Diskominfo Kutai Kartanegara

    Tak Perlu Khawatir, Sunggono Tegaskan PPPK Kukar Tetap Dikontrak 5 Tahun

    Seputarfakta.com - Muhammad Anshori -

    Diskominfo Kutai Kartanegara

    16 April 2025 12:59 WIB

    Sekda Kukar, H Sunggono. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan agar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak perlu khawatir terkait isu kontrak yang hanya terhitung satu tahun saja. 

    Ini ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono. Ia menerangkan formasi PPPK di Kukar sangat istimewa, sebab Bupati Edi Damansyah sudah menetapkan kebijakan berdasarkan analisis kebutuhan dan belanja pegawai. 

"Bupati sudah memutuskan untuk mengakomodir semua Tenaga Harian Lepas (THL) berdasarkan ketentuan tersebut," kata Sunggono, Rabu (16/5/2025).

    Pemkab Kukar, kata Sunggono, berupaya mengakomodir semua THL dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk menyediakan formasi. "Awalnya ada 8.776 THL dan pemerintah pusat menyetujui menyediakan formasi. Karena  jumlah (THL) kita banyak, akhirnya ada dua tahap seleksi," sambungnya. 

    Ia menyebut seleksi tahap satu telah selesai dan jumlahnya 3.870 THL lulus. Kini Pemkab Kukar sedang menunggu penerbitan Surat Keterangan (SK) pengangkatan PPPK. 

    "Tapi masih nunggu Pertimbangan Teknis (Pertek) baru SK pengangkatan. Sekarang kurang lebih 2.200 dari 3.000 lebih yang sudah disetujui dan sisanya masih berproses," ujar Sunggono.

    Jika semua telah selesai, nantinya peserta PPPK Kukar akan mendapat Nomor Induk Pribadi (NIP), kemudian SK terbit untuk menuju tahap pelantikan. 

    "Sebelum dilantik nanti mereka menandatangani perjanjian kerja di persyaratannya, ditetapkan masa kerja minimal satu tahun dan paling lambat lima tahun," ungkapnya. 

    Kata dia, Kukar telah menetapkan kontrak kerja selama lima tahun untuk PPPK dan tentunya melewati tahap evaluasi kinerja setiap tahunnya, layaknya ASN tanpa ada perbedaan. 

    "Intinya tetap lima tahun, cuma setiap tahun ada evaluasi kerjanya saja. Jadi teman-teman PPPK nggak perlu resah dan khawatir," tegasnya. (Adv)

    (Sf/Lo)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Diskominfo Kutai Kartanegara

    Tak Perlu Khawatir, Sunggono Tegaskan PPPK Kukar Tetap Dikontrak 5 Tahun

    Seputarfakta.com - Muhammad Anshori -

    Diskominfo Kutai Kartanegara

    16 April 2025 12:59 WIB

    Sekda Kukar, H Sunggono. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan agar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak perlu khawatir terkait isu kontrak yang hanya terhitung satu tahun saja. 

    Ini ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono. Ia menerangkan formasi PPPK di Kukar sangat istimewa, sebab Bupati Edi Damansyah sudah menetapkan kebijakan berdasarkan analisis kebutuhan dan belanja pegawai. 

"Bupati sudah memutuskan untuk mengakomodir semua Tenaga Harian Lepas (THL) berdasarkan ketentuan tersebut," kata Sunggono, Rabu (16/5/2025).

    Pemkab Kukar, kata Sunggono, berupaya mengakomodir semua THL dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk menyediakan formasi. "Awalnya ada 8.776 THL dan pemerintah pusat menyetujui menyediakan formasi. Karena  jumlah (THL) kita banyak, akhirnya ada dua tahap seleksi," sambungnya. 

    Ia menyebut seleksi tahap satu telah selesai dan jumlahnya 3.870 THL lulus. Kini Pemkab Kukar sedang menunggu penerbitan Surat Keterangan (SK) pengangkatan PPPK. 

    "Tapi masih nunggu Pertimbangan Teknis (Pertek) baru SK pengangkatan. Sekarang kurang lebih 2.200 dari 3.000 lebih yang sudah disetujui dan sisanya masih berproses," ujar Sunggono.

    Jika semua telah selesai, nantinya peserta PPPK Kukar akan mendapat Nomor Induk Pribadi (NIP), kemudian SK terbit untuk menuju tahap pelantikan. 

    "Sebelum dilantik nanti mereka menandatangani perjanjian kerja di persyaratannya, ditetapkan masa kerja minimal satu tahun dan paling lambat lima tahun," ungkapnya. 

    Kata dia, Kukar telah menetapkan kontrak kerja selama lima tahun untuk PPPK dan tentunya melewati tahap evaluasi kinerja setiap tahunnya, layaknya ASN tanpa ada perbedaan. 

    "Intinya tetap lima tahun, cuma setiap tahun ada evaluasi kerjanya saja. Jadi teman-teman PPPK nggak perlu resah dan khawatir," tegasnya. (Adv)

    (Sf/Lo)