Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur
Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Kabar gembira untuk masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan kembali meluncurkan program relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB). Program ini dijadwalkan mulai berlaku pada Senin, 21 April 2025.
Kabar baiknya, relaksasi pajak kali ini tidak hanya memberikan pembebasan denda PKB, tetapi juga menawarkan diskon menarik sebesar 50 persen khusus bagi kendaraan dengan pelat nomor di luar Kalimantan Timur (non-KT) yang ingin melakukan balik nama menjadi pelat KT.
Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati, menjelaskan bahwa program relaksasi pajak kedua ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat Kaltim yang memiliki kendaraan berpelat luar daerah untuk beralih menjadi plat lokal.
"Jadi, bagi kendaraan-kendaraan yang saat ini masih menggunakan pelat B (Jakarta), DA (Kalimantan Selatan), DD (Sulawesi Selatan), dan pelat luar Kaltim lainnya, jika ingin diubah menjadi pelat KT, maka denda PKB-nya akan kita bebaskan," tegas Ismiati dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Kamis (17/04/2025).
Ismiati menyadari bahwa jumlah kendaraan berpelat non-KT di Kaltim masih cukup banyak. Hal ini tentu saja berdampak pada potensi pendapatan daerah karena pembayaran pajak kendaraan tersebut lari ke luar Kaltim. Dengan adanya program relaksasi ini, Pemprov Kaltim berupaya menarik potensi pajak tersebut kembali ke daerah.
"Kami melihat banyak warga Kaltim yang menggunakan kendaraan dari luar daerah. Dengan program ini, kami memberikan keringanan yang signifikan bagi mereka yang ingin membaliknamakan kendaraannya menjadi pelat KT," lanjut Ismiati.
Lebih lanjut, Ismiati menjelaskan mekanisme diskon 50 persen yang diberikan. Bagi pemilik kendaraan non-KT yang ingin melakukan balik nama menjadi pelat KT, mereka hanya perlu membayar PKB tahun berjalan dengan potongan harga separuh.
"Untuk proses balik nama ke pelat KT, tentu ada kewajiban membayar pajak tahun berjalan. Nah, pembayaran pajak tahun berjalan inilah yang kita berikan diskon sebesar 50 persen. Syaratnya sederhana, yang penting mereka mau masuk Kaltim dan pajaknya nanti dibayarkan di Kaltim," sebutnya.
Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Bapenda mengimbau seluruh masyarakat Kaltim, terutama yang masih memiliki kendaraan dengan pelat nomor di luar Kaltim, untuk memanfaatkan kesempatan emas ini. Program relaksasi pajak ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan potensi pendapatan daerah.
"Kami berharap dengan banyaknya kendaraan yang beralih menjadi pelat KT, potensi pendapatan daerah kita juga akan semakin meningkat. Dana pajak ini nantinya akan kembali digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kaltim," harapnya.
Sebagai informasi penting, program relaksasi pajak kedua dari Pemprov Kaltim ini akan dibuka mulai tanggal 21 April 2025 dan berlangsung hingga 30 Juni 2025. (Adv)
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur
Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Kabar gembira untuk masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan kembali meluncurkan program relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB). Program ini dijadwalkan mulai berlaku pada Senin, 21 April 2025.
Kabar baiknya, relaksasi pajak kali ini tidak hanya memberikan pembebasan denda PKB, tetapi juga menawarkan diskon menarik sebesar 50 persen khusus bagi kendaraan dengan pelat nomor di luar Kalimantan Timur (non-KT) yang ingin melakukan balik nama menjadi pelat KT.
Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati, menjelaskan bahwa program relaksasi pajak kedua ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat Kaltim yang memiliki kendaraan berpelat luar daerah untuk beralih menjadi plat lokal.
"Jadi, bagi kendaraan-kendaraan yang saat ini masih menggunakan pelat B (Jakarta), DA (Kalimantan Selatan), DD (Sulawesi Selatan), dan pelat luar Kaltim lainnya, jika ingin diubah menjadi pelat KT, maka denda PKB-nya akan kita bebaskan," tegas Ismiati dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Kamis (17/04/2025).
Ismiati menyadari bahwa jumlah kendaraan berpelat non-KT di Kaltim masih cukup banyak. Hal ini tentu saja berdampak pada potensi pendapatan daerah karena pembayaran pajak kendaraan tersebut lari ke luar Kaltim. Dengan adanya program relaksasi ini, Pemprov Kaltim berupaya menarik potensi pajak tersebut kembali ke daerah.
"Kami melihat banyak warga Kaltim yang menggunakan kendaraan dari luar daerah. Dengan program ini, kami memberikan keringanan yang signifikan bagi mereka yang ingin membaliknamakan kendaraannya menjadi pelat KT," lanjut Ismiati.
Lebih lanjut, Ismiati menjelaskan mekanisme diskon 50 persen yang diberikan. Bagi pemilik kendaraan non-KT yang ingin melakukan balik nama menjadi pelat KT, mereka hanya perlu membayar PKB tahun berjalan dengan potongan harga separuh.
"Untuk proses balik nama ke pelat KT, tentu ada kewajiban membayar pajak tahun berjalan. Nah, pembayaran pajak tahun berjalan inilah yang kita berikan diskon sebesar 50 persen. Syaratnya sederhana, yang penting mereka mau masuk Kaltim dan pajaknya nanti dibayarkan di Kaltim," sebutnya.
Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Bapenda mengimbau seluruh masyarakat Kaltim, terutama yang masih memiliki kendaraan dengan pelat nomor di luar Kaltim, untuk memanfaatkan kesempatan emas ini. Program relaksasi pajak ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan potensi pendapatan daerah.
"Kami berharap dengan banyaknya kendaraan yang beralih menjadi pelat KT, potensi pendapatan daerah kita juga akan semakin meningkat. Dana pajak ini nantinya akan kembali digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kaltim," harapnya.
Sebagai informasi penting, program relaksasi pajak kedua dari Pemprov Kaltim ini akan dibuka mulai tanggal 21 April 2025 dan berlangsung hingga 30 Juni 2025. (Adv)
(Sf/Rs)