans, dan instansi terkait lainnya ini menyoroti berbagai tantangan dalam menggenjot pendapatan daerah. 

    Kepala Bidang Penerimaan Bukan Pajak Daerah (PBPD) Bapenda Kaltim, Maya Fatmini, membeberkan bahwa realisasi Retribusi Perizinan Tertentu menjadi yang paling seret, hanya mencapai Rp140,76 juta atau 35,19 persen dari target Rp400 juta di semester I-2025.

    "Dari ketiga jenis retribusi, Retribusi Perizinan Tertentu jadi perhatian kami. Targetnya setiap tahun hanya Rp 400 juta, namun sulit tercapai," jelas Maya. 

    Alasannya karena tarif Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) selama kurun waktu 25 tahun belum pernah mengalami perubahan

    Maya juga mengungkapkan masalah lain, yaitu adanya TKA yang bekerja di Kaltim dan Jakarta, namun seluruh pembayaran retribusinya disetorkan ke Pemerintah Pusat. 

    Akibatnya, Pemprov Kaltim tidak mendapatkan pemasukan yang seharusnya menjadi hak daerah, meskipun TKA tersebut bekerja selama berbulan-bulan di Kaltim.

    Untuk mengatasi masalah ini, Pemprov Kaltim telah mengambil langkah dengan mengirimkan surat kepada Menteri Ketenagakerjaan RI. Isinya adalah usulan agar tarif retribusi TKA dapat disesuaikan. 

    "Kami mengusulkan perubahan tarif TKA agar mendapatkan nilai tambah untuk daerah, baik dari sisi pendapatan maupun sisi kesejahteraan masyarakat Kaltim," tegas Maya.

    Selain isu TKA, Bapenda juga menyoroti kendala dalam pengelolaan pendapatan dari Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). 

    Maya menerangkan, pendapatan dari pembagian keuntungan bersih perusahaan IUPK terus menurun, sementara hasil audit akuntan publik dari perusahaan tidak pernah diverifikasi ulang oleh pemerintah daerah maupun pusat.

    Persoalan ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi Pemprov Kaltim. Rapat ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk mencari solusi strategis agar seluruh potensi pendapatan daerah dapat dimaksimalkan demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kaltim. (Adv)

    (Sf/Rs)

    Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur

    BPK dan Bapenda Soroti Tarif Retribusi TKA yang Stagnan 25 Tahun

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    13 Agustus 2025 pukul 16:41 WITA

    Rapat Bapenda Kaltim bersama dengan BPK untuk membahas potensi pendapatan daerah . (Foto: HO-Bapenda Kaltim/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Potensi pendapatan daerah Kalimantan Timur (Kaltim) terancam hilang akibat sejumlah kendala, salah satunya adalah tarif Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tidak berubah selama 25 tahun. 

    Isu krusial ini menjadi sorotan utama dalam rapat pembahasan data dan ekspose yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Rapat yang dihadiri pejabat Bapenda, Disnakertrans, dan instansi terkait lainnya ini menyoroti berbagai tantangan dalam menggenjot pendapatan daerah. 

    Kepala Bidang Penerimaan Bukan Pajak Daerah (PBPD) Bapenda Kaltim, Maya Fatmini, membeberkan bahwa realisasi Retribusi Perizinan Tertentu menjadi yang paling seret, hanya mencapai Rp140,76 juta atau 35,19 persen dari target Rp400 juta di semester I-2025.

    "Dari ketiga jenis retribusi, Retribusi Perizinan Tertentu jadi perhatian kami. Targetnya setiap tahun hanya Rp 400 juta, namun sulit tercapai," jelas Maya. 

    Alasannya karena tarif Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) selama kurun waktu 25 tahun belum pernah mengalami perubahan

    Maya juga mengungkapkan masalah lain, yaitu adanya TKA yang bekerja di Kaltim dan Jakarta, namun seluruh pembayaran retribusinya disetorkan ke Pemerintah Pusat. 

    Akibatnya, Pemprov Kaltim tidak mendapatkan pemasukan yang seharusnya menjadi hak daerah, meskipun TKA tersebut bekerja selama berbulan-bulan di Kaltim.

    Untuk mengatasi masalah ini, Pemprov Kaltim telah mengambil langkah dengan mengirimkan surat kepada Menteri Ketenagakerjaan RI. Isinya adalah usulan agar tarif retribusi TKA dapat disesuaikan. 

    "Kami mengusulkan perubahan tarif TKA agar mendapatkan nilai tambah untuk daerah, baik dari sisi pendapatan maupun sisi kesejahteraan masyarakat Kaltim," tegas Maya.

    Selain isu TKA, Bapenda juga menyoroti kendala dalam pengelolaan pendapatan dari Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). 

    Maya menerangkan, pendapatan dari pembagian keuntungan bersih perusahaan IUPK terus menurun, sementara hasil audit akuntan publik dari perusahaan tidak pernah diverifikasi ulang oleh pemerintah daerah maupun pusat.

    Persoalan ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi Pemprov Kaltim. Rapat ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk mencari solusi strategis agar seluruh potensi pendapatan daerah dapat dimaksimalkan demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kaltim. (Adv)

    (Sf/Rs)