Cari disini...
Seputarfakta.com - Muhammad Anshori -
Diskominfo Kutai Kartanegara
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar meminta kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk lebih maksimalkan perannya dalam mengawasi kinerja Pemerintah Desa (Pemdes).
Kepala DPMD Kukar, Arianto mengatakan bahwa BPD dapat mengumpulkan dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta membahas kemudian menyepakati peraturan bersama kepala Desa.
“BPD harus dimaksimalkan untuk melakukan pengawalan pembangunan di desa, aspirasi warga juga harus diserap,” kata Arianto Minggu (5/5/2025).
Arianto mengungkapkan, jika terdapat kelalaian terhadap aparatur pemerintah desa, maka DPMD Kukar akan segera menindak tegas hal tersebut.
“Jadi mekanismenya kalau ada kelalaian yang diakukan pihak Desa, kita tak bisa langsung menindak, kecuali ada hal yang fatal melanggar hukum maka akan ditindak tegas dengan pemberhentian,” ungkapnya.
Dirinya menegaskan, saat ini belum ada laporan terkait kinerja Pemdes melakukan kesalahan yang fatal. "Kami juga apresiasi tugas BPD yang sudah berjalan dengan baik, maksimalkan perannya, serap aspirasi masyarakat, awasi kerja Pemdes," tegasnya.
Arianto juga berharap, melalui peran dan pengawasan dari BPD, proses pembangunan di desa bisa berjalan dengan baik, sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat. (Adv)
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Muhammad Anshori -
Diskominfo Kutai Kartanegara
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar meminta kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk lebih maksimalkan perannya dalam mengawasi kinerja Pemerintah Desa (Pemdes).
Kepala DPMD Kukar, Arianto mengatakan bahwa BPD dapat mengumpulkan dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta membahas kemudian menyepakati peraturan bersama kepala Desa.
“BPD harus dimaksimalkan untuk melakukan pengawalan pembangunan di desa, aspirasi warga juga harus diserap,” kata Arianto Minggu (5/5/2025).
Arianto mengungkapkan, jika terdapat kelalaian terhadap aparatur pemerintah desa, maka DPMD Kukar akan segera menindak tegas hal tersebut.
“Jadi mekanismenya kalau ada kelalaian yang diakukan pihak Desa, kita tak bisa langsung menindak, kecuali ada hal yang fatal melanggar hukum maka akan ditindak tegas dengan pemberhentian,” ungkapnya.
Dirinya menegaskan, saat ini belum ada laporan terkait kinerja Pemdes melakukan kesalahan yang fatal. "Kami juga apresiasi tugas BPD yang sudah berjalan dengan baik, maksimalkan perannya, serap aspirasi masyarakat, awasi kerja Pemdes," tegasnya.
Arianto juga berharap, melalui peran dan pengawasan dari BPD, proses pembangunan di desa bisa berjalan dengan baik, sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat. (Adv)
(Sf/Rs)