Cari disini...
Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur
Kantor Samsat Samarinda. (Foto: Google Maps)
Samarinda – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mengingatkan masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang masih berlangsung hingga 12 September mendatang.
Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati, mengungkapkan bahwa program relaksasi pajak ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah terhadap masyarakat, khususnya dalam menyambut Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia.
"Selama periode pemutihan ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, dapat melakukan pembayaran tanpa dikenakan denda," ujar Ismiati saat ditemui di kantornya, Kamis (5/9/2024).
Ismiati mengamati adanya tren menarik di tengah pelaksanaan program pemutihan ini. Meski penjualan kendaraan baru di Kaltim mengalami peningkatan signifikan, namun kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor masih terbilang rendah.
"Data yang kami miliki menunjukkan bahwa penerimaan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sudah mencapai 71 persen dari target. Ini menandakan bahwa daya beli masyarakat terhadap kendaraan baru cukup tinggi," jelasnya.
Namun, lanjut Ismiati, hal tersebut berbanding terbalik dengan capaian penerimaan pajak kendaraan bermotor yang baru mencapai 62,4 persen. "Artinya, masih ada masyarakat yang belum memenuhi kewajibannya sebagai pemilik kendaraan bermotor," imbuhnya.
Menurut Ismiati, program pemutihan pajak ini sengaja digelar untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat yang mungkin lupa atau terkendala untuk melunasi tunggakan pajaknya.
“Kami berharap dengan adanya relaksasi ini, masyarakat dapat memanfaatkan momentum untuk menuntaskan kewajibannya," kata dia.
Ismiati mengimbau kepada seluruh masyarakat Kaltim, khususnya pemilik kendaraan bermotor, untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak ini. "Jangan sampai kesempatan emas ini terlewatkan," tegasnya. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...
Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur

Kantor Samsat Samarinda. (Foto: Google Maps)
Samarinda – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mengingatkan masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang masih berlangsung hingga 12 September mendatang.
Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati, mengungkapkan bahwa program relaksasi pajak ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah terhadap masyarakat, khususnya dalam menyambut Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia.
"Selama periode pemutihan ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, dapat melakukan pembayaran tanpa dikenakan denda," ujar Ismiati saat ditemui di kantornya, Kamis (5/9/2024).
Ismiati mengamati adanya tren menarik di tengah pelaksanaan program pemutihan ini. Meski penjualan kendaraan baru di Kaltim mengalami peningkatan signifikan, namun kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor masih terbilang rendah.
"Data yang kami miliki menunjukkan bahwa penerimaan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sudah mencapai 71 persen dari target. Ini menandakan bahwa daya beli masyarakat terhadap kendaraan baru cukup tinggi," jelasnya.
Namun, lanjut Ismiati, hal tersebut berbanding terbalik dengan capaian penerimaan pajak kendaraan bermotor yang baru mencapai 62,4 persen. "Artinya, masih ada masyarakat yang belum memenuhi kewajibannya sebagai pemilik kendaraan bermotor," imbuhnya.
Menurut Ismiati, program pemutihan pajak ini sengaja digelar untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat yang mungkin lupa atau terkendala untuk melunasi tunggakan pajaknya.
“Kami berharap dengan adanya relaksasi ini, masyarakat dapat memanfaatkan momentum untuk menuntaskan kewajibannya," kata dia.
Ismiati mengimbau kepada seluruh masyarakat Kaltim, khususnya pemilik kendaraan bermotor, untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak ini. "Jangan sampai kesempatan emas ini terlewatkan," tegasnya. (Adv)
(Sf/Rs)